GROBOGAN – Dalam sebuah acara advokasi dan sosialisasi pengembangan pelayanan kesehatan rujukan di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penghapusan tunggakan ini penting untuk mengembalikan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar Edy, menyoroti bahwa langkah ini akan mengaktifkan kembali seluruh peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menunggak.
“Artinya, hak konstitusional mereka sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dipulihkan. Mereka bisa kembali dilayani oleh JKN,” imbuhnya.
Edy menjelaskan bahwa kebijakan ini justru akan membawa dampak positif bagi keuangan BPJS Kesehatan.
“Banyak masyarakat mau bayar iuran bulanan, tetapi tidak bisa karena harus melunasi tunggakan dulu. Dengan penghapusan ini, akan ada pemasukan riil dari iuran berjalan peserta mandiri. Dampaknya bisa membantu mengurangi defisit JKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyoroti pentingnya penataan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Penghapusan tunggakan ini bagian dari upaya mengembalikan mereka menjadi peserta mandiri. Dengan begitu, PBI bisa benar-benar diisi orang miskin dan tidak mampu,” tegasnya.
Edy juga menyinggung aspek keadilan dalam kebijakan ini.
“Orang kaya sudah mendapat tax amnesty, sementara masyarakat kecil tersandera tunggakan JKN. Jadi penghapusan ini memberi rasa keadilan,” katanya.
Namun, Edy menekankan bahwa penghapusan tunggakan harus diiringi dengan peningkatan layanan dan pengawasan yang ketat.
“Saya berharap kebijakan ini dibarengi peningkatan pelayanan JKN kepada peserta serta pengawasan ketat terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan fraud,” tuturnya.
Menurutnya, kualitas layanan adalah kunci keberlanjutan program JKN.
“Kalau pelayanan terus ditingkatkan, kepuasan peserta akan naik dan pembayaran iuran pasti lebih lancar,” tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Edy mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan, untuk memperkuat pemahaman mengenai rujukan medis dan akses layanan kesehatan.
“Kita ingin masyarakat desa punya akses yang sama terhadap rujukan layanan kesehatan. Program ini harus berjalan seiring dengan kebijakan penghapusan tunggakan agar tidak ada warga yang kehilangan hak hanya karena masalah administrasi,” pungkasnya.
Editor: Arif