Geram Pembuang Sampah Sembarangan, Bupati Pati Intruksikan Tim Pengintai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 19 Sep 2018
- visibility 3
sembarangan, terutama di jalanan, membuat geram banyak pihak. Termasuk Bupati
Haryanto, rencananya akan ada pengintaian di tempat-tempat yang dijadikan
sasaran buang sampah sembarangan.
mengatur tentang sampah. Namun masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
Padahal sudah dipasang papan peringatan tetap saja tak diabaikan,” geram bupati
melihat perilaku masyarakat yang belum cinta lingkungan.
dekat akan mengintruksikan, utamanya kepada penegak perda yaitu Satpol PP,
untuk bisa menangkap pembuang sampah yang seenaknya saja. Sebagaimana
disebutkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah. Setiap
orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum dan
lain-lain bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan, atau denda Rp
50 juta.
pelakunya. Mereka harus diberi efek jera. Informasinya, biasanya para pembuang
sampah itu malam-malam, saat sepi,” kata bupati. Apabila merasa tak sanggup,
penegak perda, lanjut bupati nanti bisa meminta bantuan aparat lain.
kerap ditemukan. Belum lagi sampah-sampah yang di buang ke kali atau saluran
air lainnya. Yang paling menarik perhatian munculnya sampah di Jalan Raya Pati
– Tayu turut Desa Tambaharjo. Sudah dipasang papan peringatan, sampah masih
saja menumpuk di pinggiran jalan.
Raya Pati – Tayu dekat dengan pangkalan truk tebu PG Trangkil juga dijadikan
sasaran buang sampah. Di daerah Juwana, juga demikian. (yan)
- Penulis: Redaksi