Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 76
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Pahlawan Nasional untuk Hidupkan Semangat Kemaritiman Ratu Kalinyamat

    Gelar Pahlawan Nasional untuk Hidupkan Semangat Kemaritiman Ratu Kalinyamat

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Lukisan Ratu Kalinyamat yang gagah berani dengan latar belakang kapal-kapal besar JEPARA – Gerakan penandatanganan petisi dilakukan, sebagai upaya mengajukan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional. Beberapa kelompok masyarakat sudah memulai. Ada Yayasan Dharma Bakti Lestari, Yayasan Lembayung Kalinyamatan, Komunitas Mas dan Mbak Jepara, Lesbumi NU Jepara, dan beberapa tokoh lainnya. Ratu Kalinyamat sendiri adalah seorang […]

  • Adu Penalti Warnai Drama Perebutan Juara

    Adu Penalti Warnai Drama Perebutan Juara

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PATI – Putra Rio Bakaran memastikan diri menjadi yang terbaik dalam Kejuaraan Sepakbola U 21 tahun 2018. Meladeni Sentana FC di partai puncak sore kemarin Selasa (25/9/2018) di Stadion Joyokusumo. Putra Rio akhirnya menang melalui drama adu penalti. Di waktu normal, skor satu sama kuat tak berubah hingga wasit meniupkan peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan. […]

  • Silatda Relawan Jokowi Plat K Dukung Pemerintahan Berkelanjutan

    Silatda Relawan Jokowi Plat K Dukung Pemerintahan Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

      Silatda relawan Jokowi eks Karesidenan Pati Para relawan Jokowi ingin pemerintahan yang baik selama kepemimpinan sang presiden bisa dilanjutkan (oleh presiden berikutnya). Karena itu mereka siap mematuhi arahan Jokowi pada pemilu 2024 nanti.  PATI – Silaturahmi daerah  eks. karesidenan Pati plat K, yang terdiri dari kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Kudus, Jepara, berangkat dari […]

  • Pemkab Pati Sukses Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Hari Lingkungan Hidup

    Pemkab Pati Sukses Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Hari Lingkungan Hidup

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan hidup dengan menggelar penanaman mangrove serentak se-Jawa Tengah. Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut hadir dalam kegiatan simbolis yang dipusatkan di Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. “Pagi ini kita ada acara dengan Pak Gubernur dan kabupaten di […]

  • Gambar macan tutul jawa di Gunung Muria dokumentasi Pemkab Kudus.

    Kabar Gembira: 14 Macan Tutul Jawa Masih Hidup di Hutan Gunung Muria

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 327
    • 0Komentar

    KUDUS – Kabar menggembirakan datang dari kawasan Pegunungan Muria. Sebanyak 14 ekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas), satwa karnivora langka dan dilindungi, diketahui masih menghuni hutan-hutan Gunung Muria yang membentang di wilayah Kudus, Jepara, dan Pati. Temuan ini disampaikan oleh Penggiat Konservasi Muria (PEKA Muria), komunitas pelestari lingkungan yang digawangi oleh pemuda setempat. Melalui […]

  • Kelakuan Kita Bisa Kerdilkan Kebesaran Islam

    Kelakuan Kita Bisa Kerdilkan Kebesaran Islam

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Fenomena pengkafiran terhadap sesama muslim, belakangan memang merebak. Hal ini berbeda jauh dengan cara dakwah para pendahulu. Orang dahulu sangat terbuka dan toleran. Dilihat dari jumlahnya, Islam sangat besar, akan tetapi dengan cara dikafir-kafirkan, justru akan mengurangi. Hal itu diungkapkan KH. Abdul Ghofur Maimoen dalam acara Ngaji Budaya Suluk Maleman, Sabtu […]

expand_less