PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Revisi ini difokuskan pada penyederhanaan perizinan dan peningkatan perlindungan bagi para PKL. Sistem zonasi yang sebelumnya membatasi lokasi berjualan, kini dihapus dari Perda.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, menjelaskan perubahan signifikan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini.
“Perda lama menggunakan sistem zonasi merah dan hijau. Namun, dalam Raperda baru ini, zonasi akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Dengan demikian, Raperda akan lebih terfokus pada aspek perizinan dan perlindungan hukum bagi PKL.
Muslikan menambahkan, pendekatan baru ini diharapkan mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
“Raperda ini akan mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi PKL, sekaligus memastikan ketertiban di ruang publik,” tegasnya.
Revisi Perda ini merupakan hasil dari masukan berbagai pihak, termasuk pedagang, masyarakat, dan akademisi. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Kabupaten Pati. Dengan demikian, diharapkan para PKL dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan terlindungi secara hukum. (adv)
Editor: Arif