JEPARA – Tiga pemuda di Kecamatan Kembang, Jepara, ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MR (20), meninggal dunia. Ketiga tersangka, berinisial DK, BB, dan FQ, dibekuk Polres Jepara setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.15 WIB.
Peristiwa bermula saat korban pulang menonton orkes di Desa Jinggotan. Di Jalan Raya Jepara-Kembang, terjadi keributan yang berujung pengeroyokan.
“Korban turun dari sepeda motor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ, dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers Rabu (30/7/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka retak di kepala dan meninggal dunia pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang, yang selanjutnya ditangani Polres Jepara.
Kapolres menjelaskan motif pengeroyokan diduga karena selisih paham saat menonton orkes. Penyelidikan polisi juga melibatkan keterangan lima saksi. Peran masing-masing tersangka, menurut Kapolres, adalah: BB memukul kepala dan menendang dada korban; FQ memukul kepala dan menginjak kepala korban; dan DK memukul korban.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban dan sepeda motor korban.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan komitmen polisi dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminal melalui Polres Jepara, Call Center Polri 110, atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidik Satreskrim Polres Jepara.
Editor: arif