Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 82
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna RPJMD: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna RPJMD: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati tahun 2025-2029. Rapat penting ini dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pati, dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD serta […]

  • Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Beri Pesan Jelang Rapat Paripurna

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Beri Pesan Jelang Rapat Paripurna

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera menggelar rapat Paripurna untuk menentukan nasib Bupati Pati, Sudewo. Rapat yang direncanakan pada akhir Oktober atau awal November 2025 ini menjadi sorotan publik. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan pesan penting menjelang agenda tersebut. “Ya pokoknya bismillah baik-baik saja Pati,” […]

  • DPRD Pati Dorong Penerangan Jalan di Pati Selatan Diperhatikan

    DPRD Pati Dorong Penerangan Jalan di Pati Selatan Diperhatikan

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Pati bagian selatan. Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) V, Warsiti, mengungkapkan bahwa penambahan PJU di wilayahnya sangat diperlukan. Warsiti mencontohkan ruas jalan yang membutuhkan penambahan penerangan, seperti Jalan Tambakromo-Maitan, Jalan Cengkalsewu-Kasihan, dan beberapa ruas jalan lainnya. “Karena […]

  • Membaca Mushaf Nusantara, Jejak, Ragam, dan Para Penjaganya

    Membaca Mushaf Nusantara, Jejak, Ragam, dan Para Penjaganya

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

      Buku Mushaf Nusantara Sebuah buku tentang mushaf Alquran diterbitkan oleh santri asal Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu, Pati. Buku bagus ini memuat jejak, ragam, dan para penjaganya di Nusantara. BUKU Mushaf Nusantara ini merupakan buku  yang pertama kali diterbitkan Zainal Abidin Sueb. Zainal terinspirasi menulis dari sosok Zainul Milal Bizawie, penulis yang kenal produktif menelurkan […]

  • Aparat Mengintimidasi, Darurat Keadilan untuk Warga Wadas

    Aparat Mengintimidasi, Darurat Keadilan untuk Warga Wadas

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

      Sejumlah aktivis melakukan solidaritas untuk warga Wadas Purworejo yang mengalami ketidakadilan Apa yang dialami warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo memantik emosi publik. Kesadaran akan keadilan bagi rakyat di negaranya sendiri. PURWOREJO – LBH Ansor siap mengawal warga Desa Wadas. Hal ini menyikapi sweeping, penangkapan, dan penahanan warga oleh aparat penegak hukum, LBH […]

  • Pati Futsal League 2024 Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Atlet Berbakat

    Pati Futsal League 2024 Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Atlet Berbakat

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 92
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Pati Futsal League (PFL) 2024 sukses digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Pesantenan, Pati. Turnamen yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 16 hingga 20 Oktober 2024, ini mempertandingkan dua kategori, yaitu tingkat SMP dan SMA sederajat Di tingkat SMP sederajat, SMPN 1 Juwana keluar sebagai juara pertama, disusul SMP It Ittihadul Muwahidun […]

expand_less