Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 332

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Apresiasi Anggaran Rp 73 Miliar untuk P3K di Tahun 2026

    DPRD Pati Apresiasi Anggaran Rp 73 Miliar untuk P3K di Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 409
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta upaya Bupati Pati dalam memperjuangkan nasib ratusan tenaga kerja eks Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang datanya sempat terhapus dari sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyampaikan selamat kepada para P3K […]

  • Bikin Merinding Tiga Anthem Paling Sangar di Indonesia

    Bikin Merinding Tiga Anthem Paling Sangar di Indonesia

    • calendar_month Jum, 15 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 807
    • 0Komentar

    Lingkar Muria – Banyak, bahkan hampir semua tim sepakbola legendaris di dunia memilik anthem atau lagu perang ala klubnya masing-masing. Anthem sudah menjadi lagu yang wajib dinyanyikan suporter kala klub kesayangan berlaga. Tentu kita sangat familiar dengan anthem klub-klub legend Inggris. Misal Setan Merah Manchester United dengan Come On You Redsnya, kemudian Arsenal dengan Good […]

  • Pemkab Pati Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Petani Melalui Program Konvergensi

    Pemkab Pati Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Petani Melalui Program Konvergensi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PATI — Bupati Pati, Sudewo, resmi meluncurkan Program Konvergensi Penanganan Kemiskinan Lintas Sektor di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/8/2025). Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan para kepala daerah eks Karesidenan Pati. Program ini merupakan upaya nyata Pemkab Pati untuk menyatukan kekuatan seluruh elemen hingga tingkat desa dalam penuntasan kemiskinan […]

  • DPRD Pati Dukung Penuh Pengembangan Tanaman Unggulan, Gandeng Swasta dan Bank BKK

    DPRD Pati Dukung Penuh Pengembangan Tanaman Unggulan, Gandeng Swasta dan Bank BKK

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 342
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam mengembangkan komoditas pertanian unggulan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Pati, Warsiti, yang menekankan potensi pertanian Pati yang luar biasa, meliputi padi, mangga, melon, dan durian. “Potensi ini harus dimaksimalkan oleh petani dengan dukungan […]

  • Duel Sengit Papan Bawah Super League : Persijap vs Madura United, Tuan Rumah Dijagokan Menang Tipis

    Duel Sengit Papan Bawah Super League : Persijap vs Madura United, Tuan Rumah Dijagokan Menang Tipis

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.993
    • 0Komentar

    JEPARA – Pertarungan sengit di papan bawah klasemen akan tersaji saat Laskar Kalinyamat menjamu Laskar Sape Kerrab. Kedua tim saat ini tengah terjebak dalam tren negatif dan sangat membutuhkan poin penuh untuk menjauh dari jeratan zona degradasi Super League 2025/2026. Analisis Performa Madura United (5 Laga Terakhir) Madura United datang ke Jepara dengan kondisi yang […]

  • Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.113
    • 0Komentar

    TRAGIS : Korban masih tergeletak di tempat kejadian perkara di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana. PATI – Tragis dialami Lasno, 47. Warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan ini harus meregang nyawa di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo, setelah menjadi korban tabrak lari dengan sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya Jumat […]

expand_less