Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 270

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jateng Ingatkan Masyarakat Pati untuk Tidak Main Hakim Sendiri

    Kapolda Jateng Ingatkan Masyarakat Pati untuk Tidak Main Hakim Sendiri

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 257
    • 0Komentar

    PATI – Masyarakat harus menghormati proses hukum dan tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku kejahatan atau individu yang diduga melanggar hukum. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (20/6/2024) siang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda beserta jajaran memberikan penyuluhan dan edukasi hukum […]

  • Sky Badminton Hall Pati Targetkan Bina Pemain Muda

    Sky Badminton Hall Pati Targetkan Bina Pemain Muda

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

      Azizul Fajri mendirikan Sky Badminton Hall Pati. Niat tulusnya ingin meramaikan olahraga bulutangkis di Kabupaten Pati. Dengan menyediakan fasilitas lapangan yang sesuai standar nasional. Demi menggairahkan anak-anak muda berlatih untuk berprestasi. PATI – Pecinta olahraga bulutangkis tidak perlu galau karena minimnya sarana dan prasarana olahraga tepok bulu ini. Sebab kini telah hadir tempat latihan […]

  • Di Pantai Bondo, 24 Jam Tempat Asyik Ngapain Aja (1)

    Di Pantai Bondo, 24 Jam Tempat Asyik Ngapain Aja (1)

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Seru-seruan  Lautnya tenang. Warnanya kebiruan. Cerah. Pasirnya putih bersih. Enak dipandang. Siang-siang apalagi pagi dan sore hari. Pantai Bondo berada di Desa Bondo Kecamatan Bangsri. Dari pusat Kota Jepara jaraknya sekitar 13 kilometer. Aksesnya mudah. Bangjo pertigaan sebelum Pasar Mlonggo masuk. Jalannya mulus beraspal. Ikuti saja. Pantai ini belum terlalu ramai. Hanya di waktu-waktu tertentu. […]

  • Kemenkeu Beri Angin Segar, Cukai Rokok Industri Besar Tidak Akan Dinaikkan

    Kemenkeu Beri Angin Segar, Cukai Rokok Industri Besar Tidak Akan Dinaikkan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan bahwa tarif cukai rokok untuk industri besar tidak akan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Keputusan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kudus pada Jumat (3/10/2025). Namun, kebijakan untuk industri kecil, seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, masih akan dievaluasi untuk memastikan persaingan […]

  • DPRD Pati Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal, Nasi Jagung Jadi Rekomendasi

    DPRD Pati Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal, Nasi Jagung Jadi Rekomendasi

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 328
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menekankan pentingnya pemanfaatan potensi pangan lokal Pati untuk ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Beliau menyatakan bahwa Pati tak hanya dikenal sebagai lumbung beras, tetapi juga kaya akan hasil pertanian lain seperti ketela, jagung, dan waloh. “Selain beras, kita punya ketela, jagung, waloh, dan berbagai hasil bumi […]

  • DPRD Pati Desak Pemkab Tangani Serius Suplai Air Lahan Tadah Hujan

    DPRD Pati Desak Pemkab Tangani Serius Suplai Air Lahan Tadah Hujan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera mengatasi masalah suplai air di lahan tadah hujan, khususnya untuk sektor pertanian. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan keprihatinannya dan menekankan urgensi penanganan masalah ini. “Penanganan suplai air harus segera dilakukan. Apalagi, ke depan ini akan berdampak […]

expand_less