PATI – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah kian dekat. Saat ini KPU Kabupaten Pati telah memasuki beberapa tahapan penting. Tahapan itu diantaranya adalah penyortiran dan pelipatan surat suara. Rencananya kegiatan ini dilaksanakan
dari tanggal 21 Mei hingga 25 Mei 2018.
dari tanggal 21 Mei hingga 25 Mei 2018.
Ketua
KPU Kabupaten Pati Much Nasich melalui anggota KPU divisi logistik Umi Nadliroh
menyampaikan, terkait dengan jumlahnya sesuai dengan aturan yaitu DPT
ditambah 2,5%, jadi berjumlah 1.049.166 lembar.
KPU Kabupaten Pati Much Nasich melalui anggota KPU divisi logistik Umi Nadliroh
menyampaikan, terkait dengan jumlahnya sesuai dengan aturan yaitu DPT
ditambah 2,5%, jadi berjumlah 1.049.166 lembar.
Untuk
kerusakan yang ditemukan pada surat suara, tidak terlalu signifikan seperti
goresan tinta di sekitar foto pasangan calon serta ada bagian yang terkelupas.
kerusakan yang ditemukan pada surat suara, tidak terlalu signifikan seperti
goresan tinta di sekitar foto pasangan calon serta ada bagian yang terkelupas.
“Untuk
surat suara yang ada goresannya di sekitar foto pasangan calon, tidak kita
pakai, namun kalau goresannya di belakang foto, masih kita pakai”,
tambahnya.
surat suara yang ada goresannya di sekitar foto pasangan calon, tidak kita
pakai, namun kalau goresannya di belakang foto, masih kita pakai”,
tambahnya.
Dalam
kegiatan pelipatan tersebu, dilaksanakan dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00
selama lima hari. Dikerjakan kurang lebih ada 104 orang terdiri dari panitia,
masyarakat sekitar bahkan warga disabilitas.
kegiatan pelipatan tersebu, dilaksanakan dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00
selama lima hari. Dikerjakan kurang lebih ada 104 orang terdiri dari panitia,
masyarakat sekitar bahkan warga disabilitas.
Dalam
pelaksanaan pelipatan surat suara, pihaknya menghimbau kepada para petugas
pelipat agar berhati – hati dalam melipat. Karena sesuai dengan arahan, teknik
pelipatan adalah 1 ikat berisi 25 surat suara. Jadi jangan sampai lebih dari 25
lembar surat suara dalam 1 ikat.
pelaksanaan pelipatan surat suara, pihaknya menghimbau kepada para petugas
pelipat agar berhati – hati dalam melipat. Karena sesuai dengan arahan, teknik
pelipatan adalah 1 ikat berisi 25 surat suara. Jadi jangan sampai lebih dari 25
lembar surat suara dalam 1 ikat.
”
sesuai dengan tata tertib yang mana ketika nanti pengawas menemukan tenaga
sortir yang di cek ikatannya dalam 1 ikat lebih atau kurang dari 25 lembar,
maka tenaga sortir wajib untuk mengulanginya lagi”.
sesuai dengan tata tertib yang mana ketika nanti pengawas menemukan tenaga
sortir yang di cek ikatannya dalam 1 ikat lebih atau kurang dari 25 lembar,
maka tenaga sortir wajib untuk mengulanginya lagi”.
“Jadi
dalam pengsortiran sendiri benar – benar harus teliti baik dalam melipat maupun
mengikat surat suara. Semoga nanti tidak ada kesalahan, tidak ada kekurangan
dalam pelaksanan pelipatan surat suara ini”, tuntasnya. (has)
dalam pengsortiran sendiri benar – benar harus teliti baik dalam melipat maupun
mengikat surat suara. Semoga nanti tidak ada kesalahan, tidak ada kekurangan
dalam pelaksanan pelipatan surat suara ini”, tuntasnya. (has)