Ketua Pansus Hak Angket Minta Masyarakat Logis Tanggapi Seruan Demo Pembubaran DPRD Pati
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 14

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo
PATI – Beredarnya selebaran digital di media sosial yang menyerukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Selebaran bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” itu mencantumkan nama Cahaya Basuki alias Yayak Gundul sebagai pemimpin aksi, dan mengajak warga untuk turun ke jalan pada 10 November 2025.
Menanggapi seruan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa aksi atau seruan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, Bandang menekankan bahwa membubarkan lembaga DPRD bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Ia menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga yang dilindungi undang-undang dan tidak mudah untuk dibubarkan.
“Yakin lah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.
Bandang berharap agar seruan atau pendapat publik tetap disampaikan secara logis dan berdasar hukum. Ia juga menuturkan bahwa Yayak Gundul adalah orang yang paham hukum, sehingga ia berharap pernyataannya juga berdasar hukum.
“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya. (ADV)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian