Terima Usulan Larangan Pentas Dangdut Malam Hari, DPRD Pati Siap Tindaklanjuti Pembuatan Perda
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.014

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pelarangan penyelenggaraan pentas dangdut pada malam hari.
“Kita siap akan follow up (usulan perda itu), tapi sampai sekarang belum ada sampai ke kami (usulannya). Tapi kalau hiburan malam secara umum sudah ada di perda pariwisata,” papar Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso.
Meski sudah ada aturan yang mengatur hiburan malam secara umum dalam Perda Bidang Pariwisata, Narso menilai pelaksanaan penindakan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
Kondisi ini, menurut dia, disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk operasional pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usulan penyusunan regulasi khusus ini datang dari Polresta Pati yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD. Pihak kepolisian mendesak adanya payung hukum tegas guna melarang penyelenggaraan pentas dangdut di malam hari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasari oleh maraknya insiden yang memakan korban jiwa maupun luka-luka.
Hal ini terjadi saat digelarnya pentas dangdut, kegiatan tongtek, hingga karnaval dengan suara pengeras suara yang sangat keras atau horeg.
”Jadi fenomena di Pati awal tahun ini mulai Ramadan sampai halal bihalal, banyak kejadian fenomena itu baik tongtek, hiburan malam itu makan korban. Ada yang meninggal dan luka-luka. Sehingga kami meminta Pemkab Pati untuk melakukan kajian agar bisa dibuat Perda. Sehingga bisa diatur ketentuan dan izinnya,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolresta meyakini bahwa keberadaan Perda khusus nantinya akan menjadi langkah pencegahan paling efektif agar tidak lagi timbul korban jiwa dalam setiap penyelenggaraan pentas dangdut, karnaval, maupun kegiatan tongtek. Pihaknya menegaskan tidak ingin lagi melihat adanya korban berjatuhan akibat kegiatan hiburan masyarakat tersebut.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

