JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 9 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD yang terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Selasa (2/9/2025).
Didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Kompol Edy mengungkapkan bahwa awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB dan telah membubarkan diri dengan tertib.
“Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pembubaran massa dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, massa aksi mulai berpindah dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.
“Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu Gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam Gedung untuk melakukan penjarahan,” lanjut Kompol Edy.
Para tersangka, menurut Kompol Edy, membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jepara telah menerjunkan aparat gabungan dari berbagai unsur, termasuk Brimob, TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.
Kompol Edy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika mengetahui kejadian maupun ancaman gangguan Kamtibmas lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.
Sebelumnya, insiden pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara ini terjadi setelah massa bergeser dari Jembatan Kanal.
Massa aksi terlibat bentrok dengan polisi sebelum akhirnya merangsek masuk ke kawasan DPRD Jepara, menjebol gerbang dan pintu utama, serta menjarah berbagai barang dari dalam gedung.
Editor: Arif