PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Kali ini, fokus tertuju pada mutasi 89 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa mutasi jabatan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, dalam enam bulan setelah pelantikan, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, asalkan mendapat izin dari Mendagri. Seyogianya, izin dari Mendagri itu memiliki alur yang runtut: dari Bupati ke Gubernur, lalu ke BKN, dan setelah itu baru ke Mendagri,” jelasnya.
Pansus menemukan bahwa izin dari Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan setelah mutasi jabatan dilakukan. Izin Mendagri terbit pada 8 Mei, sementara izin BKN baru keluar pada 15-16 Mei.
“Temuan ini sudah ada, data sudah lengkap, termasuk 89 mutasi jabatan yang menurut kami memang janggal. Fakta yang ada: izin Mendagri keluar pada 8 Mei, sedangkan izin BKN baru keluar 15–16 Mei, setelah mutasi dilakukan. Sekarang pertanyaannya, apakah mutasi ini sah atau tidak? Apakah SK Bupati tersebut benar atau justru keliru?” tegasnya.
Pansus akan terus mendalami temuan ini dengan melibatkan tim ahli sebelum memberikan kesimpulan resmi. Masyarakat diharapkan dapat menilai sendiri keabsahan kebijakan tersebut. (ADV)
Editor: Arif