Ketua DPRD Pati Tegaskan Pengawasan Revitalisasi Sekolah Bukan Intervensi Proyek
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sab, 19 Sep 2026
- visibility 102.342

Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin
PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam mengawasi program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Ia membantah anggapan bahwa pengawasan tersebut berkaitan dengan intervensi atau upaya mengatur pekerjaan proyek.
Pernyataan itu disampaikan Ali untuk meluruskan informasi yang menyebut dirinya turut mengondisikan bantuan revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD Pati usai rapat paripurna (18/9/2026).
Ali menjelaskan, pemantauan terhadap program revitalisasi dilakukan oleh Komisi D DPRD Pati dengan mendatangi langsung sejumlah sekolah yang menjadi penerima program. Sekolah yang dipantau mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Dalam pemantauan tersebut, Komisi D menemukan adanya sejumlah pelaksanaan pekerjaan yang dinilai berbeda dengan dokumen perencanaan. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran, dan SD 02 Brati.
“Komisi D menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, misalnya di SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati,” jelasnya.
Salah satu contoh yang disoroti Ali berada di SD 01 Sundoluhur. Ia menyebut dokumen perencanaan mencantumkan sejumlah pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh.
Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan pondasi, dinding, pemlesteran, pengecatan, serta pembuatan lantai baru.
“Kenapa perencanaan kok ada bangunan yang hampir 100 persen, contohnya dalam bangunan itu ada pekerjaan pondasi, pembuatan dinding, pemlesteran, pengecatan dan pembuatan lantai baru,” kata Ali.
Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan Komisi D di lapangan, tidak semua pekerjaan yang tercantum dalam perencanaan tersebut dikerjakan. Ali menyebut bangunan lama hanya dikupas dan bagian atap diperbarui, sementara pekerjaan lainnya tidak dilaksanakan.
Ia menambahkan, anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan bersumber dari APBN.
“Tapi oleh mereka di SD 01 Sundoluhur itu tidak dilaksanakan, hanya pekerjaan lama dikupas kemudian atapnya diperbarui. Pekerjaan yang lain tidak dilaksanakan, padahal anggarannya besar Rp1,1 miliar dari APBN,” tegasnya.
Ali menegaskan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBN tidak berarti DPRD daerah kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Atas temuan di lapangan, Komisi D kemudian meminta dinas terkait memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan, sehingga DPRD memanggil dinas terkait untuk diperbaiki atau ditindaklanjuti, jangan seperti itu,” ujarnya.
Ia kembali membantah bahwa kegiatan pengawasan tersebut berkaitan dengan kepentingan DPRD dalam memperoleh maupun mengatur pekerjaan revitalisasi sekolah. Menurutnya, DPRD tidak pernah meminta pekerjaan ataupun terlibat dalam menentukan pembagian proyek.
Kunjungan anggota DPRD ke sekolah penerima program, kata Ali, dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan berdasarkan dokumen perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), serta aturan yang berlaku.
“Jadi ketika kami mengundang dinas terkait dan datang ke lokasi bukan kami minta pekerjaan, bukan kami ikut campur tangan revitalisasi. Kami sesuai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik sesuai dengan RAB-nya,” pungkas Ali.
Ali berharap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati dapat sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kebutuhan sekolah.
Ia menilai perbaikan sarana dan prasarana pendidikan pada akhirnya harus memberikan dampak terhadap kenyamanan lingkungan belajar serta mendukung proses pembelajaran bagi siswa di Kabupaten Pati.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

