Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • visibility 690

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedih Ribuan Honorer K2 di Pati Tak Bisa Ikut CPNS karena Ini

    Sedih Ribuan Honorer K2 di Pati Tak Bisa Ikut CPNS karena Ini

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ribuan guru honorer K2 dari seluruh Indonesia melakukan aksi di Jakarta PATI – Ribuan honorer K2 di Kabupaten Pati harus gigit jari. Batasan usia 35 tahun pada persyaratan seleksi CPNS memupuskan harapan mereka untuk menjadi PNS. Hasilnya, dari 1.156 tenaga honorer K2 Pati, yang dapat mengikuti seleksi CPNS hanya 52. Untuk itu puluhan perwakilannya bertolak […]

  • Persijap Jepara yang Keep Calm

    Persijap Jepara yang Keep Calm

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Instagram Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara   Di tengah ketidakpastian kompetisi, langkah bos Persijap Jepara (dalam hal ini Oasis Water) tentu bisa dipahami. “Berhemat” melakukan pergerakan akan sangat berarti. Jangan sampai klub kehabisan “nafas” di tengah kompetisi.  Persijap Jepara tetap kalem menyongsong kompetisi Liga 2 tahun 2021. Klub yang promosi dengan status juara Liga 3 […]

  • Ali Badrudin Imbau Transparansi dalam Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    Ali Badrudin Imbau Transparansi dalam Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengimbau agar proses pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Ali dalam rangka persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati yang rencananya akan diikuti oleh tiga pasangan kandidat. “KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat […]

  • Lesbumi PCNU Pati dan Jemaah Langgar Mbah Wiro Padi Kolaborasi Sukses Gelar Ngaji Budaya

    Lesbumi PCNU Pati dan Jemaah Langgar Mbah Wiro Padi Kolaborasi Sukses Gelar Ngaji Budaya

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PATI – Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Kabupaten Pati bekerja sama dengan Jemaah Langgar Makam Mbah Wiro Padi Pasucen sukses menggelar acara Ngaji Budaya bertajuk “Jawa Njawani, Lesbumi Ngrukti”. Acara ini diadakan di halaman Langgar Makam Mbah Wiro Padi, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, pada hari Minggu (21/9/2025) malam, dalam rangka memperingati Maulid […]

  • Pemkab Pati Tegaskan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Sesuai Aturan

    Pemkab Pati Tegaskan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Sesuai Aturan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PATI – Polemik pengangkatan dr. Rini sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati telah mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati. Plt Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, Jumat (4/7), menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Klarifikasi disampaikan langsung Riyoso di Ruang Sekda Pati menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat. “Pengangkatan dr. […]

  • DPRD Pati Imbau Warga Jaga Kekompakan Demi Kondusivitas Daerah

    DPRD Pati Imbau Warga Jaga Kekompakan Demi Kondusivitas Daerah

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kedisiplinan di kalangan masyarakat Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka cipta kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Pati, Senin (1/9/2025). Seruan ini disampaikan setelah menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Cipta Kondisi Aman dan Kondusif di Kabupaten Pati […]

expand_less