Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 986
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pati Dorong Bank Sampah di Setiap Desa untuk Atasi Masalah Sampah

    Dewan Pati Dorong Bank Sampah di Setiap Desa untuk Atasi Masalah Sampah

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 305
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, mendukung penuh ide pembentukan bank sampah di setiap desa sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah sampah yang semakin menggunung di Kabupaten Pati. “Adanya bank sampah di setiap desa adalah ide yang sangat bagus dan perlu direspon serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati,” ujarnya “Ini merupakan langkah nyata […]

  • Bupati Pati Sudewo didampingi Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra melihat alat kincir air bantuan CSR dari Bank Jateng.

    Bupati Sudewo Serahkan 74 Kincir Air dari CSR Bank Jateng untuk Dorong Produksi Nila Salin

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 581
    • 0Komentar

      PATI – Dalam upaya meningkatkan produktivitas budidaya ikan Nila Salin, Bupati Pati Sudewo menyerahkan 74 unit kincir air kepada sejumlah kelompok tani dari tiga kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, dan Dukuhseti. Bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis […]

  • Tawuran Pelajar di Pati: Satu Korban Luka-Luka, Tiga Motor Diamankan

    Tawuran Pelajar di Pati: Satu Korban Luka-Luka, Tiga Motor Diamankan

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PATI – Insiden tawuran pelajar kembali terjadi di Kabupaten Pati. Peristiwa yang melibatkan siswa dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini terjadi pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan Pati-Gembong, tepatnya di depan showroom mobil Mitra Mobilindo, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Satu korban luka-luka, BA (17), kini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Pati. […]

  • Komisi D Apresiasi Respons Cepat Dapur MBG yang Berbenah

    Komisi D Apresiasi Respons Cepat Dapur MBG yang Berbenah

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 322
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengapresiasi respons cepat beberapa dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berbenah setelah adanya temuan terkait gizi yang tidak layak. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa dapur-dapur tersebut telah melakukan perbaikan. “Kemarin saya terdapat di media informasinya beberapa dapur ada […]

  • Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023). […]

  • Segera Daftarkan Kebudayaan Muria jadi Warisan Nasional

    Segera Daftarkan Kebudayaan Muria jadi Warisan Nasional

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

        Kegiatan monitoring dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kampung Budaya Piji Wetan KUDUS – Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Kudus Roro Lilik Ngesti W, mengaku simpatik dengan apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat Kampung Budaya Piji Wetan Desa Lau. Rencananya ia akan mengajukan legalitas kebudayaan masyarakat Muria ini sebagai warisan nasional. “Termasuk kebutuhan […]

expand_less