PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen tanpa melibatkan pihak legislatif dalam proses pengambilan keputusan.
Ali Badrudin menyatakan, koordinasi dengan DPRD dalam kebijakan strategis seperti kenaikan tarif pajak sangat penting, mengingat peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyayangkan Pemkab Pati yang justru lebih memilih berkomunikasi dengan kepala desa dan para camat.
“Kami tidak pernah diajak koordinasi dengan Pihak Eksekutif. Kami pun cukup terkejut ketika Pak Bupati, dalam hal menaikkan PBB, justru mengundang kepala desa dan para camat, bukan DPRD,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa setelah kebijakan tersebut diberlakukan dan bukti tagihan sampai ke masyarakat, DPRD memperoleh data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menunjukkan sekitar 51 persen masyarakat telah membayar PBB-P2.
Dalam situasi ini, DPRD merasa kesulitan untuk menolak kebijakan tersebut, karena khawatir akan dianggap menghambat pembangunan di Kabupaten Pati.
“Biasanya kalau sejak awal ada gelombang protes, kami di DPRD selalu memulainya dengan pertemuan bersama masyarakat. Kami tidak boleh menutup komunikasi. Justru harus membangun komunikasi yang baik dengan rakyat. Apa pun kondisinya, mereka adalah rakyat kita yang harus kita lindungi,” ujarnya.
DPRD Pati kini berada dalam posisi sulit, di mana mereka harus menyeimbangkan antara aspirasi masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan PBB dan kelanjutan pembangunan daerah. (ADV)
Editor: Arif