Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 39
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga Perdana yang Sulit Bagi Persijap Jepara

    Laga Perdana yang Sulit Bagi Persijap Jepara

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Persijap Jepara meraih hasil seri saat menghadapi HWFC di Stadion Manahan Solo Persijap Jepara gagal memang melawan Hizbul Wathan FC. Peluang tiga poin gagal diambil dari tim “biasa-biasa” saja ini. Harusnya laga perdana ini mendapat hasil positif. Sebagai bekal optimism Persijap berhadapan dengan tim-tim bertabur bintang seperti Persis Solo dan PSG Pati. SOLO – Persijap […]

  • DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PATI – Rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Pati pada Rabu (20/8/2025) membahas tindak lanjut pasca unjuk rasa yang sempat menjadi sorotan nasional. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Hardi menjelaskan bahwa DPRD telah […]

  • Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PATI – Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Kabupaten Pati, menekankan pentingnya peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat desa. Ia berharap kehadiran PPS dapat menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya PPS, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” […]

  • Pilihlah Lingkungan Terbaik

    Pilihlah Lingkungan Terbaik

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Banyak dari kita, saya yakin setuju bahwa lingkungan yang baik akan mengantarkan kita menjadi lebih baik. Begitu pula sebaliknya. Maka tidak heran jika para lulusan SMA misalnya, menginvestasikan waktu mereka untuk belajar lebih keras agar diterima di perguruan tinggi terbaik. Atau para orang tua, menyekolahkan anaknya di tempat-tempat yang membuatnya menjadi lebih berkembang. Setiap tempat, […]

  • Ali Badrudin Umumkan Rencana Pembangunan PLTB di Pati

    Ali Badrudin Umumkan Rencana Pembangunan PLTB di Pati

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 29
    • 0Komentar

    PATI – Kabupaten Pati bersiap memasuki era baru dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah selatan. Langkah ini diumumkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, yang menekankan pentingnya memanfaatkan potensi alam Bumi Mina Tani secara optimal. Ali Badrudin menjelaskan bahwa Pati memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk sumber daya kelautan seperti bandeng […]

  • Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid. Keenam calon jemaah tersebut berasal dari kloter berbeda, meliputi Kloter 51, 52, dan 53, namun identitas mereka tidak dipublikasikan. “Hasil evaluasi sementara sampai […]

expand_less