Breaking News
light_mode

Proyek Pengaspalan Jalan di Bulumanis Lor Berujung Kasus Korupsi, Kerugian Mencapai Rp310 Juta

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 102.803

PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Perkara ini berfokus pada pengelolaan anggaran pembangunan, terutama proyek pengaspalan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penyidik mendalami peristiwa yang diduga terjadi pada periode 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga menginstruksikan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat sejumlah dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, di antaranya nota pembelian, surat pesanan, serta bukti pembayaran proyek pengaspalan jalan.

“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kompol Dika.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik turut mendalami hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) serta audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pengaspalan jalan senilai Rp205.993.500.

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian teknis dan administrasi keuangan. Hal ini penting agar penanganan perkara didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain kelebihan pembayaran, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748.

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan pengaspalan yang didanai bantuan keuangan provinsi. Total dana yang diduga dipotong dalam komponen tersebut mencapai Rp38.002.707, yang seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan.

“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp310.656.135. Hasil audit itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kami mengacu pada hasil audit dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian agar seluruh unsur yang disangkakan dapat diuji berdasarkan fakta hukum,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan M.K., 43 tahun, sebagai tersangka. Ia merupakan kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Untuk kepentingan pembuktian, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Selain dokumen tersebut, barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai senilai Rp5 juta.

“Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur dan kebutuhan penyidikan,” paparnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen perkara.

“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Kompol Dika menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana desa tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati untuk mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap pengeluaran keuangan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santunan Difabel, Yatim, dan Dhuafa dalam Gebyar PKH

    Santunan Difabel, Yatim, dan Dhuafa dalam Gebyar PKH

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Plt Bupati Kudus Hartopo  KUDUS – Gebyar Program Keluarga Harapan (PKH) membawa kegembiraan. Setidaknya bagi para dhuafa, anak yatim dan penyandang disabilitas. Mereka mendapat santunan yang diserahkan langsung oleh Plt Bupati Kudus Hartopo di Lapangan Merdeka Desa Klaling, Jekulo. Minggu (26/01/2020). Sebanyak 40 Dhuafa, 27 anak yatim dan 5 penyandang disabilitas menerima bantuan sosial dari […]

  • Santan Restaurant, Cita Rasa Kekinian Masakan Indonesia di Hotel @Hom Kudus

    Santan Restaurant, Cita Rasa Kekinian Masakan Indonesia di Hotel @Hom Kudus

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Menu baru di restoran Hotel @Hom Kudus KUDUS – Aroma sedap Grilled Salmon menguar di lobby area Hotel @Hom Kudus. Chef Ali cekatan menggoyang-goyang wajan. Menampilkan atraksi live cooking di depan para wartawan. Menandai bergantinya “bendera” Malabar Restaurant menjadi Santan Restaurant, Kamis (17/10/2019) siang. Mulai hari itu, tidak ada lagi papan nama Malabar Restaurant di […]

  • DPRD Pati : Optimis Bisa Mencapai Rp 500 Miliar, Peningkatan PAD untuk Kemaslahatan Masyarakat

    DPRD Pati : Optimis Bisa Mencapai Rp 500 Miliar, Peningkatan PAD untuk Kemaslahatan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PATI – Ali Badrudin, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, menyatakan optimisme terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025. Ia menargetkan PAD tahun depan mencapai Rp 500 miliar, naik dari target Rp 435 miliar di tahun 2024. Ali menilai potensi yang ada di Kabupaten Pati memungkinkan peningkatan PAD. “Pendapatan Asli Daerah kabupaten Pati […]

  • Seorang penyandang disabilitas sedang mengurus pelayanan SIM di Satlantas Polres Jepara. (DOK SATLANTAS POLRES JEPARA)

    Program Khusus Satlantas Polres Jepara Permudah Pembuatan SIM untuk Difabel

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 478
    • 0Komentar

      JEPARA – Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) memprioritaskan para penyandang disabilitas yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka diberi kemudahan selama proses pemenuhan syarat. Mereka diakomodir melalui progran khusus. Kasatlantas Polres Jepara, AKP Rahandy Gusti Pradana menyebutkan Program itu bernama “Sereh Manis” atau Satpas Jepara Empati dan Humanis Melayani Kaum Disabilitas. Program ini […]

  • Empat Pilar Smart City Jepara Dapat Penghargaan

    Empat Pilar Smart City Jepara Dapat Penghargaan

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Trofi penghargaan untuk Kabupaten Jepara JEPARA – Pemkab Jepara menerima Penghargaan Smart City dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara. Penghargaan diterima Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang diwakili Sekretaris Daerah, Sholih, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Jumat (14/12/2018). “Ini merupakan penghargaan atas keberhasilan Pemkab Jepara dalam penyusunan Masterplan Jepara Smart City,” kata Kepala […]

  • DPRD Pati Dorong 1.000 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan

    DPRD Pati Dorong 1.000 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.130
    • 0Komentar

    PATI – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati mendapat perhatian dari DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi, menyoroti kondisi kekeringan terutama di wilayah Pati selatan yang tidak hanya berdampak pada kebutuhan air masyarakat, tetapi juga mengancam lahan pertanian. “DPRD Pati turut memberikan perhatian masalah kekeringan yang banyak menimpa masyarakat di wilayah Pati […]

expand_less