Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 794
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bus Tingkat PR Sukun, Sebuah Lambang Kejayaan ?

    Bus Tingkat PR Sukun, Sebuah Lambang Kejayaan ?

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Tampak samping belakang body bus tingkat PR Sukun/ Instagram Laksana Bus tingkat berwarna biru tua itu mencuri perhatian publik. Khususnya di kalangan bus mania. Dari foto-foto dan video yang tersebar di sosial media, orang pasti akan berdecak kagum melihat penampakan bus itu. KUDUS – Panjangnya 14,5 meter, tinggi 5,1 meter dan lebarnya 2,5 meter. Tampak […]

  • Lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus tampak kering saat ini sedang direnovasi oleh Lestarindo Soccerfield. (YOUTUBE)

    Kurang Dari Satu Bulan Kick Off Liga 2, Renovasi Lapangan Stadion Wergu Kudus Akankah Berhasil ?

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

      OLAHRAGA – Renovasi lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus telah dimulai awal Agustus ini. Renovasi lapangan berkejaran dengan waktu verifikasi stadion untuk penyelenggaraan Liga 2. Patut ditertanyakan akankah waktu kurang dari satu bulan akan mampu membuat lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus lolos kelayakan untuk Liga 2. Renovasi lapangan ini dilakukan oleh Perusahaan perawatan lapangan kenamaan […]

  • Warga Ucapkan Terima Kasih, DPRD Pati Minta Semua Ijazah di SMPN 1 Tayu Diserahkan ke Pemiliknya

    Warga Ucapkan Terima Kasih, DPRD Pati Minta Semua Ijazah di SMPN 1 Tayu Diserahkan ke Pemiliknya

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.029
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan bahwa beberapa warga, termasuk mantan wali murid SMPN 1 Tayu, datang ke kantor untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja DPRD dalam melakukan kegiatan sidak terkait permasalahan ijazah di sekolah. Kegiatan sidak tersebut telah memberikan hasil nyata, di mana para siswa atau mantan […]

  • Bapemperda DPRD Pati Jadwalkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Mulai 11 Mei Mendatang

    Bapemperda DPRD Pati Jadwalkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Mulai 11 Mei Mendatang

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.750
    • 0Komentar

    PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Pati telah menentukan jadwal untuk melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan ketentuan yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, menyampaikan bahwa proses pembahasan dokumen peraturan tersebut akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2026 mendatang. Kegiatan ini […]

  • Nelayan Tenggelam Belum Ditemukan, Basarnas Terus Sisir Perairan Banyutowo

    Nelayan Tenggelam Belum Ditemukan, Basarnas Terus Sisir Perairan Banyutowo

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    NIHIL : Tim SAR yang melakukan pencarian di sepanjang perairan Banyutowo belum bisa menemukan korban nelayan yang tenggelam PATI – Pencarian seorang nelayan yang hilang di perairan Banyutowo Kecamatan Cluwak belum menemui hasil hingga Minggu (16/9/2018) kemarin. Meski, pencarian tersebut telah melibatkan dua regu Tim SAR yang dibantu dibantu delapan kapal nelayan lokal. Rencananya, relawan […]

  • Pekerja Difabel Dilibatkan Rakit 22.076 Kotak Suara Pemilu di Pati

    Pekerja Difabel Dilibatkan Rakit 22.076 Kotak Suara Pemilu di Pati

    • calendar_month Sel, 12 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Seorang pekerja difabel sedang merakit kotak suara di gudang KPU Desa Kutoharjo PATI – KPU Kabupaten Pati mulai pagi kemarin merakit kotak suara untuk pemilu 2019. Jumlah kotak suara yang dirakit sebanyak 22.076, yang dikerjakan sebanyak 25 pekerja. Lima diantaranya, merupakan warga penyandang disabilitas. Target pengerjaan perakitan kotak suara selesai dalam waktu 12 hari kerja. […]

expand_less