Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 823
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teguh Bandang Waluya Pimpin Pansus Hak Angket DPRD Pati, Ini Daftar Anggota Selengkapnya

    Teguh Bandang Waluya Pimpin Pansus Hak Angket DPRD Pati, Ini Daftar Anggota Selengkapnya

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah signifikan dengan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket. Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pembentukan pansus ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi yang terjadi pada tanggal 13 Agustus, di mana massa menuntut agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut […]

  • Bupati Haryanto ; Iuran Pendidikan Boleh

    Bupati Haryanto ; Iuran Pendidikan Boleh

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto memberikan sambutan di acara Rakor Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (16/10/2018) PATI – Bupati Haryanto membolehkan adanya iuran dalam kegiatan pendidikan. Namun harus sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya saat Rakor Pendidik dan Kebudayaan di Gedung Korpri Selasa (16/10/2018). Dalam arahannya tersebut, Bupati Pati Haryanto menegaskan, apabila instansi pendidikan memiliki program baru, namun masih ragu […]

  • DPRD Pati: Anak Muda Punya Peran Besar dalam Pembangunan Daerah Masa Depan

    DPRD Pati: Anak Muda Punya Peran Besar dalam Pembangunan Daerah Masa Depan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melihat anak muda memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah di masa depan. Potensi dan peluang besar yang dimiliki generasi muda harus dimanfaatkan secara optimal. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengajak anak muda untuk mengembangkan keterampilan sejak dini. Ia meyakini bahwa anak muda memiliki kreativitas […]

  • Tambah Pengalaman HMPS Perbankan Syariah IAIN Kudus Kuliah di UIN Semarang

    Tambah Pengalaman HMPS Perbankan Syariah IAIN Kudus Kuliah di UIN Semarang

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Kuliah eksternal HMPS Perbankan Syariah IAIN Kudus Studi banding ditujukan untuk saling bertukar ilmu, bertukar informasi, dan saling menginspirasi tentang program kerja yang ada di dalam organisasi masing-masing. Hal inilah yang dilakukan HMPS Perbankan Syariah IAIN Kudus dalam kuliah eksternal di UIN Walisongo Semarang.  SEMARANG – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah IAIN Kudus […]

  • Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.192
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Rabu (20/8/2026). Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas dan menyepakati perubahan kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati untuk tahun 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dengan didampingi Wakil […]

  • Batako produksi Perusda Jepara.

    Perusda Jepara Punya Usaha Batako dari Limbah PLTU

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Inovasi produk dilakukan oleh Perusahaaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Jepara. Perusahaan ini berhasil memproduksi material bahan bahan bangunan dengan memanfaatkan limbah pembakaran batu bara di PLTU Tanjungjati B yang ada di Kabupaten Jepara.

expand_less