DPRD Pati Ingatkan Bahaya Judi Online Bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026
- visibility 98.277

Anggota DPRD Pati, Warsiti
PATI – Fenomena judi online atau yang kerap disingkat judol hingga kini masih menjadi masalah sosial yang sulit diberantas dan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Aktivitas ini dianggap sebagai penyakit masyarakat yang berbahaya, sebab dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku saja, tetapi juga menimbulkan efek berantai yang meluas baik dari sisi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
Anggota DPRD Pati, Warsiti, secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam praktik perjudian berbasis daring tersebut. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan bayangan keuntungan yang dijanjikan.
“Judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga. Dampak sosial yang ditimbulkan dinilai cukup luas dan merugikan. Banyak dampaknya,” papar Warsiti.
Ia juga menegaskan bahwa anggapan bisa memperoleh kekayaan dengan mudah dan cepat melalui jalur ini hanyalah angan-angan belaka.
Berbagai kasus yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa hampir seluruh pelaku justru mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar, bahkan sampai menimbulkan masalah berkepanjangan.
“Judi online hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Selain mengingatkan masyarakat, Warsiti juga mendesak pemerintah untuk bertindak lebih tegas dan sistematis dalam memberantas keberadaan judi online.
Salah satu langkah strategis yang dinilai efektif adalah dengan terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs maupun tautan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut, agar tidak mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami minta ada tindakan tegas untuk memblokir situs-situs tersebut,” katanya.
Sebagai gambaran seberapa luas penyebaran masalah ini, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi berwenang menyebutkan, tercatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terlibat sebagai pemain judi online.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah dan generasi muda, di mana wilayah Jawa Barat tercatat memiliki persentase partisipasi tertinggi di antara daerah lain.
Berdasarkan rilis lembaga riset goodstats, masalah ini makin kompleks karena sebanyak 84 persen pengguna internet di Tanah Air pernah melihat atau terpapar tayangan iklan judi online.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor pendorong yang membuat praktik tersebut makin menjamur dan sulit diberantas tuntas.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

