PATI – Seorang warga Pati harus merasakan pahit akibat memalsukan produk celana Cardinal palsu. Kasus ini telah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Terdakwa pemalsuan merek celana Cardinal adalah Neneng Setiawati. Karena itu Neneng dikasuskan oleh PT Multi Garmenjaya, sebagai pemegang merek Cardinal.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya Sufiyanto mengungkapkan, pihaknya menghargai tuntutan dari jaksa dengan tuntutan dua tahun enam bulan.
”Kami mengharapkan ada keadilan dari majelis dari tuntutan terakhir. Ini (perbuatan terdakwa, Red) termasuk merugikan masyarakat secara umum, karena memproduksi celana palsu. Ini merupakan pembelajaran supaya tidak begitu saja mencaplok merek orang lain,” papar Sufiyanto usai sidang.
Sufiyanto menyebut, sejumlah kasus pemalsuan merek Cardinal di berbagai kota lainnya juga dituntut sekitar 2 tahun 6 bulan penjara. Pihaknya berharap hal ini menjadi Pelajaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Multi Garmenjaya Greynaldi berharap, putusan pengadilan dapat seadil-adilnya.
”Soal putusan nanti kami serahkan ke majelis hakim. Semoga diputus dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Neneng dimejahijaukan oleh PT Multi Garmenjaya sebagai pemegang merek celana Cardinal.
Neneng dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu. Aktivitas ilegal yang dilakukannya kali pertama diketahui saat karyawan produsen celana kenamaan asal Bandung itu, menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
Terdakwa menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya. Hanya Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per pcs.
Sedangkan harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW itu, di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Pati.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar. Pihak Cardinal lantas memproses hukum kasus tersebut.
Penulis : Arif