Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 4 Feb 2018
- visibility 2
penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan
penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para
pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu.
Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kejaksaan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil, Satpol PP menyisir titik-titik lokasi karaoke. Mulai dari Jalan Lingkar
Selatan, Mintobasuki, dan juga Pati Kota.
Kabid Penegakan Produk Humum Daerah, Irwanto mengungkapkan, hal ini dilakukan
untuk memenuhi prosedur dalam penertiban karaoke. ”SOP nya, harus dilayangkan
dulu surat peringatan bagi karaoke yang melanggar Perda. Baru kemudian dapat
dilakukan penertiban,” kata Irwanto.
malam lalu, beberapa tempat karaoke ditemukan tutup. Untuk itu Satpol PP hanya
bisa menyerahkan lima surat peringatan di lima tempat karaoke yang buka malam
itu.
akan rutin berpatroli tiap malam. Ini
dilakukan sambil memberikan surat peringatan bagi karaoke yang tak memiliki
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk memiliki TDUP ini harus memnuhi
syarat seperti tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2013. Bagi yang yang memenuhi
syarat, tidak akan mendapat TDUP tersebut.
yang mana tertuang dalam pasal 25. Minimal harus 1000 meter dari pemukiman dan
fasilitas umum. Kecuali karaoke yang menjadi bagian fasilitas hotel berbintang,” imbuhnya. (lil)
melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan
Lingkar Selatan
Kota
Mintobasuki
dan penyampaian surat peringatan penertiban bagi karaoke melanggar Perda
ada 25 hingga 30 tempat
Pariwisata
Sipil
- Penulis: Redaksi