PATI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing pada Jumat (23/5/2025) untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan, ini dihadiri sejumlah organisasi keagamaan dan fokus membahas menjamurnya tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di Kabupaten Pati.
“Jadi hari ini kami DPRD Pati melalui Bapemperda mengadakan public hearing dalam rangka menyelaraskan Perda Pariwisata,” ujar Danu Ikhsan.
Banyak permasalahan di lapangan yang membutuhkan perubahan payung hukum. Public hearing ini bertujuan menampung masukan terkait aturan jarak tempat karaoke, jam operasional, dan penertiban tempat karaoke ilegal.
Masukan-masukan tersebut, menurut Danu, sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat dan memastikan Perda sesuai kebutuhan.
“Masukan yang cukup berharga bagi Bapemperda, ini adalah wujud nyata DPRD menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Perda yang lebih baik. Ini menjadi dasar agar Perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pati,” jelasnya.
Perubahan Perda nantinya akan diselaraskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati dan dijalankan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dinporapar).
(adv)
Editor: Arif