Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 824

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati Dorong Peningkatan Kualitas Aparatur, Fokus pada Sektor Mina Tani

    Anggota DPRD Pati Dorong Peningkatan Kualitas Aparatur, Fokus pada Sektor Mina Tani

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PATI – Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas aparatur di Kabupaten Pati. Fokus utamanya tertuju pada sektor Mina Tani, dengan program pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan aparatur di bidang teknis budidaya, pemasaran, dan pengelolaan sumber daya alam. “Saya yakin dengan pelatihan yang tepat, aparatur di sektor […]

  • Bidan Jepara Bersatu Tekan Kasus Stunting

    Bidan Jepara Bersatu Tekan Kasus Stunting

    • calendar_month Jum, 1 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Para bidan di Jepara berkumpul. JEPARA – Para bidan desa di Kabupaten Jepara menyatakan komitmen bersama dalam penanganan anak balita tengkes atau stunting. Targetnya bisa nol kasus pada tahun 2024. Prevalensi tengkes yang ada kini tinggal menyisakan 7,9 persen. Penggalangan komitmen bidan-bidan desa itu berlangsung di aula kantor Jepara Nursing Center, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, […]

  • Profil KH Imam Shofwan Sesepuh NU Pati yang Wafat di Bulan Suci

    Profil KH Imam Shofwan Sesepuh NU Pati yang Wafat di Bulan Suci

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

      KH Imam Shofwan  Di penghujung bulan Ramadan kabar duka menyelimuti warga nahdliyin Kota Pati, karena salah seorang sesepuh NU ini wafat, setelah menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan dari Rumah Sakit (RS) Rehatta Jepara menuju RS Moewardi Solo.  PATI – KH. Imam Shofwan adalah salah satu sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus mantan ketua NU […]

  • Benih Damai Suporter Muria Raya Pasca Tragedi Kanjuruhan

    Benih Damai Suporter Muria Raya Pasca Tragedi Kanjuruhan

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Suporter Persijap Persipa dan Persiku Kudus berkumpul. Suporter Persijap Jepara, Persiku Kudus, dan Persipa Pati sepakat berdamai. Suporter di tiga kabupaten yang masuk kawasan Muria ini mengambil pelajaran dari Tragedi Kanjuruhan. Sepak bola untuk kemanusiaan digaungkan. Karena itu tidak ada lagi alasan untuk bertikai.  KUDUS – Puluhan suporter se-Muria Raya berkumpul di gedung olahraga kompleks […]

  • Arti Kridaning Panembah Gebyaring Bumi Bagi Kabupaten Pati

    Arti Kridaning Panembah Gebyaring Bumi Bagi Kabupaten Pati

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Suryasengkala Kridaning Panembah Gebyaring Bumi yang ada di Alun-Alun Simpang Lima Pati @patiem_     PATI – Hari jadi Kabupaten Pati ditandai dengan suryasengkala Kridaning Panembah Gembyaring Bumi. Suryasengkala ini diabadikan dalam sebuah monumen di Alun-alun Simpang Lima Pati di sisi selatan. Kridaning Panembah Gebyaring mempunyai arti yang sangat bermakna bagi masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Mina […]

  • Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkab Pati Rencanakan Penggabungan SD

    Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkab Pati Rencanakan Penggabungan SD

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati berencana melakukan regrouping atau penggabungan sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menyasar SD yang jumlah siswanya kurang dari 120 siswa. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono. Andrik menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal. “Saat […]

expand_less