PATI – Kontroversi muncul di Kabupaten Pati terkait rapat yang membahas kenaikan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti, menyoroti rapat yang diadakan di rumah pribadi Bupati Sudewo di Desa Slungkep.
Yeti Kristianti, legislator dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan kejanggalan prosedur rapat tersebut, terutama terkait administrasi undangan.
“Kalau di DMPTSP itu menurut saya kurang pas ya, karena yang berkompetensi dalam hal tertentu harusnya di dalam surat-suratnya itu sendiri BPKAD,” ujarnya saat rapat pansus.
Rapat di kediaman Bupati Sudewo menghasilkan target baru penerimaan PBB-P2 yang signifikan. Target awal sebesar Rp29 miliar melonjak menjadi Rp90 miliar, meningkat 205 persen. Sukardi, perwakilan BPKAD, membenarkan hal tersebut.
“Rapat itu dilaksanakan di kediaman Bupati. Dari sana keluar target PBB-P2 Rp90 miliar. Kami di BPKAD hanya memfasilitasi sesuai arahan,” katanya.
Yeti menegaskan bahwa rapat semacam itu secara hukum tidak sah, meski tetap dilaksanakan.
“Kalau itu menurut saya kan rapat dadakan, ya mas ya. Jadi secara hukum memang tidak sah, tapi itu memang sudah dilakukan,” tegasnya. (ADV)
Editor: Arif