Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 205
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Pati Jalin Kemitraan Strategis dengan Ulama untuk Keamanan Wilayah

    Kapolresta Pati Jalin Kemitraan Strategis dengan Ulama untuk Keamanan Wilayah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PATI – Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengawali masa kepemimpinannya dengan langkah konkret: membangun kemitraan yang kuat bersama para ulama berpengaruh di Kabupaten Pati. Pada Selasa (29/4/2025), AKBP Jaka Wahyudi melakukan silaturahmi kepada KH. Mu’adz Thohir, Pemimpin Pondok Roudhloh At Thohiriyyah Desa Kajen Kecamatan Margoyoso, dan KH. Muhammad Lukman, Ketua Pemimpin Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pati […]

  • Raih Gelar Doktor, Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Regulasi PKL

    Raih Gelar Doktor, Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Regulasi PKL

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.736
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, resmi menambah deretan gelar akademik di belakang namanya. Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menempuh pendidikan selama empat tahun di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini tidak hanya lulus, tetapi juga membuktikan prestasi gemilang dengan meraih Indeks […]

  • Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 629
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, meminta agar lembaga yang digunakan untuk seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diganti. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya berita terkait pembinaan disertasi Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang diduga melanggar etik dan akademik. “Lembaga yang kemarin dipakai untuk tes perangkat desa di […]

  • Mengenal Tradisi Apeman Kampung Budaya Piji Wetan

    Mengenal Tradisi Apeman Kampung Budaya Piji Wetan

    • calendar_month Ming, 3 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Tradisi apeman di Desa Piji Wetan Kecamatan Dawe Kudus/@kampungbudayapijiwetan Suguhan kuliner tidak saja berhenti pada rasa enak atau sekadar mengenyangkan saja. Beragam kuliner di negeri ini memiliki cerita panjang di balik kelezatannya. Seperti sajian apem di sebuah desa di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ini, yang hadir menjadi pelengkap tradisi memasuki bulan suci Ramadan. KUDUS – […]

  • Masih Ada Asa Timnas Indonesia ke Olimpiade, Main Nothing to Lose dan Enjoy Saja

    Masih Ada Asa Timnas Indonesia ke Olimpiade, Main Nothing to Lose dan Enjoy Saja

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 223
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Timnas Indonesia U-23 hampir saja lolos langsung ke Olimpiade Paris. Sayangnya pada perebutan juara ketiga melawan Irak, timnas Indonesia U-23 harus takluk dengan skor tipis 2-1. Dua kesempatan lolos langsung ke Olimpiade Paris 2024 gagal dimanfaatkan timnas Indonesia U-23. Peluang terakhir tampil ke ajang Olimpiade adalah berhadapan dengan Guinea pada babak playoff (9/5/2024) […]

  • Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Masih Buron

    Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Wartawan, Tiga Pelaku Masih Buron

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus premanisme yang dilakukan oleh sindikat yang mengaku sebagai wartawan. Empat pelaku, tiga pria dan satu wanita, telah diamankan. Mereka adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya warga Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, […]

expand_less