Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Sebut Perpres 115/2025 MBG sebagai Langkah Besar, Tapi Butuh Kesiapan Lapangan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 1.176

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG. Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan daerah memahami perannya masing-masing secara jelas.

Pada Rabu (3/12) lalu, pemerintah menggelar rapat koordinasi perdana sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres 115/2025.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perpres tersebut mempertegas berbagai aspek tata kelola, termasuk kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian dari integrasi rantai pasok.

Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan yang mencakup percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T. Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa 8.200 SPPG sedang atau akan dibangun di daerah terpencil.

Menanggapi perkembangan tersebut, Edy menekankan bahwa Perpres 115/2025 adalah langkah besar, tetapi sukses tidaknya program tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan.

“Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,” ujar Edy.

Dalam Perpres 115/2025 nampaknya ingin memberikan norma bahwa bahan baku untuk SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lain.

Tujuannya agar bisa menggerakan perekonomian rakyat. Edy pun setuju dengan ini dan menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal untuk mendukung dapur SPPG.

“Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Edy menilai selama ini peningkatan kebutuhan bahan baku akibat SPPG tidak diimbangi suplai yang memadai. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN menjadi sangat krusial.

“BGN yang tahu kebutuhan SPPG, sementara pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan SPPG,” sarannya.

Menurut Edy, solusi paling strategis adalah mendorong MoU antara SPPG dan kelompok tani, peternak, nelayan, serta supplier lokal yang difasilitasi pemerintah daerah.

“Tanpa peran pemerintah daerah, mustahil BGN bisa mengatur supply secara optimal,” imbuhnya.

Edy juga menyoroti peran strategis ahli gizi dalam SPPG, terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji.

Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli gizi, tapi kedepan ahli gizi di SPPG bisa berasal dari sarjana kesehatan masyarakat, sarjana teknologi pangan, hingga sarjana keamanan pangan.

Edy mengingatkan bahwa ahli gizi adalah pofesi kesehatan. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap profesi kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan kompetensinya.

“Ahli gizi adalah satu-satunya tenaga kesehatan dengan kompetensi penuh dalam penyelenggaraan makanan bergizi. Mereka punya STR dari konsil dan izin praktik dari pemerintah. Karena itu, yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan makanan di SPPG adalah ahli gizi,” ujarnya.

Karena jumlah ahli gizi masih terbatas di banyak daerah, Edy membuka ruang penggunaan tenaga ahli kesehatan masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa peran tersebut hanya dapat dilakukan sebagai delegasi, bukan penanggung jawab.

“Kalau SPPG diisi ahli kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” katanya.

Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu memberi analogi seperti praktik di puskesmas ketika jumlah dokter kurang: tindakan dapat dilakukan oleh bidan atau perawat, tetapi tetap dalam delegasi dokter yang ditunjuk.

Dengan adanya norma baru dalam menjalankan MBG, Edy berharap bahwa program ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Contoh Soal Bahasa Indonesia untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) GASAL Kelas 6 SD

    Contoh Soal Bahasa Indonesia untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) GASAL Kelas 6 SD

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Berikut ini adalah contoh soal Bahasa Indonesia untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) GASAL Kelas Enam SD/ MI.   1. Bacalah paragraf di bawah ini dengan cermat! Kalimat utama paragraf di atas adalah . . . . Sebenarnya menerapkan berbagai cara menjaga kesehatan tubuh bukanlah hal yang sulit. Hanya saja, Anda harus konsisten dalam melakukannya. Hal […]

  • Silatda Relawan Jokowi Plat K Dukung Pemerintahan Berkelanjutan

    Silatda Relawan Jokowi Plat K Dukung Pemerintahan Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

      Silatda relawan Jokowi eks Karesidenan Pati Para relawan Jokowi ingin pemerintahan yang baik selama kepemimpinan sang presiden bisa dilanjutkan (oleh presiden berikutnya). Karena itu mereka siap mematuhi arahan Jokowi pada pemilu 2024 nanti.  PATI – Silaturahmi daerah  eks. karesidenan Pati plat K, yang terdiri dari kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Kudus, Jepara, berangkat dari […]

  • DPRD Kabupaten Pati Tekan Peningkatan Fasilitas di RSUD Pemerintah

    DPRD Kabupaten Pati Tekan Peningkatan Fasilitas di RSUD Pemerintah

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Didin Hasanudin, mendesak peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit milik pemerintah, khususnya RSUD RAA Soewondo, agar tidak kalah dengan rumah sakit swasta. “Kita memang mengharapkan pelayanan semakin baik. Dalam rapat-rapat bersama RSUD kita juga sering mengingatkan, sering mengevaluasi kinerja RSUD RAA Soewondo khususnya,” jelas Didin. Ia menekankan perlunya evaluasi […]

  • Kemeriahan Buka Bersama Keluarga Besar Imam Suroso

    Kemeriahan Buka Bersama Keluarga Besar Imam Suroso

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Keluarga besar Imam Suroso, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar kegiatan buka bersama di RM Saptorenggo Baru (SRB). Puluhan tamu hadir dalam kegiatan tersebut. Mulai dari tim Imam Suroso Center (ISC), Bumi Walisongo, karyawan RS Mitra Bangsa, karyawan rumah makan hingga puluhan anak yatim. Selain buka bersama, kegiatan tersebut diisi pula dengan santunan […]

  • Miliki Rasa Khas, Durian Cempolongan Desa Banjaran Bangsri Jadi Raja Durian Jepara Tahun 2018

    Miliki Rasa Khas, Durian Cempolongan Desa Banjaran Bangsri Jadi Raja Durian Jepara Tahun 2018

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Bupati Jepara dan wakilnya menikmati durian yang dipamerkan di Alun-alun Kabupaten Jepara Rabu (5/12/2018) JEPARA – Perlombaan buah durian kembali digelar pada tahun ini, tepatnya Rabu (5/12/2018) di Alun-alun Kabupaten Jepara. Tahun ini giliran Durian Cempolongan yang dinobatkan menjadi raja durian.   Durian Cemplongan ini milik Miftakhussururi warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri. Durian Cemplongan, berhasil […]

  • Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

    Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.607
    • 0Komentar

    PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang untuk dua pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada hari Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang kerap disapa Gulo, menyampaikan […]

expand_less