Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 119
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudahnya Budidaya Kelapa Kopyor Ala Omah Kopyor Ngagel Dukuhseti

    Mudahnya Budidaya Kelapa Kopyor Ala Omah Kopyor Ngagel Dukuhseti

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kelapa kopyor dari Dukuhseti menjadi primadona Budidaya kelapa kopyor itu mudah. Namun menuntut kecermatan dan ketelatenan dari para petani. Yang penting adalah fokus dulu menanam sebaik mungkin. Nanti hasil akan mengikuti. PATI – Pengelola Omah Kopyor, Tulus Sanyoto membagikan tips untuk sukses budidaya kelapa kopyor. Namun terlebih dulu pihaknya mengingatkan, bagi petani pemula yang ingin […]

  • Pagu Dana Desa Pati 2026 Berkurang Sekitar Rp 60 Miliar Dibanding 2025

    Pagu Dana Desa Pati 2026 Berkurang Sekitar Rp 60 Miliar Dibanding 2025

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.367
    • 0Komentar

    PATI – Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Pati pasti akan menurun dibanding tahun lalu. Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Menurut Tri Hariyama, alokasi Dana Desa 2026 untuk Kabupaten Pati berkurang sekitar Rp 60 miliar dibanding 2025. “Dibanding tahun kemarin, untuk Kabupaten Pati mengalami […]

  • Anggota DPRD Pati Ajak Pengusaha Asli Pati Ikut Support Persipa

    Anggota DPRD Pati Ajak Pengusaha Asli Pati Ikut Support Persipa

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyerukan kepada para pengusaha asli Pati untuk memberikan dukungan penuh kepada tim sepak bola Persipa Pati. Hal ini disampaikan Joni mengingat Persipa merupakan tim Liga 2 yang membawa nama baik Kabupaten Pati. “Persipa adalah tim yang membawa brand Pati, sudah seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk para pengusaha,” […]

  • DPRD Pati Pantau Penerimaan Murid Baru, Pastikan Tak Ada Penyimpangan

    DPRD Pati Pantau Penerimaan Murid Baru, Pastikan Tak Ada Penyimpangan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus memantau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan telah melakukan pemantauan di beberapa kecamatan melalui tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses SPMB. “Kami sudah pantau di […]

  • DPRD Pati Dorong Kemajuan Sektor UMKM Melalui Kecanggihan Teknologi Digital

    DPRD Pati Dorong Kemajuan Sektor UMKM Melalui Kecanggihan Teknologi Digital

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PATI – Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, khususnya kaum muda di Kabupaten Pati untuk berwirausaha, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin mendapat perhatian. Anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong kemajuan UMKM di wilayah tersebut. “Kami mendorong para pelaku UMKM di Kabupaten Pati untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang […]

  • DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Warsiti, menekankan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi para petani untuk membantu mereka mengadopsi praktik pertanian modern yang berkelanjutan. “Sosialisasi dan pelatihan tentang teknik pertanian modern sangat penting untuk meningkatkan produktivitas,” tegasnya. Warsiti, yang sebelumnya menjabat di Komisi A DPRD Pati, juga meminta pemerintah untuk memperhatikan infrastruktur pertanian, seperti irigasi dan […]

expand_less