Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 999
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rasakan Sensasi River Tubing di Desa Wisata Jurang Kudus

    Rasakan Sensasi River Tubing di Desa Wisata Jurang Kudus

    • calendar_month Rab, 29 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Pengunjung menikmati wisata river tubing di Desa wisata Jurang Kecamatan Gebog, Kudus/@hajirob KUDUS – Desa wisata Jurang berada di Kecamatan Gebog, berjarak 9,1 kilometer dari pusat kota Kudus. Untuk sampai ke desa wisata itu  pengunjung harus menempuh perjalanan sekitar 20 menit saja. Ada beragam daya tarik wisata yang bakal membuat pengunjung terkesan. Salah satunya adalah […]

  • Kencan Buku Pati, Wadah Seru Membangun Kedekatan dan Cinta pada Dunia Literasi

    Kencan Buku Pati, Wadah Seru Membangun Kedekatan dan Cinta pada Dunia Literasi

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.124
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah pemandangan yang menyejukkan hati terlihat di sisi selatan Alun-Alun Pati pada sore hari Minggu (17/5/2026). Puluhan anak muda berkumpul dalam keheningan yang damai, masing-masing tampak sangat khusyuk menekuri halaman-halaman buku yang mereka pegang. Mereka memilih duduk di berbagai sudut yang dianggap paling nyaman di kawasan itu; ada yang di kursi taman, berteduh […]

  • Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

    Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 446
    • 0Komentar

    PATI – Kasus perusakan warung makan di Kecamatan Jakenan, Pati, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial H, MRZ, dan HR sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025). Kejadian bermula saat Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, melaporkan warungnya […]

  • Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    CEK SURAT SUARA: Panitia Pilkades Logung, Sumber mengecek surat suara ketika simulasi pencoblosan di Polres Rembang belum lama ini. KOTA – Jumlah surat suara yang didistribusikan ke panitia Pilkades untuk setiap desa dilebihkan lima persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu untuk mengantisipasi jika ada surat suara yang cacat. Kasubbag Penataan Pemerintahan Desa, […]

  • Bikin Merinding Tiga Anthem Paling Sangar di Indonesia

    Bikin Merinding Tiga Anthem Paling Sangar di Indonesia

    • calendar_month Jum, 15 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Lingkar Muria – Banyak, bahkan hampir semua tim sepakbola legendaris di dunia memilik anthem atau lagu perang ala klubnya masing-masing. Anthem sudah menjadi lagu yang wajib dinyanyikan suporter kala klub kesayangan berlaga. Tentu kita sangat familiar dengan anthem klub-klub legend Inggris. Misal Setan Merah Manchester United dengan Come On You Redsnya, kemudian Arsenal dengan Good […]

  • Edy Wuryanto Pertanyakan Efisiensi Anggaran Kemenkes yang Sasar Program Prioritas Masyarakat

    Edy Wuryanto Pertanyakan Efisiensi Anggaran Kemenkes yang Sasar Program Prioritas Masyarakat

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.164
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan langkah efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan yang justru menyasar sejumlah program unggulan atau Quick Win. Menurutnya, program-program tersebut merupakan prioritas utama pemerintah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, sehingga alokasi dananya seharusnya tetap dijaga. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, […]

expand_less