SEMARANG – Setiap kali menjelang Pemilu salah satu hal yang menjadi sorotan adalah netralitas para pegawai pemerintah atau yang kita kenal sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diharapkan agar bisa netral meskipun memiliki hak suara dalam pemilihan umum.
Di berbagai daerah ramai-ramai para ASN ditekankan agar bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini seperti yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah yang berikrar siap menjaga netralitas.
Dalam ikrar itu, para ASN berjanji tidak memihak pasangan calon tertentu, bijak menggunakan media sosial, dan menolak politik uang. Ikrar netralitas ASN yang dipimpin Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, diikuti seluruh ASN yang mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin (30/10/2023).
Dalam amanatnya, Sumarno mengajak ASN untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024, dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi tanggung jawab kita semua sebagai ASN. Sehingga, jangan sampai kita justru membebani Bawaslu untuk mengawasi kita,” papar Sekda.
Menurut Sumarno, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024. Karenanya, ASN harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak berkomentar, yang berhubungan dengan politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
Ditambahkan, terdapat empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Yakni, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN Pemprov Jateng dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Tidak kalah penting adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Penulis : Arif
Editor : Adhim