Polresta Pati Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 24.323

Dua pria berhasil diamankan saat hendak mengambil terlarang berupa sabu di Desa Margorejo.
PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan saat hendak mengambil barang terlarang tersebut di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung. Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelasnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso. Keduanya diketahui pernah terlibat kasus serupa dan merupakan residivis narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial H yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.
“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.
Dalam kasus ini, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang terlibat dalam penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

