Breaking News
light_mode

Miris Motor Dinas Baru Kades di Jepara Malah Dipakai Cenglu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
  • visibility 35

 

Tampak motor dinas kepala desa di Jepara 

JEPARA – Ulah anak kepala desa di Jepara ini sungguh bikin malu bapaknya. Sebab anaknya viral saat membawa motor dinas baru bapaknya yaitu Yamaha Nmax merah dengan berboncengan tiga alias Cenglu.

Video peristiwa itu ramai beredar di media sosial. Dalam video yang diambil salah seorang pengendara mobil itu terjadi di sekitar Simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (11/4/2023) sore.


Di video itu terlihat motor Yamaha N-Max merah bernomor polisi warna merah K 6371 XL itu dinaiki tiga orang laki-laki. Ironisnya lagi Ketiganya tidak memakai helm.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto membenarkan itu adalah sepeda motor dinas kepala desa. Dari hasil pengecekan yg telah dilakukan pihaknya, rupanya motor dinas itu milik kades Rengging, Kecamatan Pecangaan.


’’Memang sesuatu yang tidak baik. Sesuatu yang harus disayangkan. Itu milik petinggi Desa Rengging. Salah satunya (ketiga pria tersebut) adalah anaknya petinggi,’’ ungkap Edy Marwoto seperti dikutip dari Murianews, Rabu (12/4/2023).

Teguran 

Pihaknya sudah meminta bawahannya untuk mengirim teguran pada Petinggi Rengging itu. Edy tak tahu persis sepeda motor itu digunakan ke mana dan untuk apa. Tapi yang pasti, petinggi sudah mengakui kesalahannya.


Edy mengatakan, ada dua teguran yang dilayangkan kepada Kades karena menggunakan motor dinas tidak sebagaimana mestinya. Seperti Petinggi Rengging itu, Edy masih menyimpan teguran kedua. Pada teguran kedua, pemerintah daerah akan mengambil motor dinas tersebut.


’’Kalau nanti masih diulangi lagi. Bisa saja sepeda motornya kita tarik. Karena statusnya saat ini pun masih barang milik dinas. Statusnya sampai 31 Deseber 2023 masih pinjam pakai,’’ tegas Edy.


Pihaknya menjelaskan, sepeda motor dinas tersebut mestinya diperuntukkan untuk menunjang kinerja petinggi dan perangkatnya. Namun, jika dipakai orang lain pun dibolehkan. Asalkan atas sepengetahuan petinggi dan tujuannya jelas.


Soal ketiga pria itu tak memakai helm dan berbonceng tiga, Edy menyerahkan kewenangan itu kepada Satlantas Polres Jepara.


’’Untuk petinggi-petinggi yang lain, tolong motor dinas baru ini digunakan sesuai peruntukannya. Untuk tugas-tugas dan pelayanan masyarakat. Kalau ada pelanggaran, motor akan kami ambil kembali,’’ pungkasnya Edy. (mif)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pati Putus Jaringan Listrik ke Tempat Karaoke

    Pemkab Pati Putus Jaringan Listrik ke Tempat Karaoke

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

      Pemutusan arus listrik di karaoke selama PPKM Darurat Kabupaten Pati Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pati disinyalir masih beroperasi selama PPKM Darurat. Karena itu Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas memutus jaringan listriknya.  PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP memutus aliran listrik di 50 tempat hiburan malam karaoke. “Ini semua untuk mendukung […]

  • Begini Alasan Doni (Pemain yang pernah trial di Arsenal) Berlabuh ke Persijap

    Begini Alasan Doni (Pemain yang pernah trial di Arsenal) Berlabuh ke Persijap

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, JEPARA – Musim ini Persijap Jepara yang berlaga di Liga 3, mendapat tambahan satu pemain. Tak sembarangan, pemain itu pernah menjalani trial dengan salah satu klub legendaris di Inggris. Arsenal.  Pemain itu bernama Dani Raharjanto. Musim lalu pemain kelahiran Grobogan, 7 Desember 1996 ini memperkuat Laskar Mahesa Jenar PSIS Semarang. Namun dimusim ini […]

  • Kebijakan Jam Belajar Anak Disambut Positif oleh DPRD Pati

    Kebijakan Jam Belajar Anak Disambut Positif oleh DPRD Pati

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 45
    • 0Komentar

      PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menyambut baik kebijakan jam wajib belajar bagi anak. Menurutnya, kebijakan jam belajar ini dapat membantu anak-anak lebih fokus dan mengurangi ketergantungan terhadap gawai. “Kebijakan ini sangat baik karena dapat membantu mengontrol anak-anak agar lebih disiplin belajar di rumah. Selain itu, ini juga menjadi upaya […]

  • Semangat Merdeka dari Desa Penghasil Pemain Bola

    Semangat Merdeka dari Desa Penghasil Pemain Bola

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

      Suasana lapangan sepakbola Desa Trangkil, Pati saat Agustusan 2021. Desa/Kecamatan Trangkil di Kabupaten Pati dikenal luas sebagai desa penghasil pemain bola. Dari masa ke masa selalu lahir pemain sepakbola yang meramaikan geliat sepakbola nasional. Di bulan Kemerdekaan ini, lapangan yang menjadi tempat berlatih dihias 76 bendera merah putih. Sebagai semangat untuk bekerja keras menjadi […]

  • DPRD Pati Siap Fasilitasi Ekspansi Usaha Perikanan Juwana ke Sukoharjo

    DPRD Pati Siap Fasilitasi Ekspansi Usaha Perikanan Juwana ke Sukoharjo

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrat, Mukit, menyatakan kesiapannya memfasilitasi pengusaha perikanan dari Kecamatan Juwana untuk menjajaki pasar di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini menyusul isu berkembang mengenai aktivitas perikanan di Sukoharjo yang melibatkan banyak pengusaha ikan asal Pati. “Saya akan mengajak teman-teman pengusaha perikanan di Juwana untuk ke Sukoharjo,” tegas Mukit […]

  • Apresiasi Penurunan Harga Pupuk, DPRD Pati : Ini Dukungan Nyata untuk Petani

    Apresiasi Penurunan Harga Pupuk, DPRD Pati : Ini Dukungan Nyata untuk Petani

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20% di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan penurunan ini, harga pupuk bersubsidi menjadi lebih terjangkau, yaitu […]

expand_less