Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.601

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunda PAUD Pati Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget pada Anak

    Bunda PAUD Pati Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget pada Anak

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PATI – Bunda PAUD Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, hadir dalam Gebyar PAUD Tahun 2025 yang diselenggarakan di SPNF SKB Pati. Acara bertema “Mewujudkan Generasi Adaptif, Rajin, Unggul, dan Berdaya Saing Menuju Indonesia Emas” ini menampilkan beragam kreativitas anak-anak PAUD, mulai dari senam bersama dan tari garuda hingga lomba menyanyi dan paduan suara, Jum’at (25/7/2025). […]

  • Tema Elang Dan Gelombang untuk Jersey Persijap Musim 2021

    Tema Elang Dan Gelombang untuk Jersey Persijap Musim 2021

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Logo Degree Sports Wear JEPARA – Persijap Jepara resmi menggandeng perusahaan apparel asal Bandung, Degree Sports Wear untuk mengarungi Liga 2 musim 2021. Jersey punggawa Laskar Kalinyamat ini bakal mengusung tema Elang dan Gelombang. Degree sports wear nama resmi pakaian/ apparel asal Bandung ini akan memasok Jersey tanding, Jersey latihan dan seragam official team. Warna […]

  • Sidang LPJ, Ajari Siswa Darul Falah Sirahan Laku Bertanggungjawab

    Sidang LPJ, Ajari Siswa Darul Falah Sirahan Laku Bertanggungjawab

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Ketua ISDA periode 2017/2018 Imam Baihaqi setelah menyerahkan inventaris organisasi ISDA yang menandai berakhirnya masa jabatan serta diterimanya pertanggungjawaban organisasi. PATI – Pembelajaran menjadi pribadi yang bertanggung jawab, dikemas apik oleh Perguruan Islam Darul Falah Sirahan. Pembelajaran itu didapat melalui sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ikatan Siswa-siswi Darul Falah (ISDA) Rabu (25/7/2018) lalu.   LPJ tertulis […]

  • Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

      Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji SEMARANG – Operasi zebra candi 2021 dilaksanakan dari Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021). Kegiatan tersebut seluruh Kepolisian di Jawa Tengah. “Operasi zebra candi merupakan kegiatan tahunan. Namun yang membedakan operasi tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah jika sebelumnya ada penegakan hukum namun untuk tahun cara bertindaknya […]

  • Suluk Maleman: Kasih Sayang, Inti Kemanusiaan yang Terancam Hilang

    Suluk Maleman: Kasih Sayang, Inti Kemanusiaan yang Terancam Hilang

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PATI –  “Darurat Kasih Sayang” menjadi tema utama Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-153 yang digelar pada Sabtu (21/9/2024) malam. Tema ini menjadi ajakan untuk merenungkan kembali situasi carut marut yang semakin menggejala dalam kehidupan kebangsaan. Anis Sholeh Ba’asyin, penggagas Suluk Maleman, menekankan pentingnya belajar sifat kasih sayang di bulan kelahiran Nabi Muhammad. Beliau mengingatkan […]

  • Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Tim Squash Kabupaten Pati PATI – Cabor squash Kabupaten Pati berhasil mengumpulkan satu per satu prestasi. Setelah menjadi juara 3 mens team pada ajang Kejurprov Jawa Tengah 2021, belum lama ini tim beregu putra berhasil meraih juara 2 dalam ajang Pra Porprov di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara belum lama ini. Sehingga tim squash Pati […]

expand_less