PATI – Polemik pengangkatan dr. Rini sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati telah mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati. Plt Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, Jumat (4/7), menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Klarifikasi disampaikan langsung Riyoso di Ruang Sekda Pati menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat.
“Pengangkatan dr. Rini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memperbolehkan jabatan direktur rumah sakit diisi oleh tenaga profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pengangkatan tersebut telah disinkronkan dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, memastikan legalitasnya.
Lebih lanjut, Riyoso memastikan layanan kepegawaian ASN di RSUD RAA Soewondo berjalan normal.
Riyoso berharap masyarakat mendukung langkah Pemkab Pati dalam mentransformasi layanan kesehatan.
“Kami mohon dukungan agar Bu Direktur dapat bekerja dengan tenang dan fokus membenahi manajemen rumah sakit demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Pati,” pungkasnya.
Editor: Arif