Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 704
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyadong Syafaat Bagi Negeri

    Nyadong Syafaat Bagi Negeri

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan malam nisfu sya’ban (20/4) kemarin, ngaji ngAllah Suluk Maleman mengangkat tema menarik: Nyadong Syafa’at Kanjeng Nabi. Ini adalah edisi pengajian tersebut yang ke 88. Menurut Anis Sholeh Ba’asyin, tema ini diangkat karena setidaknya ada sebagian masyarakat, atau bahkan sebagian besar masyarakat, yang kuatir dan takut bila eskalasi politik yang memanas pasca pilpres berkembang […]

  • Tanpa Satu Kata Pun, Teater Boneka “Jala dan Jana” Ceritakan Hubungan Manusia dan Sungai di Kudus

    Tanpa Satu Kata Pun, Teater Boneka “Jala dan Jana” Ceritakan Hubungan Manusia dan Sungai di Kudus

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.056
    • 0Komentar

    KUDUS – Gemericik air, gerak tubuh, bentuk gambar, dan kain menjadi satu-satunya bahasa yang menghidupkan pertunjukan teater boneka bertajuk “Jala dan Jana” di Panggung Ngepringan, Kampung Budaya Piji Wetan (KBPW), Kudus, Sabtu (18/7/2026) malam. Berlangsung selama sekitar 30 menit tanpa sebaris dialog, pementasan ini justru berhasil menyampaikan pesan mendalam tentang keterkaitan erat antara manusia dan […]

  • Pemkab Pati Gelontor Rp5,6 Miliar untuk Revitalisasi GOR Pesantenan

    Pemkab Pati Gelontor Rp5,6 Miliar untuk Revitalisasi GOR Pesantenan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 327
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan. Pembenahan menyeluruh baik eksterior maupun interior ini dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi dan estetika arena olahraga kebanggaan masyarakat Pati tersebut. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Arif Wahyudi, mengungkapkan nilai investasi untuk proyek ini. […]

  • Komisi D Soroti Iuran Komite Sekolah di SMPN 1 Tayu yang Bervariasi

    Komisi D Soroti Iuran Komite Sekolah di SMPN 1 Tayu yang Bervariasi

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.771
    • 0Komentar

    PATI – Selain persoalan ijazah, Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti adanya iuran komite sekolah di SMPN 1 Tayu yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga disebut bersifat sukarela. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan kekhawatirannya terkait iuran tersebut mengingat sekolah mendapatkan BOS dengan anggaran sekitar Rp1 miliar. “Bahasanya sukarela. Tetapi […]

  • Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Polsek Juwana menggelar razia di hotel JUWANA – Lima pasangan di luar nikah diamankan Polsek Juwana dalam giat razia yang menyasar persoalan prostitusi. Razia dilakukan di Hotel Graha Trimulyo Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kamis (25/10/2018). Dari lima pasangan tersebut, satu pasangan masih anak baru gede (ABG) dan ada yang berstatus pelajar. Kelima pasangan tak resmi […]

  • Utamakan Pemulihan Ekonomi Warga, DPRD Pati Minta Penataan Empat Taman Ditangguhkan

    Utamakan Pemulihan Ekonomi Warga, DPRD Pati Minta Penataan Empat Taman Ditangguhkan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.462
    • 0Komentar

    PATI – Rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap empat taman pada tahun 2026 mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Pati. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih, pihak legislatif meminta agar kegiatan tersebut ditunda sementara dan anggarannya dialihkan ke program yang lebih mendesak. Anggota Komisi C DPRD Pati, Muntamah, […]

expand_less