Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 861

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar macan tutul jawa di Gunung Muria dokumentasi Pemkab Kudus.

    Kabar Gembira: 14 Macan Tutul Jawa Masih Hidup di Hutan Gunung Muria

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 680
    • 0Komentar

    KUDUS – Kabar menggembirakan datang dari kawasan Pegunungan Muria. Sebanyak 14 ekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas), satwa karnivora langka dan dilindungi, diketahui masih menghuni hutan-hutan Gunung Muria yang membentang di wilayah Kudus, Jepara, dan Pati. Temuan ini disampaikan oleh Penggiat Konservasi Muria (PEKA Muria), komunitas pelestari lingkungan yang digawangi oleh pemuda setempat. Melalui […]

  • Komisi C DPRD Pati Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

    Komisi C DPRD Pati Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.794
    • 0Komentar

    PATI – Masalah persampahan masih menjadi isu krusial yang terus mendapatkan perhatian serius, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Suyono. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, salah satu aspek yang masih perlu perbaikan signifikan adalah sistem pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga. Menurutnya, penanganan […]

  • Berburu Menu Buka di Kampung Ramadan Tjempaka Dukuhseti

    Berburu Menu Buka di Kampung Ramadan Tjempaka Dukuhseti

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    PATI – Bazar berkonsep kampung ramadan digelar di Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti. Berbagai kuliner khas Ramadan dan aneka produk masyarakat dijajakan di lokasi tersebut. Kampung Ramadan sendiri buka mulai pukul 15.00 hingga waktu buka puasa tiba. Kemudian tutup sampai salat tarawih, dan buka kembali sampai pukul 22.00. Selain kuliner, hiburan juga disediakan panitia. Seperti hiburan […]

  • Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Haryono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperketat izin pendirian pabrik. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif limbah industri yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Kekhawatiran ini muncul setelah Haryono menerima laporan dan aduan dari warga Kecamatan Juwana yang merasa terganggu dengan keberadaan pabrik di wilayah […]

  • Polres Pemalang Bekuk Tersangka Pencabulan terhadap Anak Tiri

    Polres Pemalang Bekuk Tersangka Pencabulan terhadap Anak Tiri

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

      Kapolres Pemalang menunjukkan barang bukti Pria bejat di Pemalang ini akhirnya merasakan akibatnya karena telah mencabuli anak tirinya. Polres Pemalang berhasil meringkus pria berusia 45 tahun itu. Hukuman penjara 15 tahun bakal menantinya. PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12), […]

  • Komisi B DPRD Pati Soroti Anjloknya Harga Ketela, Minta Solusi Konkret

    Komisi B DPRD Pati Soroti Anjloknya Harga Ketela, Minta Solusi Konkret

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 472
    • 0Komentar

    PATI – Kondisi petani ketela di Kabupaten Pati saat ini tengah mengalami kesulitan akibat penurunan harga jual yang signifikan. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera mengambil tindakan. “Keadaan petani ketela saat ini sangat memprihatinkan. Penurunan harga terjadi sementara biaya produksi tetap tinggi. […]

expand_less