Komisi D DPRD Pati Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis Santriwati Pasca Kasus Pelecehan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.522

Ilustrasi pelecehan seksual di lingkungan pesantren
PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendesak dilakukannya pendampingan psikologis dan proses trauma healing menyeluruh bagi para santriwati yang menjadi korban maupun yang terdampak kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi D, Eko Kuswanto.
Eko menilai bahwa peristiwa yang diduga dilakukan oknum kiai tersebut telah memberikan dampak psikologis yang sangat berat. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Trauma yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut masa depan anak,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Agama Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial untuk segera mengerahkan tim psikolog guna turun langsung ke lokasi. Menurut Eko, layanan pemulihan ini tidak hanya ditujukan bagi korban langsung, tetapi juga seluruh santri yang mungkin terkena dampak secara tidak langsung.
“Santri yang tidak menjadi korban pun berpotensi terdampak secara psikis, seperti munculnya rasa takut, cemas, dan tidak nyaman. Ini harus diantisipasi,” jelasnya.
Eko menegaskan, proses pemulihan mental harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar kasus ini tuntas. Ia juga mengingatkan agar pendampingan dilakukan dengan tepat agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar, terutama di tengah pelaksanaan ujian akhir.
“Jangan sampai mereka mengalami penurunan prestasi atau bahkan putus sekolah akibat trauma yang tidak tertangani. Pendidikan mereka harus tetap terselamatkan,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta para pengasuh dan tenaga pendidik yang baru untuk segera menciptakan suasana asrama dan kelas yang aman serta nyaman. Komisi D, lanjutnya, akan terus memantau hingga layanan pendampingan psikologis ini benar-benar terealisasi.
“Negara harus hadir melindungi anak. Pelaku dihukum, korban dipulihkan. Itu yang harus menjadi prinsip,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

