Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 1.172

JAKARTA — Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 18 Desember menjadi pengingat atas masih kompleksnya persoalan yang dihadapi pekerja migran.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa berbagai masalah yang menimpa PMI tidak berdiri sendiri sebagai kasus individual, melainkan bersifat struktural dan menuntut kehadiran negara secara konsisten dari hulu hingga hilir.

Menurut Edy, tingginya ongkos rekrutmen, masih maraknya agen penyalur tak berizin, serta praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja menjadi indikator rapuhnya sistem pelindungan PMI.

Sepanjang 2024, jumlah penempatan PMI secara resmi tercatat mencapai sekitar 297.434 orang. Namun, peningkatan angka penempatan tersebut belum sejalan dengan jaminan keselamatan maupun pemenuhan hak-hak pekerja.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat terdapat 456 pengaduan kasus PMI selama 2024. Di sisi lain, Komnas HAM juga merekam 206 pengaduan PMI dalam rentang 2020–2023.

“Data ini menunjukkan bahwa peningkatan penempatan belum diiringi pelindungan yang memadai di lapangan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menguraikan sejumlah persoalan klasik yang terus berulang dialami PMI. Pertama, beban biaya rekrutmen yang tinggi kerap menjerat calon PMI dalam utang bahkan sebelum berangkat bekerja.

Kedua, praktik penempatan oleh agen atau penyalur ilegal masih marak, termasuk perekrutan secara orang per orang tanpa mekanisme perlindungan yang jelas. Ketiga, modus perdagangan orang yang kini banyak memanfaatkan penipuan daring dan lowongan kerja fiktif, yang berujung pada kerja paksa.

Tak hanya itu, Edy menyebut banyak PMI menghadapi penahanan upah, pemotongan gaji sepihak, kekerasan fisik maupun seksual, serta penahanan paspor oleh pemberi kerja. Risiko keselamatan juga dinilai tinggi, terutama bagi PMI di sektor domestik dan perikanan jarak jauh yang minim pengawasan.

“PMI bekerja di sektor yang sangat rentan, tetapi justru memiliki sistem pelindungan yang paling lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai ketentuan hukum dalam praktiknya masih sering dilanggar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kerap dilanggar melalui penempatan oleh agen tidak berizin serta tidak adanya jaminan kontrak kerja yang jelas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga sering tersentuh karena perekrutan palsu yang memenuhi unsur TPPO. Selain itu, pelanggaran administratif seperti pungutan di luar ketentuan dan pengabaian mekanisme penempatan resmi masih terus terjadi.

Edy juga menekankan perlunya mengoptimalkan peran pemerintah desa sejak tahap awal pelindungan PMI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah desa, mulai dari penyampaian informasi kerja, verifikasi dan pencatatan calon PMI, fasilitasi administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, hingga pemberdayaan PMI beserta keluarganya.

“Semua PMI berangkat dari desa. Jika fungsi ini berjalan, praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Namun demikian, ia menilai mandat tersebut belum terlaksana optimal akibat minimnya regulasi turunan dan keterbatasan alokasi anggaran. Padahal, Pasal 43 UU 18/2017 secara jelas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tanpa penguatan kapasitas aparatur desa, dukungan pendanaan, dan sistem pendukung yang memadai, proses verifikasi calon PMI kerap terlewat. Kondisi ini membuka ruang bagi calo dan agen ilegal untuk terus beroperasi.

“Kalau desa tidak diperkuat, negara selalu datang terlambat—hadir ketika PMI sudah bermasalah di luar negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa solusi pelindungan PMI harus dijalankan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap agen ilegal dan praktik TPPO perlu diperkuat, diiringi peningkatan keterampilan calon PMI melalui pelatihan dan sertifikasi yang didukung APBN dan APBD agar posisi tawar mereka semakin kuat.

Ia juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang disertai edukasi mudah dipahami. Rendahnya pemahaman PMI tentang jaminan sosial membuat banyak dari mereka tidak mengetahui hak serta mekanisme perlindungan saat menghadapi kecelakaan kerja, sakit, atau sengketa upah.

“Jaminan sosial bukan formalitas, tetapi jaring pengaman hidup bagi pekerja dan keluarganya,” kata dia.

Pada peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia ini, Edy mengingatkan agar devisa yang dihasilkan PMI tidak dibayar dengan penderitaan.

“Negara harus memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan aman, bekerja dengan bermartabat, dan pulang dengan selamat. Itulah makna sejati pelindungan PMI,” tandasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesepaktakraw Jepara Berjaya di Pomnas 2019

    Pesepaktakraw Jepara Berjaya di Pomnas 2019

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sekeping medali emas sepak takraw dipersembahkan tiga putri asal Bumi Kartini. Jepara. Ketiganya mewakili kontingen mahasiswa Jawa Tengah di ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) 2019 di GOR UIN Jakarta, pada (25/9/2019) lalu.  Membanggakan atlet sepak takraw Jepara   Ketiga atlet sepak takraw putri asal Jepara ini adalah Alfia Yuli Rahmawati, Tri Suryaningsih, dan Dona […]

  • Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM JAKARTA – Baru-baru ini viral soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya. “Saya memakai cadar karena Allah. Kini saya melepas […]

  • Foto Curva Nord Syndicate/TWITTER 

    Tarian Kolosal Cikgongsir Tampil di Opening Ceremony Porprov Pati Raya

    • calendar_month Sab, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pementasan tarian kolosal Cikgongsir beberapa waktu yang lalu. Pada 5 Agustus bakal disajikan dalam pembukaan Porprov.   Opening ceremony Porprov Jawa Tengah di Pati Raya bakal dimeriahkan dengan tarian kolosal Cikgongsir. Tarian ini berakar dari kesenian tradisional asli Pati Gong Cik yang sudah eksis sejak zaman kolonial Belanda dulu.  PATI – Pesta pembukaan multievent Porprov […]

  • Edy Wuryanto Minta Pemerintah Respons Kasus “Super Flu” Secara Terukur Tanpa Panik

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Respons Kasus “Super Flu” Secara Terukur Tanpa Panik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.408
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar pemerintah memberikan tanggapan yang terukur dan berbasis sistem terhadap kasus “super flu” yang muncul di Indonesia, dengan tetap menjaga agar tidak memicu kepanikan di kalangan masyarakat. Yang disebut sebagai super flu dan tengah menjadi perbincangan adalah influenza A (H3N2) subclade K, sebuah varian baru […]

  • Camat Tlogowungu Dituntut Pindah Kepala Desa, Ini Cerita Sebenarnya

    Camat Tlogowungu Dituntut Pindah Kepala Desa, Ini Cerita Sebenarnya

    • calendar_month Ming, 1 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Camat Tlogowungu Didik bersama beberapa kepala desa yang ikut tanda tangan  TLOGOWUNGU – Beberapa waktu lalu di kalangan kepala desa di Kecamatan Tlogowungu pernah sedikit geger. Hal itu lantaran beredarnya sebuah surat permohonan 10 kepala desa yang menginginkan Camat Tlogowungu dimutasi. Didik mengaku permasalahan itu sudah bisa dikatakan selesai. ”Memang benar, ada beberapa kepala desa di […]

  • Gunungan Melimpah, Warga Dukuh Rambutan Desa Tanjungsari Berebut Berkah

    Gunungan Melimpah, Warga Dukuh Rambutan Desa Tanjungsari Berebut Berkah

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 851
    • 0Komentar

    PATI – Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai tradisi Sedekah Bumi di Dukuh Rambutan, Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Kamis (15/5/2025). Ratusan warga berebut gunungan hasil bumi yang berisi aneka ragam hasil pertanian, mulai dari kopi, cabai, sayuran, hingga buah-buahan. Enam gunungan hasil bumi yang diarak keliling kampung sebelum dibagikan, langsung diserbu warga begitu […]

expand_less