PATI – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, menyatakan bahwa kepala desa tidak mengusulkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat Pansus yang digelar di DPRD Kabupaten Pati.
Muntamah menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil investigasi dan keterangan yang diperoleh dari para kepala desa.
“Kesimpulan kami terkait pansus hak angket hari ini, dari kepala desa tidak mengusulkan dan tidak diajak membahas PBB,” tandasnya. (ADV)
Editor: Arif