Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 210

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atik Kusdarwati Jadi Narasumber Sosialisasi Wawasan Kebangsaan MPR RI di Pati

    Atik Kusdarwati Jadi Narasumber Sosialisasi Wawasan Kebangsaan MPR RI di Pati

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.199
    • 0Komentar

    PATI — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan MPR RI yang digelar di Hotel New Merdeka, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh ibu-ibu dari berbagai unsur lintas komunitas di Kabupaten Pati dan berlangsung dengan tertib serta lancar. Dalam kegiatan itu, Atik menyampaikan bahwa kehadirannya […]

  • Bupati Pati Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi

    Bupati Pati Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Ruang Pragola, Setda Kabupaten Pati. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa (21/10/2025). Dalam acara tersebut, Sudewo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati menyambut baik penilaian ini dan […]

  • Jepara Terima Penghargaan Adipura Kencana

    Jepara Terima Penghargaan Adipura Kencana

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta  Adipura Kencana disabet Kota Jepara. Penghargaan tertinggi kota terbersih ini menjadi kado manis bagi komitmen menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. Prestasi membanggakan diraih Kabupaten Jepara. Daerah berjuluk Kota Ukir itu meraih penghargaan Adipura Kencana sebagai kota sedang terbersih di Indonesia tahun 2022. Di Jawa Tengah, hanya Jepara yang mendapatkan penghargaan […]

  • Jadwal Padat Sering Mandi di SPBU

    Jadwal Padat Sering Mandi di SPBU

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Andra Kharisma Andra Kharisma siap-siap menyongsong tur lebaran yang bakal lebih padat dari tahun lalu. Sebelumnya, Andra yang ikut orkes dari Jawa Timur harus berkeliling di 20 tempat usai lebaran. Tahun ini setidaknya dia bakal manggung di 60 titik di Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan. ”Tahun ini lebih banyak. Ya tentunya persiapan matang dilakukan. Selain […]

  • Mengenal Profil Geografis Kabupaten Jepara

    Mengenal Profil Geografis Kabupaten Jepara

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

      @cungkringg_art Jepara adalah kota pesisir. Kota kecil dengan sejuta pesona dan keunikan potensi daerahnya. Dikutip dari situs jepara.go.id, secara geografis Kabupaten Jepara terletak di bagian Utara propinsi Jawa Tengah, dengan koordinat 110o9’48,02” – 110o58’37,40” BT dan 5o43’20,67” – 6o47’25,83” LS, dengan batas batas wilayah antara lain, sebelah barat dan utara berupa laut Jawa, sebelah […]

  • Ripal Wahyudi Pemain Ngeyel yang Mencuri Hati Bonek Mania

    Ripal Wahyudi Pemain Ngeyel yang Mencuri Hati Bonek Mania

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

       Ripal Wahyudi/INSTAGRAM  SURABAYA – Pemain baru Persebaya Ripal Wahyudi langsung tampil nyetel saat bermain menghadapi Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, (29/5/2023). Pemain yang berposisi sebagai gelandang itu langsung mencuri hati suporter Persebaya, Bonek Mania. Ripal yang musim lalu bermain untuk Bhayangkara FC tampil sangat ngeyel dan bertenaga dalam mengawal lini tengah […]

expand_less