Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.551

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uji Coba Taman Diserbu Warga

    Uji Coba Taman Diserbu Warga

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Uji coba Taman Stasiun Puri diserbu warga hingg larut malam Lingkar Muria, PATI – Pengoperasian air mancur bergoyang di Taman Stasiun Puri dilakukan beberapa malam lalu, dan uji coba terakhir dilakukan Sabtu (25/11) malam kemarin, untuk mengetahui kinerja dari air mancur tersebut. Uji coba ini menarik perhatian beberapa warga sekitar yang sengaja datang, atau yang […]

  • Penempatan Pedagang Pasar Rogowongso Mundur Lagi

    Penempatan Pedagang Pasar Rogowongso Mundur Lagi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Tampak pekerja sedang mengerjakan untuk pembuatan sekat di los Pasar Rogowongso Lingkar Muria, PATI – Beberapa pedagang Pasar Rogowongso yang masih menempati kios darurat di kawasan Pecinan mengaku resah. Hal ini lantaran jadwal untuk masuk ke dalam pasar yang telah selesai direvitalisasi pada akhir Desember tahun kemarin, tak kunjung dapat ditempati. Salah satu pedagang Kustini, 51, […]

  • Ilham Rio Fahmi tampil apik membantu Arema FC menang atas Persijap Jepara.

    Arema FC Tekuk Persijap Jepara 1-0 di Stadion Kanjuruhan

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 1.746
    • 0Komentar

    MALANG – Arema FC berhasil mengamankan tiga poin saat menjamu Persijap Jepara dalam lanjutan Super League 2025/2026. Pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Senin (2/2/2026) tersebut berakhir dengan skor tipis 1-0 untuk kemenangan tim tuan rumah. Sejak awal laga, kedua tim bermain dengan tempo cukup tinggi. Persijap Jepara tampil berani dan tidak hanya […]

  • Pentas Harga Gabah Anjlok, dan Kritik Kesengsaraan Petani

    Pentas Harga Gabah Anjlok, dan Kritik Kesengsaraan Petani

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PATI – Naskah berjudul Anjlok dipentaskan anak-anak Teater Tsalafiyah (TeTs) MTs Salafiyah Kajen baru-baru ini. berlatar sebuah desa yang sedang panen raya, dikisahkan terjadi harga gabah yang anjlok sekaligus merugikan petani. Naskah karya Miftahur Rohim, yang juga guru madrsah tersebut memang berniat melakukan kritik persoalan tersebut melalui panggung teater. Seperti diketahui, polemik harga gabah yang […]

  • Perlu Diketahui, Nginap di Masjid Wajib Lapor

    Perlu Diketahui, Nginap di Masjid Wajib Lapor

    • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PATI – Upaya pencegahan menjadi agenda penting dalam hal penanganan terorisme. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Aksi terorisme yang belakangan ramai, menjadikan kewaspadaan di Bumi Mina Tani.  Hingga akhirnya Bupati Haryanto pun mengeluarkan surat edaran jika ada orang dari luar daerah yang menginap di suatu tempat harus lapor. Termasuk saat menginap di masjid. Surat edaran […]

  • Siswa SPFA Dibekali Sports Science Oleh FIK UNNES

    Siswa SPFA Dibekali Sports Science Oleh FIK UNNES

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Penyampaian materi sports science Sports Science menjadi materi berharga yang diterima para siswa SPFA. Mereka digembleng tim dari FIK UNNES. PATI – Para siswa Safin Pati Football Academy (SPFA) mendapatkan bekal berharga dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (UNNES). Mereka mendapatkan bekal berupa materi sports science.  Tim dosen dari FIK UNNES pada kesempatan […]

expand_less