Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 803
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dorong Pemkab Gunakan CSR Untuk Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

    DPRD Pati Dorong Pemkab Gunakan CSR Untuk Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 949
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Muntamah, mendesak Pemerintah Daerah untuk mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam memberdayakan penyandang disabilitas melalui usaha produktif. “Pemerintah harus adil dan memberikan peluang bagi kaum disabilitas agar bisa memiliki lapangan usaha,” tegas Muntamah. Muntamah menekankan pentingnya akses dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi. Ia […]

  • Ada Kerja Keras Bule Perancis dalam Lezat Ikan Bakar di Pantai Bondo (2)

    Ada Kerja Keras Bule Perancis dalam Lezat Ikan Bakar di Pantai Bondo (2)

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bakar ikan  Ranting-ranting kayu yang kami kumpulkan, telah habis terbakar dan berubah menjadi bongkahan arang yang membara. Ikan tengkurungan dan banyar sudah bersih. Setidaknya sudah terbuang isi perutnya yang membuat pahit. Sayang, pesta kecil-kecilan yang menjadi agenda utama kami kacau. Berlagak seperti anak petualang, kami tak membawa bekal peralatan yang cukup untuk membuat pesta bakaran. […]

  • Bupati Pati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.523 Tenaga Non-ASN

    Bupati Pati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.523 Tenaga Non-ASN

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.270
    • 0Komentar

    PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati pada hari Selasa (16/12/2025). Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari […]

  • Jadi Konsumen Dulu Baru Produsen

    Jadi Konsumen Dulu Baru Produsen

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SailaRachmawati INSTAGRAM Saila Rachmawati cukup cerdas. Perempuan yang kini menempuh studi S2 manajemen pendidikan di IAIN Kudus ini berhasil menerapkan teori ATM dalam mengembangkan sebuah produk yang digelutinya. Amati, tiru, dan modifikasi. Saila telah berhasil berinovasi menciptakan sebuah produk hijab, dari kebiasaannya suka membeli hijab-hijab produk orang lain. Bahkan sekarang, alumnus Fakultas IAIN Kudus ini […]

  • Pengerjaan Jalan TMMD Karangsari Capai  65 Persen

    Pengerjaan Jalan TMMD Karangsari Capai 65 Persen

    • calendar_month Ming, 22 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Warga membantu TNI mengerjakan jalan dengan makadam di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang merupakan salah satu lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II. PATI – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II, sudah menunjukkan progresnya. Bahkan di Desa Karangsari yang menjadi salah satu lokasi TMMD, dalam kegiatan pembangunan jalan sudah mencapai 65 persen. […]

  • Inilah Jadwal Fase Grup Liga 3 Jawa Tengah 2022 Persiku Kudus

    Inilah Jadwal Fase Grup Liga 3 Jawa Tengah 2022 Persiku Kudus

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sukun menjadi sponsor utama Persiku Kudus dalam menghadapi Liga 3 Jawa Tengah 2022 Persiku Kudus diuntungkan dalam fase grup Liga 3 Jawa Tengah. Dari empat pertandingan, tiga diantaranya digelar di Stadion Wergu Wetan Kudus. Persiku siap memenuhi target naik kasta Liga 2  KUDUS – Persiku Kudus siap berlaga di kompetisi Liga 3 Jawa Tengah musim […]

expand_less