Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Rusak Target UHC Nasional
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2.174

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
REMBANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia, untuk segera mengeluarkan kebijakan afirmatif yang ditujukan bagi kabupaten/kota yang telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Desakan ini muncul sebagai langkah antisipasi agar kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tidak justru menurunkan angka kepesertaan di daerah yang telah berstatus UHC.
Pernyataan ini disampaikan Edy setelah menghadiri sosialisasi bersama BPJS Kesehatan di Kabupaten Rembang pada Selasa (17/2).
Rembang sendiri dikenal sebagai salah satu daerah yang telah mencapai UHC dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Edy menegaskan bahwa target UHC nasional akan tercapai jika seluruh kabupaten/kota di Indonesia mampu mencapai dan mempertahankan status UHC. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi jumlah kepesertaan di daerah harus diantisipasi dengan serius.
“Target UHC nasional itu akumulasi dari capaian UHC di daerah. Kalau daerah yang sudah UHC kepesertaannya turun akibat penonaktifan PBI, maka ini bisa mengganggu pencapaian target nasional,” ujar dia.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa keputusan menonaktifkan PBI JKN berpotensi menyebabkan penurunan jumlah peserta aktif, terutama di daerah yang selama ini telah bekerja keras memastikan hampir seluruh warganya terdaftar dalam program JKN. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan persentase cakupan dan bahkan berisiko menggeser status UHC yang sudah dicapai.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpendapat bahwa daerah yang sudah UHC tidak dapat disamakan dengan daerah yang belum mencapai cakupan semesta.
Diperlukan kebijakan afirmatif sebagai bentuk perlindungan atas pencapaian tersebut. Ini mencakup mekanisme transisi yang lebih adaptif, sinkronisasi data yang lebih akurat, dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah sebelum penonaktifan PBI dilakukan.
Kabupaten Rembang, lanjut Edy, dapat dijadikan contoh komitmen daerah dalam menjaga status UHC. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar khusus untuk mendukung pembiayaan PBI daerah. Angka ini menunjukkan adanya political will yang kuat untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Daerah sudah berupaya keras dan bahkan menyiapkan anggaran besar. Maka pemerintah pusat harus memberikan afirmasi kebijakan khusus agar status UHC tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan administratif justru membuat kepesertaan turun dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai perwakilan Komisi IX DPR RI, Edy berjanji akan terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasannya. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga dan memperluas cakupan JKN agar tetap sejalan dengan semangat menghadirkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
