Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 950

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Sorot 340 Koperasi Tidak Aktif, Cari Solusi Pembenahan

    DPRD Pati Sorot 340 Koperasi Tidak Aktif, Cari Solusi Pembenahan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 395
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyoroti tingginya angka koperasi tidak aktif di Kabupaten Pati. Dari total sekitar 630 koperasi, tercatat 340 koperasi dinyatakan tidak aktif. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Pati. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. “Ya kami selaku Komisi […]

  • Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JEPARA – Tiga pemuda di Kecamatan Kembang, Jepara, ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MR (20), meninggal dunia. Ketiga tersangka, berinisial DK, BB, dan FQ, dibekuk Polres Jepara setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.15 WIB. Peristiwa bermula saat korban pulang menonton orkes di Desa Jinggotan. Di Jalan Raya […]

  • World Clean up Day di Pati, Ratusan Kilogram Sampah Pasar Puri Dibersihkan

    World Clean up Day di Pati, Ratusan Kilogram Sampah Pasar Puri Dibersihkan

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Para peserta menimbang sampah yang dipungutnya di sekitar Pasar Puri  PATI – Pemandangan tak biasa terjadi di Pasar Puri, Pati Sabtu, (15/9/2018) kemarin. Jika setiap harinya pasar puri dibersihkan oleh petugas kebersihan. Kali ini, untuk memperingati world clean up day, ratusan masyarakat dari berbagai elemen juga ikut membersihkan pasar. Aksi tersebut diawali dengan apel besar […]

  • Kondisinya Begini, Lapangan Stadion Joyokusumo Dikeluhkan

    Kondisinya Begini, Lapangan Stadion Joyokusumo Dikeluhkan

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

     Lingkar Muria, PATI  – Kondisi lapangan Stadion Joyokusumo dinilai buruk, dan tak layak. Kontur lapangan terlalu keras dan kondisi rumputnya juga tumbuh tak merata. Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Jamari. Kepada sejumlah wartawan, pria yang juga pemerhati olahraga di Bumi Mina Tani ini menyoroti kondisi lapangan Stadion Joyokusumo yang dinilai tidak layak […]

  • Ngobrolin Hutan Muria, Upaya Pelestarian dan Ancamannya

    Ngobrolin Hutan Muria, Upaya Pelestarian dan Ancamannya

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Diskusi santai di Omah Aksi. Ngobrolin Hutan Muria Di bawah sinar lampu yang temaram, obrolan-obrolan kecil itu menguar ke udara. Mochamad Widjanarko mengambil mikrofon. Tak keras-keras, dosen psikologi Universitas Muria Kudus itu berbicara tentang pengalamannya meneliti kawasan Pegunungan Muria sejak 2004 silam. Puluhan anak muda asyik menyimak kisah Widjanarko, sambil mengunyah singkong yang di rebus […]

  • Anggota DPRD Pati Pertanyakan Efektivitas Kopdes Merah Putih dalam Mendukung Ketahanan Pangan

    Anggota DPRD Pati Pertanyakan Efektivitas Kopdes Merah Putih dalam Mendukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 340
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B DPRD Pati, Warsiti, mempertanyakan efektivitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menopang ketahanan pangan di Kabupaten Pati. Ia mengungkapkan keraguan masyarakat terkait kemampuan Kopdes Merah Putih dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kemandirian pangan di tingkat desa. “Apakah Koperasi Merah Putih bisa menopang ketahanan pangan? Ini pertanyaan yang sering muncul […]

expand_less