Sebulan Tak Ada Tindakan Warga Tlogomojo-Batangan Datangi Kejari
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 13 Des 2017
- visibility 2
– Diduga
melakukan tindakan penyelewengan, oknum kepala desa Togomojo-Batangan
dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Namun laporan yang telah
sebulan diserahkan itu hingga kini belum ada kejelasan tindakan, hal ini
membuat Wuryanto warga desa Tlogomojo mendatangi Kejari untuk meminta jawaban.
penyelewengan dalam proyek pembangunan embung desa,” tutur Wuryanto kepada Jawa
Pos Radar Kudus.
permasalahan. Dalam pembangunan embung ini tak ada program dari pemerintah,
selain itu lokasi embung ini merupakan lahan produktif. Dimana dalam aturan
alih fungsi ini seharusnya ada Surat Keputusan kepala desa yang diketahui
Pemkab Pati.
pihak luar. Hitungan kami dengan luasan lahan untuk embung seluas 7000 meter
persegi maka uang yang didapat dari hasil penjualan itu senilai Rp 315
juta. Dijual seharga Rp
120.000 s/d 150.000, dengan keuntungan
bersih mencapai Rp 45.000, maka desa dirugikan sebesar itu,” tuturnya.
dugaan ini, namun sudah sebulan laporan kami serahkan sampai saat ini belum ada
tindakan, untuk itu kami berinisiatif mendatangi Kejari untuk menanyakannya.
menuturkan, inti permasalahnnya sebenarnya ada hasil pengerukan yang dijual.
Kalau benar terjadi penyimpangan hingga merugikan negara maka akan kami tindak.
”Sekarang kami masih dalam upaya pengumpulan data. Kami sudah dua kali mengecek
lokasi,” tuturnya.
saat ini ada pada warga yang akan dimintai keterangan. ”Posisinya mereka ada di
luar kota. Kami sedang menunggu mereka,” pungkasnya.
Kepala Desa Tlogomojo, Sunoto, saat
dihubungi Jawa Pos Radar Kudus, menanggapi dengan santai.
dugaan. Hal
semacam itu sudah biasa,
sudah saya siapkan semuanya untuk menanggapi tuduhan dugaan yang dialamatkan ke
saya. Hari ini
saya akan klarifikasi,”
katanya singkat, saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon. (aua)
- Penulis: Redaksi