Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 426
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengukir Bersama, Perempuan Jepara Pecahkan Rekor Muri

    Mengukir Bersama, Perempuan Jepara Pecahkan Rekor Muri

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Gedung Haji Jepara ramai, Sabtu (27/4/2019). Ratusan perempuan berkaos putih memenuhi gedung yang berada di Kauman Kecamatan Jepara. Mereka memecahkan rekor kembali. Mengukir bersama dalam rangka hari jadi Kabupaten Jepara, dan hari Kartini. Jumlah ada 507 perempuan. Mereka dengan cekatan memainkan palu dan pisau pengukir dari besi. Sambil duduk di lantai, para perempuan itu mengukir […]

  • Marak Kasus Pelecehan, Pagar Nusa Pati Bekali Pelajar Putri Beladiri

    Marak Kasus Pelecehan, Pagar Nusa Pati Bekali Pelajar Putri Beladiri

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Para peserta latihan beladiri PC Pagar Nusa Kabupaten Pati Banyaknya kasus pelecehan seksual yang dialami perempuan di wilayah Pati membuat perguruan pencak silat Pagar Nusa berinisiatif untuk memberikan bekal ilmu beladiri.  PATI – Belakangan ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual di beberapa wilayah. Hal itu tentu membuat geram masyarakat. Karena itu perlu adanya tameng bagi […]

  • Tongtek Berujung Tawuran di Sukolilo: Polisi Amankan Belasan Remaja dan Terapkan Restorative Justice

    Tongtek Berujung Tawuran di Sukolilo: Polisi Amankan Belasan Remaja dan Terapkan Restorative Justice

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.454
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah perkelahian antar dukuh yang dipicu oleh kegiatan “tongtek” (membangunkan sahur dengan musik keliling) sempat menghebohkan media sosial dan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Insiden yang terjadi pada Minggu dini hari (22/2/2026) ini segera ditangani oleh Polsek Sukolilo, yang berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat. Peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.30 […]

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia

    Dinsos Pati Akui Terima Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati Sejak 2024

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsop3akb) Kabupaten Pati mengakui telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh pondok pesantren sejak 2024. Kepala Dinsop3akb Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengatakan laporan tersebut diterima melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan satu orang korban sebagai pelapor. “Kami menerima laporan dugaan […]

  • Pansus Angket DPRD Pati: Penugasan Guru Harus Berdasarkan Aturan yang Jelas!

    Pansus Angket DPRD Pati: Penugasan Guru Harus Berdasarkan Aturan yang Jelas!

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 218
    • 0Komentar

    PATI – Kebijakan penugasan guru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kasus yang menimpa Yuli Istianah, seorang guru Bahasa Inggris yang sempat ditugaskan di SMPN 1 Tayu sebelum ditarik kembali ke sekolah asalnya, memicu pertanyaan serius. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan keprihatinannya […]

  • Lapangan Apel dan Gedung Propam Polres Kudus Diresmikan Bupati Hartopo

    Lapangan Apel dan Gedung Propam Polres Kudus Diresmikan Bupati Hartopo

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bupati Hartopo resmikan lapangan apel dan gedung Propam Polres Kudus. Bupati Kudus Hartopo berharap kehadiran dua fasilitas baru di Mapolres Kudus mampu menopang kinerja Polres Kudus. Dua fasilitas baru yang diresmikan adalah gedung Propam dan lapangan apel. KUDUS – Bupati Kudus H.M. Hartopo meresmikan Gedung Propam dan Lapangan Apel ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Kudus serta menyaksikan […]

expand_less