Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 3
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jepara Gagas Demplot Buah Durian Lokal

    Bupati Jepara Gagas Demplot Buah Durian Lokal

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sedang melihat buah durian lokal JeparaFOTO : KOMINFO JEPARA  JEPARA – Demontration Plot (Demplot) lahan percontohan budidaya buah durian lokal Jepara diharapkan bisa diwujudkan. Hal itu diungkapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat meninjau pameran durian di Alun-alun Kabupaten Jepara, Rabu (5/12/2018). Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan, melihat saat ini populasi durian lokal […]

  • Edy Wuryanto: Penghapusan Tunggakan JKN Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Kecil

    Edy Wuryanto: Penghapusan Tunggakan JKN Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Kecil

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Dalam sebuah acara advokasi dan sosialisasi pengembangan pelayanan kesehatan rujukan di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Penghapusan tunggakan ini penting untuk mengembalikan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh layanan […]

  • Para pemain yang akan berlaga 

    Jadi Ajang Pembinaan Pemain Liga Askab PSSI Pati Mulai Digelar

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Para pemain yang akan berlaga Askab PSSI Pati resmi memutar kompetisi Liga untuk kelompok umur 12 dan 14 tahun. Kompetisi ini diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi pemain-pemain muda di desa-desa. PATI – Turnamen Asosiasi Kabupaten (Askab) Pati untuk kelompok umur 12 tahun dan 14 tahun mulai digelar. Turnamen itu diharapkan dapat memunculkan bibit potensial bagi […]

  • Selametan Bumi Pesantenan, Khataman Alquran, hingga Pembaretan Banser

    Selametan Bumi Pesantenan, Khataman Alquran, hingga Pembaretan Banser

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    ISTIMEWA PATI – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Pati menggelar Selametan Bumi Pesantenan di Stadion Joyokusumo, Jumat (20/9/2019). Ketua PC GP Ansor Pati Itqonul Hakim mengatakan, gelaran tersebut bukan hanya sebatas prosesi keagamaan, namun sarat pesan kebajikan. Dia mengemukakan, kegiatan diawali dengan 100 hataman Alquran, Kamis (19/9). Adapun acara puncak berupa apel dan pembaretan […]

  • Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KUDUS – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kudus menggelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Lisensi C pada 9-12 Mei 2025 di Skycourt Kudus. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mencetak pelatih muda kompeten dan menyegarkan pengetahuan pelatih lama, menurut Ketua Pengkab Perbasi Kudus, Agus Susanto Agus menekankan pentingnya regenerasi pelatih untuk menjaga […]

  • Peningkatan Kasus HIV di Kudus, Peran Agama dalam Pencegahan Diperlukan

    Peningkatan Kasus HIV di Kudus, Peran Agama dalam Pencegahan Diperlukan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KUDUS – Rumah Sakit Islam (RSI) Sunan Kudus melaporkan peningkatan kasus HIV yang menjalani pengobatan antiretroviral (ARV). Direktur RSI Sunan Kudus, Dr. Syaifudin, menyatakan keprihatinan tidak hanya pada pengobatan, tetapi juga pencegahan yang melibatkan edukasi dan pendekatan keagamaan. “Fokus kita adalah menjaga pasien tetap sehat dan produktif, namun mencegah penularan baru sama pentingnya,” tegasnya. Dr. […]

expand_less