Breaking News
light_mode

Gerak Cepat Polresta Pati Tetapkan Pentolan AMPB Sebagai Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • visibility 426

PATI – Polresta Pati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menerima laporan kemacetan dari masyarakat dan melalui pemantauan situasi lapangan.

Tim yang dipimpin Aiptu R segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta dua ponsel milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Selain itu, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, namun kemudian dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.

Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kelestarian Pantai Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Utara

    Jaga Kelestarian Pantai Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Utara

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

      Penanam mangrove di pantai  Desa Bulimanis Kidul Kecamatan Margoyoso, Pati oleh mahasiswa yang tergabung dalam KMMP Semarang. PATI – Ribuan bibit mangrove ditanam di pantai Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Minggu (8/8/2021) pagi. Penanaman itu diprakarsai sekelompok mahasiswa dari Pati yang menimba ilmu di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Mereka tergabung dalan Keluarga […]

  • Begini Klarifikasi Kiai Said Aqil Siroj Terkait Penolakan UAS di Hongkong

    Begini Klarifikasi Kiai Said Aqil Siroj Terkait Penolakan UAS di Hongkong

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, JAKARTA – Beberapa waktu lalu penolakan terhadap ceramah Ustad Abdus Somad (UAS) di Hongkong, tampil menyita perhatian publik. Sejumlah info pun merebak, tak ketinggalan fitnah pun ditebar. Seperti sebuah fitnah yang dialamatkan ke Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj. Berkaitan dengan hal itu, Said Aqil Siroj (SAS) Institute memberikan klarifikasi yang terjadi […]

  • Polisi Gerebek Pesta Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara

    Polisi Gerebek Pesta Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JEPARA – Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan sekelompok remaja yang tengah pesta miras di Pantai Bandengan dan dua pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pecangaan, Minggu (6/7/2025) dini hari. Aksi ini merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri […]

  • Lengah di Awal, Ayo Berbenah Jap

    Lengah di Awal, Ayo Berbenah Jap

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Persijap Jepara dihajar Persis Solo dengan skor 5-2 Rekor tak pernah kalah Persijap atas Persis Solo patah. Rekor tak pernah kalah selama babak grup Liga 2 musim ini juga patah. Persijap dibantai 5-2. Kekalahan pahit yang harus menjadi cambuk untuk bangkit.  SOLO – Gol cepat itu seperti meruntuhkan kepercayaan diri pemain. Penonton di rumah (seperti […]

  • Petani Empon-empon di Kudus Tetap Bertahan di Tengah Lesunya Pasar

    Petani Empon-empon di Kudus Tetap Bertahan di Tengah Lesunya Pasar

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KUDUS – Meskipun harga jual empon-empon anjlok dan daya beli pasar menurun, para petani di Kudus tetap teguh melanjutkan usaha mereka. Salah satunya adalah Muhammad Afif Rohman, atau Khafid, petani dari Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, yang mengelola lahan satu hektare di Menawan dengan target produksi 30 ton. Khafid mengakui penurunan harga disebabkan oleh lemahnya daya […]

  • Kidungan Teks Pakem Kajen, Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin

    Kidungan Teks Pakem Kajen, Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

      Festival Kajen, menembangkan Tesk Pakem Kajen PATI – Manuskrip yang ditulis pada tahun 1891 ini terakhir ditembangkan pada tahun 1950-an di Pasareyan Mbah Mutamakkin alias Kiai Cabolek alias Pangeran Hadikusuma, cucu Raja Pajang, Joko Tingkir alias Mas Karebet alias Sultan Hadiwijaya. Penulis manuskrip adalah Kiai Abdul Karim dari Margotuhu Ngerojo. Terakhir, sebab panambangnya setelah […]

expand_less