Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 36
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maknai Merdeka Bendera 100 Meter Diarak Keliling Desa

    Maknai Merdeka Bendera 100 Meter Diarak Keliling Desa

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Mengarak bendera keliling desa Minggu (18/8/2019) siang, cuaca panas terik memayungi Desa Pesucen, Kecamatan Trangkil, Pati. Meski panas menyengat, jalanan desa ramai. Warga sekitar tengah menanti arak-arakan bendera sepanjang 100 meter. Arak-arakan itu dilakukan oleh pelajar dari Yayasan Luhful Ulum Wonokerto desa setempat. Selain bendera merah putih, arak-arakan juga dimeriahkan gunungan hasil bumi desa setempat, […]

  • Safin Pati Sports School Targetkan Anak Didiknya Tembus Timnas

    Safin Pati Sports School Targetkan Anak Didiknya Tembus Timnas

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Perayaan ulang tahun Safin Pati Sports School Di momen ulang tahunnya yang ke-3 Safin Pati Sports School (SPSS) ingin meneguhkan diri sebagai pilihan anak muda Indonesia untuk meniri jalan pendidikan dan karir dalam sepak bola. SPSS menargetkan siswa didikannya tembus ke skuad Tim Nasional. PATI – Safin Pati Sports School (SPSS) Indonesia memperingati hari jadinya […]

  • Buah kelapa muda  

    Daftar Manfaat Kesehatan Minum Air Kelapa

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Buah kelapa muda     Air kelapa, yang dihasilkan dari buah kelapa muda, telah dikenal sebagai minuman alami yang menyegarkan dan menyehatkan. Selain rasa yang nikmat, air kelapa juga mengandung sejumlah manfaat kesehatan yang membuatnya semakin diminati oleh banyak orang. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh dengan minum air kelapa:   1. Penghidratan […]

  • Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tahukah kamu, wakil rakyat yang tiap lima tahun sekali kamu coblos memiliki tugas dan fungsi pengawasan di semua lini kehidupan. Mulai dari pertanian, pendidikan, hukum, hingga pemberdayaan perempuan. Nah berikut tugas dan fungsi dari anggota DPRD di tingkat kabupaten.  Komisi A : Perencanaan Pembangunan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, […]

  • Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, meninjau langsung pembangunan jembatan di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Minggu (27/7). Jembatan sepanjang 14,8 meter ini merupakan proyek prioritas Pemkab Pati untuk meningkatkan akses transportasi antar desa, khususnya Desa Tlogoayu, Karaban, dan Wuwur, serta menunjang distribusi hasil pertanian. Sebelumnya, jembatan hanya selebar 2 meter dan posisinya rendah, rawan tersumbat sampah […]

  • Sosok Ratu Kalinyamat dalam Film “Sang Ratu”

    Sosok Ratu Kalinyamat dalam Film “Sang Ratu”

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Pemeran Sang Ratu  Ratu Kalinyamat adalah sosok pemberani. Sejarah mencatat keberaniannya dalam berupaya mengusir orang-orang Portugis dari bumi nusantara.  Bahkan Portugis mencatatnya sebagai rainha de Japara, senhora poderosa e rica, de kranige Dame, yang berarti “Ratu Jepara seorang wanita yang kaya dan berkuasa, seorang perempuan pemberani”. JEPARA – Film sejarah digarap para seniman Dewan Kesenian […]

expand_less