Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 887

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Kawal Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Pati 2025-2029

    DPRD Pati Kawal Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Pati 2025-2029

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 382
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berkomitmen mengawal isu-isu strategis pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/05/2025). Hardi menyatakan isu strategis […]

  • Joni Kurnianto Kucurkan Dana 200 Juta untuk Klub Anggota Persipa

    Joni Kurnianto Kucurkan Dana 200 Juta untuk Klub Anggota Persipa

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    CEO Persipa Pati Joni Kurnianto Klub anggota Persipa Pati mendapat kucuran bantuan stimulant dari CEO Persipa Pati sekaligus Wakil Ketua 1 DPRD Pati Joni Kurnianto. Bantuan ini diharapkan mampu menggairahkan kehidupan klub-klub anggota Persipa khususnya untuk memunculkan bibit pemain muda potensial. PATI – Sebanyak 40 klub anggota Persipa Pati mendapat kucuran bantuan total Rp 200 […]

  • Pria di Pati Nekat Curi Amplifier di Tempat Hajatan

    Pria di Pati Nekat Curi Amplifier di Tempat Hajatan

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Konferensi pers Polresta Pati PATI – Seorang pria di Kecamatan Gembong harus berurusan dengan polisi. Lantaran dirinya nekat mencuri amplifier di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, menjelaskan bahwa pria berinisial DN  itu mencuri amplifier di rumah Rismanto, warga Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kamis 9 Februari 2023 […]

  • Aly Ndom bek Persijap Jepara.

    Bek Persijap Jepara Aly Ndom Siap Berikan yang Terbaik

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4.132
    • 0Komentar

    JEPARA – Bek tengah Persijap Jepara Aly Ndom siap memberikan yang terbaik saat laga melawan tuan rumah Persik Kediri (6/4/2026) di Stadion Brawijaya dalam laga pekan ke-26 Super League. Pemain berkebangsaan Prancis ini menilai Persik Kediri adalah lawan yang sulit. Terlebih mereka bermain di kandang sendiri, Persik juga tampil full team. Namun pemain 29 tahun […]

  • Safin Pati U-12 Raih Juara Piala Liga Liga Anak Indonesia 2024

    Safin Pati U-12 Raih Juara Piala Liga Liga Anak Indonesia 2024

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 265
    • 0Komentar

      PATI – Tim Safin Pati Sports School (SS) U-12 mencatat prestasi gemilang di penghujung tahun 2024. Mereka berhasil menjadi juara kategori Piala Liga dalam ajang Liga Anak Indonesia 2024 tingkat nasional untuk kelompok usia 12 tahun. Pada partai final yang digelar di kompleks Gelora Soekarno, Mojoagung, Trangkil, Pati, Selasa (24/12/2024) sore, Safin Pati SS […]

  • Relokasi PKL, Wajah Baru untuk Pati Lebih Rapi

    Relokasi PKL, Wajah Baru untuk Pati Lebih Rapi

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bupati tinjau lokasi relokasi PATI – PKL yang saat ini masih berjualan di zona merah seperti di Alun-alun Simpanglima Pati bakal direlokasi. Pemkab Pati menargetkan relokasi bakal dilakukan awal Februari tahun 2019 ini. Terkait relokasi PKL ke area TPK Perhutani KPH Pati, pemerintah menggelar sosialisasi pagi kemarin di Pendapa Kabupaten Pati. Rencana relokasi ini pun […]

expand_less