Dukung Saudara, PSHT Geruduk PN Pati
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 19 Okt 2018
- visibility 2
- comment 0 komentar
Kasus Pengeroyokan Warga Desa Srikaton
Setia Hati Teratai (PSHT) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati Kamis (18/10/2018).
Kedatangan mereka bermaksud menghadiri dan mendukung sidang kasus pengeroyokan
dengan korban Heri Sugiyanto warga Desa Srikaton Kecamatan Kayen yang merupakan
anggota PSHT.
Ranting PSHT Pati mengungkapkan, kedatangan mereka adalah sebagai bentuk
kepedulian kepada korban yang merupakan anggota, atas kejadian yang menimpanya.
Sekaligus mengawal persidangan supaya dua terdakwa nantinya diberikan hukuman
setimpal oleh majelis hakim atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.
kami. Sebagai saudara di PSHT, sakit yang dialami anggota, anggota lain ikut
merasakan karena kami adalah saudara. Penderitaan anggota, anggota lain juga
merasakan,” terang Ulin Nuha.
supaya pelaku pengroyokan bisa diadili seadil-adilnya. Supaya mereka jera.
”Kami akan kawal. Bahkan di persidangan selanjutnya, kami akan datang lagi
lebih banyak. Supaya keputusan benar-benar bisa adil dengan hukuman setimpal
yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Supaya jera pokoknya,” imbuh Ulin Nuha.
yang kedua. Dimana dalam agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Ketua
majelis sidang Nunung Kristiani, didampingi anggota Agung Iriawan dan Rida Nur
Karima.
kedua dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua saksi. ”Baru
keterangan saksi, selanjutnya masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan
keterangan saksi dari jaksa,” jelas Agung.
pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 6 Juli 2018 lalu. Dalam dakwaan yang
dibacakan pada sidang pertama, terdakwa diketahui merencanakan aksi
pengeroyokan terhadap korban usai nonton orkes dangdut di Desa Jimbaran
Kecamatan Kayen. Motif pengeroyokan sendiri belum jelas. Namun ada unsur dendam
dalam kejadian tersebut.
korban, baik tetangga yang kebanyakan emak-emak maupun anggota PSHT melakukan
orasi sekitar 10 menit. Mereka membentangkan spanduk untuk mengingatkan hakim
supaya mengeluarkan putusan yang adil. Tak hanya dari pihak korban. Pihak
terdakwa juga mendapat dukungan puluhan pendukung. (has)
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar