Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 331

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapi Desakan Masyarakat, Ketua DPRD Pati Tegaskan Siap Terima Pemotongan Tunjangan Perumahan

    Tanggapi Desakan Masyarakat, Ketua DPRD Pati Tegaskan Siap Terima Pemotongan Tunjangan Perumahan

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.486
    • 0Komentar

    PATI – Isu besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati yang menuai sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyikapi desakan masyarakat yang meminta pemotongan nilai tunjangan tersebut dengan sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan keberatan jika pemerintah daerah memutuskan untuk menyesuaikan atau mengurangi besaran […]

  • Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    jepara.go.id Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya untuk mendukung langkah pencegahan persebaran virus corona. Realokasi anggaran itu sudah ada petunjuk teknisnya. Hal itu disampaikan langsung Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi belum lama ini. ”Dana desa dapat direalokasi untuk itu. Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya. Termasuk pemberian sembako bagi warga miskin terdampak. Sudah […]

  • Mengakrabi Muria dari Karya Seni Rupa

    Mengakrabi Muria dari Karya Seni Rupa

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    satuharapan.com Pegunungan Muria dan kota-kota yang melingkarinya berunjuk gigi, melalui tangan-tangan lembut para seniman perupa. Ada sepuluh perupa dari tiga kota yang berada tepat di kaki Pegunungan Muria. Jepara, Pati, dan Kudus. Mereka tergabung dalam kelompok yang bernama Songolikur Art Project. Mereka menggelar pameran karya bertajuk “Dari Titi Muria” di Tembi Rumah Budaya, Yogjakarta. Pameran […]

  • DPRD Pati Soroti Obat Kedaluwarsa di Puskesmas

    DPRD Pati Soroti Obat Kedaluwarsa di Puskesmas

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.863
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Dra. Hj. Suhartini, mengungkapkan keprihatinannya terkait temuan obat-obatan kedaluwarsa di sejumlah puskesmas. Hal ini terungkap setelah Suhartini melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. “Yang perlu dibenahi di beberapa puskesmas selama saya sidak yaitu ED (expired date) harus diperpanjang, karena selama ini banyak yang pendek,” ujar Suhartini. Ia menekankan […]

  • Dishub Kudus Optimalkan CCTV untuk Kendalikan Arus Lalu Lintas

    Dishub Kudus Optimalkan CCTV untuk Kendalikan Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 397
    • 0Komentar

    KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan pemantauan arus lalu lintas dengan memperkuat infrastruktur kamera pengawas (CCTV). Tahun ini, sebanyak 26 dari 31 unit CCTV yang ada sedang dalam tahap pemeliharaan yang ditargetkan selesai pada November 2025. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Sarpras LLAJ) Dishub Kudus, Muchlisin, […]

  • Petani Keluhkan Kebijakan Pembatasan Solar Subsidi

    Petani Keluhkan Kebijakan Pembatasan Solar Subsidi

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Petani di Kecamatan Dukuhseti sedang mengisi solar ke mesin diesel pompa airnya PATI – Petani resah, setelah muncul kebijakan pembatasan pembelian BBM solar. Sejumlah petani di Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti mengeluhkan hal itu. Fahrurozi salah satu petani yang mengeluh. Warga RT 6 RW 2 ini mengungkapkan, sangat terbebani dengan kebijakan tersebut. Pasalnya saat ini ia hanya […]

expand_less