Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 202
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grogi di Bawah Ekspektasi Tinggi

    Grogi di Bawah Ekspektasi Tinggi

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Full Time  Persipa Pati 0 Persip Pekalongan 1 Tampil di bawah performa  Priiiiit…… peluit panjang ditiup wasit Fero Arsanto asal Kendal. Papan skor tak beranjak. Persipa 0, Persip Pekalongan 1. Laskar Saridin harus mengakui keunggulan tamunya di hadapan ribuan suporter fanatik mereka di Stadion Joyokusumo. Semua nampak sekali kecewa. Penonton bergemuruh. Menggerutu kesal. Raut muka […]

  • DPRD Pati Dorong Peningkatan Konsumsi Ikan untuk Kesehatan Jantung

    DPRD Pati Dorong Peningkatan Konsumsi Ikan untuk Kesehatan Jantung

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti pentingnya konsumsi ikan dalam menjaga kesehatan jantung masyarakat. Anggota DPRD Pati, Mukit, menekankan bahwa ikan mengandung nutrisi penting yang dapat mencegah penyakit jantung. “Kami mengajak masyarakat untuk gemar mengkonsumsi ikan. Maka kebutuhan protein dan zat lainnya akan terpenuhi untuk kebutuhan tubuh. Apalagi wilayah Indonesia sangat […]

  • PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

      Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.  PATI – Fraksi PPP DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu […]

  • Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023). […]

  • Pengedar Pil Koplo Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal

    Pengedar Pil Koplo Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

      Satresnarkoba Polres Kendal saat mengamankan terduga pelaku pengedar pil koplo/HUMAS POLDA JAWA TENGAH Maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kendal langsung direspon oleh aparat. Pengedar pil koplo langsung diburu. KENDAL –  Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022). Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil […]

  • Mudahnya Budidaya Kelapa Kopyor Ala Omah Kopyor Ngagel Dukuhseti

    Mudahnya Budidaya Kelapa Kopyor Ala Omah Kopyor Ngagel Dukuhseti

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kelapa kopyor dari Dukuhseti menjadi primadona Budidaya kelapa kopyor itu mudah. Namun menuntut kecermatan dan ketelatenan dari para petani. Yang penting adalah fokus dulu menanam sebaik mungkin. Nanti hasil akan mengikuti. PATI – Pengelola Omah Kopyor, Tulus Sanyoto membagikan tips untuk sukses budidaya kelapa kopyor. Namun terlebih dulu pihaknya mengingatkan, bagi petani pemula yang ingin […]

expand_less