Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2.479

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seduluran, Anak Punk Se Pantura Timur Gelar Pertunjukan di Pati

    Seduluran, Anak Punk Se Pantura Timur Gelar Pertunjukan di Pati

    • calendar_month Ming, 22 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

     Komunitas anak punk di pantura timur menggelar pertunjukan bertajuk seduluran di Penda Kesenian komplek Stadion Joyokusumo Kabupaten Pati Kamis (19/7/2018) kemarin. Komunitas anak punk se pantura timur menggelar sebuah pertunjukan siang kemarin di Pendapa Kesenian komplek Stadion Joyokusumo. Tak hanya musik, pertunjukan seni rupa juga ditampilkan dalam kegiatan menggalang seduluran antar sesama anak punk tersebut. […]

  • Ibu Muda Ditusuk Tetangga di Pati, Pelaku Coba Bunuh Diri

    Ibu Muda Ditusuk Tetangga di Pati, Pelaku Coba Bunuh Diri

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PATI – Seorang ibu muda diserang dengan senjata tajam di Desa Jepalo, Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (03/09/2024). Wanita tersebut berinisial SU (24) dan diserang oleh tetangganya sendiri, S (32). Kapolsek Gunungwungkal AKP Sukarno, kejadian terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika SU sedang memandikan anaknya di rumah bersama ibunya. Pelaku S tiba dan melakukan […]

  • SPI Grobogan Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Petani Hadapi Ancaman Bencana

    SPI Grobogan Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Petani Hadapi Ancaman Bencana

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 139
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Kondisi hutan yang semakin memprihatinkan akibat minimnya tumbuhan keras menjadi perhatian serius Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Grobogan. Kerentanan terhadap banjir bandang dan longsor mendorong SPI untuk mengambil inisiatif penanaman tumbuhan keras. Rencananya, penanaman tumbuhan keras akan dilakukan serentak di kawasan hutan Desa Asemrudung, Geyer, Grobogan. Beberapa petani di wilayah tersebut bahkan telah […]

  • Festival Kali Juwana ke-5: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Bersama Jampisawan

    Festival Kali Juwana ke-5: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Bersama Jampisawan

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 195
    • 0Komentar

    PATI – Puluhan anak berpartisipasi dalam kompetisi melukis dan mewarnai di sepanjang Sungai Juwana, kemarin. Kompetisi ini merupakan bagian dari Festival Kali Juwana ke-5 yang diselenggarakan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jampisawan). Sunhadi, Ketua Jampisawan, menjelaskan bahwa kompetisi melukis dan mewarnai ini diselenggarakan di tepi Sungai Juwana dengan tujuan memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang […]

  • Lesbumi Kudus Gelar Prosesi Simbolik di Situs Patiayam untuk HUT ke-476 Kudus

    Lesbumi Kudus Gelar Prosesi Simbolik di Situs Patiayam untuk HUT ke-476 Kudus

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KUDUS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-476 Kabupaten Kudus, Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Nahdlatul Ulama Kudus menggelar prosesi simbolik di kawasan Situs Patiayam, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, pada Selasa (23/9/2025). Acara ini ditandai dengan pelepasan 4 burung Dekuku dan 76 burung Perkutut oleh jajaran pengurus Lesbumi bersama Pemerintah Desa Terban. […]

  • Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    jepara.go.id Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya untuk mendukung langkah pencegahan persebaran virus corona. Realokasi anggaran itu sudah ada petunjuk teknisnya. Hal itu disampaikan langsung Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi belum lama ini. ”Dana desa dapat direalokasi untuk itu. Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya. Termasuk pemberian sembako bagi warga miskin terdampak. Sudah […]

expand_less