Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.504

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atik Kusdarwati Pantau Pelaksanaan Speling di Desa Raci   

    Atik Kusdarwati Pantau Pelaksanaan Speling di Desa Raci  

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, memantau langsung pelaksanaan kegiatan Spesialis Keliling (Speling) di Desa Raci, Kecamatan Batangan. Program yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Atik menjelaskan bahwa program Speling di Kabupaten Pati menargetkan pelaksanaan […]

  • Resah Karena Ulah Anak Punk, Polsek Juwana Giatkan Razia

    Resah Karena Ulah Anak Punk, Polsek Juwana Giatkan Razia

    • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Anak-anak punk didata oleh Polsek Juwana untuk mendapatkan pembinaan PATI – Polsek Juwana melakukan razia dan mengamankan sebanyak 16 anak punk yang mangkal di Jalan Camong Lokasi Gedung Persoda Juwana, Desa Kauman Kamis (1/10/2018). Anak punk yang masih anak baru gede (ABG) tersebut disinyalir membuat aktivitas masyarakat Juwana menjadi kurang nyaman. Kapolsek Juwana AKP Eko […]

  • Pemuda di Pati Gelar Razia Perut Lapar

    Pemuda di Pati Gelar Razia Perut Lapar

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

      Sambil ngritik kebijakan PPKM dari pemerintah, pemuda di Kota Pati ini membagi-bagikan makanan gratis. Kegiatan itu bertajuk razia orang lapar. PATI – Sekelompok pemuda di Kabupaten Pati menuntut pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pati, agar solutif dalam memberikan jalan keluar terhadap kebijakan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut mereka, perpanjangan PPKM kurang memberikan solusi. Dengan […]

  • Pentas Kesenian di Pati Belum Diperbolehkan Bupati

    Pentas Kesenian di Pati Belum Diperbolehkan Bupati

    • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pentas kesenian masih belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah kabupaten Pati dalam masa pandemi ini. Bupati Pati Haryanto secara tegas belum mengizinkan pentas kesenian di masa pandemi Covid-19. Hal itu karena dapat memicu kerumunan masyarakat. PATI – Bupati Pati Haryanto menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda di Ruang Rapat Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (18/10/2021). […]

  • Kades Pelemgede Ungkap Dugaan Penyebab Jebolnya Talud Jembatan

    Kades Pelemgede Ungkap Dugaan Penyebab Jebolnya Talud Jembatan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 416
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah video yang memperlihatkan talud jembatan penghubung Desa Pelemgede dan Desa Sokopuluhan jebol pada Kamis sore (23/10/2025) viral di media sosial. Jembatan berukuran 12×7 meter ini baru saja selesai dikerjakan sejak Mei 2025 dengan anggaran sekitar Rp1,89 miliar dari APBD Kabupaten Pati 2025. Warga sebenarnya berencana menggelar acara selametan atau syukuran pada Jumat […]

  • Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

    Pelajar Kudus Lolos Paskibraka Nasional, Bupati Hartopo ; Jangan Minder

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional KUDUS – Dua pelajar asal Kudus berhasil lolos menjadi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional tahun 2022. Kedua pelajar itu adalah Muhammad Franchy Luthfan Rahmadina siswa SMA 1 Kudus dan I Dewa Ayu Firsty Meita Dewanggi siswa SMA 2 Kudus. […]

expand_less