Gerak Cepat Polresta Pati Tetapkan Pentolan AMPB Sebagai Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 327

Teguh (tengah) dan Supriyono alias Botok (kiri) saat ini telah ditetapkan tersangka kasus pemblokiran Jalur pantura pada (31/10)/2025) usai sidang paripurna tak angket DPRD pati
PATI – Polresta Pati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menerima laporan kemacetan dari masyarakat dan melalui pemantauan situasi lapangan.
Tim yang dipimpin Aiptu R segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta dua ponsel milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Selain itu, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, namun kemudian dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi.
Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif.
“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.
Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
