DPR-RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Upah Minimum Gunakan Nilai Tertinggi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 102.676

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut perubahan mekanisme penetapan upah minimum menjadi salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut.
Menurut Edy, aturan tersebut memberikan ruang bagi penggunaan dua pendekatan dalam menentukan upah minimum, yakni berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan. Nilai yang lebih tinggi dari kedua pendekatan itu nantinya menjadi dasar penetapan upah minimum.
“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menjelaskan, mekanisme baru tersebut menjadi titik temu antara sistem pengupahan yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadikan KHL sebagai salah satu dasar penetapan upah, sedangkan aturan setelah UU Cipta Kerja menerapkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Salah satu perubahan dalam formula pengupahan terdapat pada besaran indeks tertentu. Dalam aturan sebelumnya, indeks tersebut berada pada rentang 0,1 hingga 0,3. Sementara dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, nilainya dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1.
“Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.
Dengan perubahan tersebut, besaran indeks tertentu akan memberikan pengaruh terhadap nilai kenaikan upah ketika formula pengupahan digunakan. Meski demikian, formula tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar karena hasilnya tetap dibandingkan dengan nilai KHL.
“Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.
Selain formula pengupahan, mekanisme penghitungan KHL juga mengalami perubahan. KHL mencakup sekitar 14 komponen kebutuhan hidup layak. Jika sebelumnya survei KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, aturan baru melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses survei dan penyusunan instrumennya.
Edy mengatakan BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional akan menyusun instrumen serta indikator untuk masing-masing komponen KHL. Setelah itu, survei dilakukan BPS di seluruh kabupaten di Indonesia.
“Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.
Data hasil penghitungan KHL selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menyusun rekomendasi upah minimum. Edy menilai keterlibatan BPS membuat proses penetapan upah lebih mengandalkan data statistik.
“Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy.
Selanjutnya, nilai KHL akan dibandingkan dengan hasil formula pengupahan. Nilai yang lebih tinggi akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan upah minimum.
“Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.
Dalam tahapan akhir penetapan upah minimum, kewenangan berada pada gubernur. Namun, Edy menegaskan gubernur tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan tidak dapat menentukan besaran upah secara bebas.
Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Rekomendasi tersebut bersumber dari Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan hasil penghitungan KHL oleh BPS dan formula pengupahan.
Edy menilai mekanisme tersebut sekaligus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. KHL memberikan perlindungan terhadap kebutuhan hidup pekerja, sedangkan formula memberikan kepastian bagi dunia usaha melalui indikator ekonomi yang terukur.
“Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaitkan kebijakan pengupahan dengan daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, peningkatan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak dapat menjaga konsumsi rumah tangga.
“Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.
Ia menambahkan, daya beli masyarakat yang terjaga juga dapat mendorong aktivitas ekonomi. Peningkatan konsumsi akan mempercepat perputaran barang dan jasa, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan produksi serta keuntungan dunia usaha dan turut memperbesar penerimaan negara.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

