PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus mendalami dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, khususnya Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, merupakan keputusan bersama seluruh anggota Pansus.
“Kita sepakati di rapat pansus beserta anggota. Kita panggil Pak Manurung selaku Ketua Dewas RSUD Pati. Saya tidak mau menyimpulkan. Tapi masyarakat media bisa menyimpulkan sendiri apa yang kami debatkan di sana. Seperti apa yang kami bahas di sana,” kata Bandang.
Bandang juga menekankan bahwa Pansus tidak akan membiarkan adanya intervensi dari pihak lain dalam upaya menggali fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
“Pak Manurung ahli di bidang hukum, beliau pakar hukum, seluruh masyarakat bisa menilai berjalan pansus seperti apa. Pansus tidak mau diintervensi. Digiring keluar dari rel kami tidak mau. Pansus sesuai rel dan undangan,” tandasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rapat yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, di mana Pansus Hak Angket memanggil jajaran Dewas RSUD RAA Soewondo Pati untuk dimintai keterangan.
Rapat tersebut diwarnai perdebatan, terutama terkait dengan kapasitas Torang Manurung sebagai Ketua Dewas dalam memberikan keterangan.
Pansus Hak Angket DPRD Pati terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo, dengan fokus pada isu-isu krusial seperti pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. (ADV)
Editor: Arif