Tegakkan Perda, Pemerintah Diminta Tidak Lemah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 21 Feb 2018
- visibility 1
- comment 0 komentar
Gedung DPRD Kabupaten Pati Selasa (20/2/18) siang kemarin. Kedatangan mereka untuk memberikan
dorongan agar pemerintah tidak lemah dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013
tentang penyelenggaraan pariwisata.
menyebutkan bahwa perda tersebut oleh pihak pengusaha karaoke didorong hendak
direvisi. Dalam agenda audiensi yang juga dihadiri Satpol PP ini, ormas sepakat
mendorong agar pemerintah tak lemah dalam menegakkan perda.
dengan fasilitas umum, ormas berharap aturan tersebut sudah baik, mengenai
jarak dengan fasilitas umum. Imam Rifa’i dari ormas Gerakan Pemuda Ansor
menuturkan, hingga saat ini pihaknya berterimakasih kepada upaya dari Satpol PP
yang dengan profesional menegakkan perda.
pihak-pihak lain misalnya aparat kepolisian untuk mendukung penegakan perda
ini,” katanya seusai mengikusti audiensi.
pun meminta dengan tegas pihak pemerintah agar menindak tegas bagi oknum yang
masih nekat membuka karaoke. Seperti diketahui, banyak beredar informasi yang
menunjukkan setelah dipasang pengumuman penyegelan oleh Satpol PP, masih ada
yang nekat membuka karaokenya.
Kabupaten Pati, Ajie Sudarmaji mengungkapkan sangat senang dengan kepedulian
masyarakat yang diwakili ormas-ormas. ”Kami rasa dukungan dari masyarakat
dengan peraturan ini sangat besar. Dukungan terhadap Satpol PP untuk menegakkan
perda juga sangat besar,” kata Ajie.
dirinya mengaku belum ada inisiatif sama sekali terkait hal itu. Menurutnya ada
dua jalur perda bisa direvisi, inisiatif dari pemerintah daerah ataupun dari
DPRD sendiri. ”Selama ini juga belum ada inisiatif hal itu. Dan juga, perda
direvisi jika bertentangan dengan aturan undang-undang, sementara perda
tersebut telah diuji materi di MK dan tidak ada pertentangan,” imbuhnya.
Riyoso mengungkapkan, mempersilahkan semua ormas maupun masyarakat luas untuk
bisa menyaksikan penegakan perda ini. Menurutnya hal itu bisa memicu semangat
dan kebesaran jiwa dari personil Satpol PP.
kami bertugas, cukup menyaksikan, bila perlu dengan komat-kamit wiridan untuk
mendoakan kami menengakkan aturan,” papar Riyoso. (has)
REVISI PERDA NO 8 TAHUN 2013
DEWAN
perda
Tidak ada
inisiastif revisi, baik dari dewan maupun pemkab
Tidak ada pertentangan
dengan aturan undang-undang di atasnya. Sudah uji materi di MK
ORMAS
Tidak
menghendaki adanya revisi jarak
Pemerintah
jangan sampai kendur
Soal jarak ormas
sudah sepakat dengan aturan yang ada di perda
Jika jarak tak
diatur, fasilitas pendidikan ataupun keagamaan akan mendapatkan efeknya secara
langsung. Jika lokasi penempatan tak diatur secara proporsional.
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar