PATI – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil mengungkap praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan di lingkungan industri.
Operasi yang dilakukan Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini menindaklanjuti laporan polisi terkait insiden yang terjadi di Pabrik PT. HWI Pati pada Kamis (15/5/2025) sore pukul 17.30 WIB.
Korban, AH (38), seorang pengusaha asal Jepara, menjadi target dugaan tindak pidana ini. Polisi mengamankan dua terduga pelaku, MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya wiraswastawan asal Batangan, Kabupaten Pati.
Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka diduga sengaja menghalangi truk pengangkut limbah milik korban yang hendak keluar dari pabrik.
“Kuat dugaan, tindakan ini bertujuan agar tersangka dapat mengelola limbah industri tersebut,” terangnya.
Truk korban dihadang oleh sekitar delapan orang di pintu keluar pabrik. Mereka mengancam akan membakar truk jika sopir tidak memundurkan kendaraannya. Karena merasa terancam, sopir pun menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truk di dalam area pabrik.
“Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat atau call center 110 jika menemukan kasus premanisme serupa.
Editor: Arif