Breaking News
light_mode

DPR-RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Upah Minimum Gunakan Nilai Tertinggi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 102.676

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut perubahan mekanisme penetapan upah minimum menjadi salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut.

Menurut Edy, aturan tersebut memberikan ruang bagi penggunaan dua pendekatan dalam menentukan upah minimum, yakni berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan. Nilai yang lebih tinggi dari kedua pendekatan itu nantinya menjadi dasar penetapan upah minimum.

“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menjelaskan, mekanisme baru tersebut menjadi titik temu antara sistem pengupahan yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadikan KHL sebagai salah satu dasar penetapan upah, sedangkan aturan setelah UU Cipta Kerja menerapkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Salah satu perubahan dalam formula pengupahan terdapat pada besaran indeks tertentu. Dalam aturan sebelumnya, indeks tersebut berada pada rentang 0,1 hingga 0,3. Sementara dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, nilainya dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1.

“Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.

Dengan perubahan tersebut, besaran indeks tertentu akan memberikan pengaruh terhadap nilai kenaikan upah ketika formula pengupahan digunakan. Meski demikian, formula tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar karena hasilnya tetap dibandingkan dengan nilai KHL.

“Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.

Selain formula pengupahan, mekanisme penghitungan KHL juga mengalami perubahan. KHL mencakup sekitar 14 komponen kebutuhan hidup layak. Jika sebelumnya survei KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, aturan baru melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses survei dan penyusunan instrumennya.

Edy mengatakan BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional akan menyusun instrumen serta indikator untuk masing-masing komponen KHL. Setelah itu, survei dilakukan BPS di seluruh kabupaten di Indonesia.

“Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.

Data hasil penghitungan KHL selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun rekomendasi upah minimum. Edy menilai keterlibatan BPS membuat proses penetapan upah lebih mengandalkan data statistik.

“Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy.

Selanjutnya, nilai KHL akan dibandingkan dengan hasil formula pengupahan. Nilai yang lebih tinggi akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan upah minimum.

“Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.

Dalam tahapan akhir penetapan upah minimum, kewenangan berada pada gubernur. Namun, Edy menegaskan gubernur tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan tidak dapat menentukan besaran upah secara bebas.

Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Rekomendasi tersebut bersumber dari Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan hasil penghitungan KHL oleh BPS dan formula pengupahan.

Edy menilai mekanisme tersebut sekaligus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. KHL memberikan perlindungan terhadap kebutuhan hidup pekerja, sedangkan formula memberikan kepastian bagi dunia usaha melalui indikator ekonomi yang terukur.

“Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaitkan kebijakan pengupahan dengan daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, peningkatan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak dapat menjaga konsumsi rumah tangga.

“Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.

Ia menambahkan, daya beli masyarakat yang terjaga juga dapat mendorong aktivitas ekonomi. Peningkatan konsumsi akan mempercepat perputaran barang dan jasa, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan produksi serta keuntungan dunia usaha dan turut memperbesar penerimaan negara.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 308
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Warsiti, menekankan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi para petani untuk membantu mereka mengadopsi praktik pertanian modern yang berkelanjutan. “Sosialisasi dan pelatihan tentang teknik pertanian modern sangat penting untuk meningkatkan produktivitas,” tegasnya. Warsiti, yang sebelumnya menjabat di Komisi A DPRD Pati, juga meminta pemerintah untuk memperhatikan infrastruktur pertanian, seperti irigasi dan […]

  • Kekeringan Parah di Tiga Kecamatan Pati, DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Air Bersih

    Kekeringan Parah di Tiga Kecamatan Pati, DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Air Bersih

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memprioritaskan pengiriman air bersih ke wilayah yang terdampak kekeringan. Hal ini disampaikan Danu dalam rapat penetapan status tanggap darurat kekeringan yang dipimpin Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko. Danu menyoroti kondisi tiga kecamatan yang mengalami kekeringan parah, yaitu Jakenan, Jaken, dan Pucakwangi. […]

  • Polresta Pati Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

    Polresta Pati Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan saat hendak mengambil barang terlarang tersebut di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan […]

  • Sudewo Gandeng Pengusaha Risma Ardhi Chandra untuk Pilkada Pati

    Sudewo Gandeng Pengusaha Risma Ardhi Chandra untuk Pilkada Pati

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 342
    • 0Komentar

    PATI – Salah satu kandidat kuat bakal calon Bupati Pati 2024 – 2029 Sudewo resmi mendapat rekom dari Partai Gerindra. Rekom diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono rekom ini ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan sekjen partai. Sudewo diketahui menggandeng sosok pengusaha bernama Risma Ardhi Chandra. Risma Ardhi Chandra […]

  • Arsip berita demo besar - besaran 13 Agustus dari koran Tribun Jateng.

    Arsip Aksi Demo 13 Agustus Lengserkan Bupati Pati Sudewo di Tribun Jateng

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Pada tanggal 13 Agustus 2025 ribuan orang mengadakan unjuk rasa besar – besaran. Menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya. Kemarahan ribuan orang ini dipicu berbagai kebijakan kontroversial, salah satunya kenaikan PBB P2 sebesar 250%. Meskipun kebijakan ini dibatalkan, warga tetap marah dan menuntut Sudewo lengser. Sumber : Tribun Jateng edisi 14 Agustus 2025

  • PKS DPRD Pati Minta Anggaran Perubahan 2026 Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

    PKS DPRD Pati Minta Anggaran Perubahan 2026 Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.361
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski menyetujui perubahan APBD tersebut, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Salah satu perhatian utama berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan […]

expand_less