Breaking News
light_mode

Polresta Pati Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
  • visibility 113

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan saat hendak mengambil barang terlarang tersebut di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung. Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelasnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso. Keduanya diketahui pernah terlibat kasus serupa dan merupakan residivis narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial H yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.

“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.

Dalam kasus ini, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang terlibat dalam penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Polresta Pati mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati Ajak Pengusaha Asli Pati Ikut Support Persipa

    Anggota DPRD Pati Ajak Pengusaha Asli Pati Ikut Support Persipa

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyerukan kepada para pengusaha asli Pati untuk memberikan dukungan penuh kepada tim sepak bola Persipa Pati. Hal ini disampaikan Joni mengingat Persipa merupakan tim Liga 2 yang membawa nama baik Kabupaten Pati. “Persipa adalah tim yang membawa brand Pati, sudah seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk para pengusaha,” […]

  • DPRD Pati Terima Aspirasi Aliansi Pati Bangkit Terkait Netralitas Sidang Paripurna Hak Angket

    DPRD Pati Terima Aspirasi Aliansi Pati Bangkit Terkait Netralitas Sidang Paripurna Hak Angket

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PATI– Gedung DPRD Kabupaten Pati menjadi pusat perhatian pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, ketika puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit mendatangi untuk menyampaikan aspirasi terkait Sidang Paripurna hasil akhir Pansus Hak Angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan proses sidang berjalan netral dan tanpa intimidasi. Ketua DPRD Pati, Ali […]

  • Suasana bedah buku kumpulan cerpen Antawacana di SUnyi Kurusetra karya Achiar M Permana.

    Kritik Kang Putu untuk Kumcer Antawacana di Sunyi Kurusetra

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Bedah buku kumpulan cerpen Antawacana di Sunyi Kurusetra karya Achiar M Permana. Kang Putu sebagai pembedah mengkritik masih terlalu monoton cerita yang disajikan.

  • Dipastikan Lolos 12 Besar Piala Soeratin U-17, Persipa Pati Junior Tetap Tampil Ngeyel

    Dipastikan Lolos 12 Besar Piala Soeratin U-17, Persipa Pati Junior Tetap Tampil Ngeyel

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 206
    • 0Komentar

    OLAHRAGA, LINGKARMURIA.COM – Persipa Pati U-17 telah memastikan tempat mereka di babak 12 Besar Piala Soeratin U-17 2023 Zona Jawa Tengah dan akan menjalani laga kedua Grup E melawan BJL 2000 Semarang di Stadion Citarum, Semarang pada Jumat (20/10/2023).Meskipun sudah pasti lolos, namun semangat bertanding tetap menyala di dalam tim. Dalam klasemen Grup E, Persipa […]

  • Inspektorat Daerah Pati Ajak Tokoh Agama Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

    Inspektorat Daerah Pati Ajak Tokoh Agama Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PATI – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan melibatkan tokoh agama sebagai upaya pencegahan korupsi. Peringatan yang dipusatkan di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (5/12/2024), mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh agama merupakan langkah baru […]

  • KPH Pati, Pramuka Saka Wanabhakti, dan KWARCAB Pati:  Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

    KPH Pati, Pramuka Saka Wanabhakti, dan KWARCAB Pati: Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Pramuka Saka Wanabhakti, dan Kwartir Gerakan Pramuka Cabang Pati menggelar aksi sosial berbagi takjil Ramadhan 1446 H pada Senin (24/03/2025) sore. Aksi ini membagikan sebanyak 250 bungkus takjil kepada masyarakat yang sedang berpuasa. Sukmono Edwi Susanto, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. […]

expand_less