Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 747

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Wuryanto Tegaskan Kesejahteraan Buruh Bukan Beban Pengusaha Semata

    Edy Wuryanto Tegaskan Kesejahteraan Buruh Bukan Beban Pengusaha Semata

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendapatkan penolakan dari kelompok buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana penyelenggaraan aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Mereka menentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dinilai kurang melibatkan serikat pekerja dan berpotensi mengurangi kedudukan prinsip kebutuhan […]

  • Program GSMS di Pati Dorong Kreativitas dan Karakter Generasi Muda

    Program GSMS di Pati Dorong Kreativitas dan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PATI – Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) di Kabupaten Pati telah sukses digelar selama lima hari, dari tanggal 22 hingga 26 Oktober 2024 dan diikuti oleh 33 SD dan SMP serta 33 orang seniman lokal. Acara puncak pementasan yang digelar di GOR Pesantenan pada Sabtu malam (27/10/2024) dihadiri oleh Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, […]

  • Nelayan Juwana Kukuh Ingin Cantrang Dilegalkan

    Nelayan Juwana Kukuh Ingin Cantrang Dilegalkan

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Sebanyak 36 bus berisi nelayan di Juwana bernagkat menuju Jakarta siang kemarin. Total ada 1000 lebih nelayan yang berangkat ke Jakarta guna menuntut alat tangkap cantrang yang biasa mereka gunakan dalam mencari ikan dilegalkan pemerintah. Heri budianto Ketua Paguyuban Mina Santosa Bendar Juwana sekaligus kordinator nelayan Juwana mengungkapkan, pihaknya secara tegas […]

  • Pemprov Jateng Resmi Luncurkan Forum Energi Daerah (FED) sebagai Wadah Utama Percepat Transisi Energi Bersih

    Pemprov Jateng Resmi Luncurkan Forum Energi Daerah (FED) sebagai Wadah Utama Percepat Transisi Energi Bersih

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 950
    • 0Komentar

    KUDUS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukan komitmen yang tinggi dalam mempercepat transisi energi, dengan meluncurkan Forum Energi Daerah (FED) sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk menyusun kebijakan dan mengimplementasikan energi bersih di provinsi tersebut. Acara yang berlangsung di Djarum Oasis Kretek Factory Kudus pada Kamis (4/12/2025) dihadiri oleh 80 peserta secara luring dan 100 […]

  • Porprov 2023 Bonus Medali Emas Atlet Pati 50 Juta

    Porprov 2023 Bonus Medali Emas Atlet Pati 50 Juta

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto memberikan motivasi kepada atlet Bupati Pati Haryanto membakar semangat juang para atlet yang akan berlaga di Porprov 2023. Bupati ingin para atlet bekerja keras untuk meraih juara. Agar tidak hanya sukses penyelenggaraaan tapi juga sukses prestasi. PATI – Sejumlah perwakilan atlet dan pengurus cabang olahraga di Kabupaten Pati dikumpulkan, mereka mendapat suntikan semangat […]

  • PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima penghargaan dari Menteri Keuangan didampingi Menteri Dalam Negeri.

    Pengendalian Inflasi Pemkab Jepara jadi Terbaik

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

      PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima penghargaan dari Menteri Keuangan didampingi Menteri Dalam Negeri. Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, sebab bisa melakukan pengendalian inflasi terbaik.  JEPARA – Kabupaten Jepara mengukir prestasi lagi, kali ini Jepara meraih penghargaan dalam pengendalian inflasi daerah. Jepara menjadi kota satu-satunya di Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan tersebut […]

expand_less