Breaking News
light_mode

Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam dengan Kerugian Rp 3 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 1 Des 2021
  • visibility 37

 

Para tersangka gendam yang diamankan Polda Jawa Tengah.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus gendam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Total ada 6 tersangka yang diamankan. Atas aksi kejahatannya tersebut para tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.

SEMARANG – Sebanyak
orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan,
Surabaya, Bandung dan Semarang  berhasil
diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3
Milyar, Selasa (30/11/2021)

Konferensi Pers atas kasus
ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro didampingi  Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan
bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini
sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam
ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Dirkrimum Polda Jateng
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula
tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang
Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada
korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli
obat herbal tersebut.

“Ini telah
direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

Kemudian di tengah jalan
sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku
sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan
bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena
kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani

Pelaku TDF menelfonkan NS
yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang
terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY
mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai
kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik
korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air
mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan
aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

6 orang tersangka
diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban
Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru
dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec.
Candisari Kota Semarang.
 

Atas kejadi tersebut korban
mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas
dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran
didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

“Selain TKP diatas
tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan,
Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4
provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditafsir sekitar
Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka  di
tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun
penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karena Kita Sendiri yang Menyuburkan Korupsi

    Karena Kita Sendiri yang Menyuburkan Korupsi

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Suatu pagi di beranda facebook, seorang teman yang saya kenal sebagai budayawan Kota Jepara menulis status yang mendadak menyentak nurani. Statusnya pagi itu berbunyi. “Munafik, kita benci korupsi tapi tidak menolak politik uang”. Dalam statusnya tersebut, teman saya itu secara terang mengajak kita untuk menolak politik uang di segala pesta demokrasi. Dari pemilihan kepala desa, […]

  • Tampil di Kandang, Persipa Disikat Persikat

    Tampil di Kandang, Persipa Disikat Persikat

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PATI – Persipa harus mengakui keunggulan lawannya. Meski bermain di depan ribuan pendukungnya, Persipa disikat Persikat 1-4 di Stadion Joyokusumo Minggu (8/4/2018) kemarin. Dengan begitu, Laskar Saridin tak mampu menambah perolehan poinnya di klasemen sementara Liga 3 Jawa Tengah Grup A. Tim tamu yang datang dengan kepercayaan diri tinggi, usai menahan imbang Persiku di kandangnya, […]

  • Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Haryono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperketat izin pendirian pabrik. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif limbah industri yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Kekhawatiran ini muncul setelah Haryono menerima laporan dan aduan dari warga Kecamatan Juwana yang merasa terganggu dengan keberadaan pabrik di wilayah […]

  • Tangkal Hoaks, Begini Caranya

    Tangkal Hoaks, Begini Caranya

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUMBER : BINTANG.COM Lingkar Muria, PATI – Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Jawa Tengah, mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen media yang cerdas dan kritis. Hal itu lantaran banyaknya siaran media yang kurang mendidik. Terlebih banyaknya informasi yang hoaks atau tidak benar. Demikian dikemukakan komisioner KPID Jawa Tengah Tazkiyyatul Muthmainnah, dalam kegiatan literasi media di ruang […]

  • Jepara United Resmi Beridiri, Akankah Menyaingi Persijap Jepara?

    Jepara United Resmi Beridiri, Akankah Menyaingi Persijap Jepara?

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 29
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Sepak bola Jepara dipastikan bakal semakin ramai, kehadiran tim baru Jepara United diperkirakan bakal semakin menghidupkan sepak bola di Kota Ukir ini. Tim Jepara United sudah diresmikan sebagai anggota baru PSSI Jawa Tengah, tim Jepara United ini merupakan bentukan dari Askab PSSI Jepara. Dengan statusnya yang telah diresmikan oleh PSSI Jawa Tengah, hal […]

  • Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JEPARA – Tiga pemuda di Kecamatan Kembang, Jepara, ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MR (20), meninggal dunia. Ketiga tersangka, berinisial DK, BB, dan FQ, dibekuk Polres Jepara setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.15 WIB. Peristiwa bermula saat korban pulang menonton orkes di Desa Jinggotan. Di Jalan Raya […]

expand_less