Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 1.028
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Tahukah kamu, wakil rakyat yang tiap lima tahun sekali kamu coblos memiliki tugas dan fungsi pengawasan di semua lini kehidupan. Mulai dari pertanian, pendidikan, hukum, hingga pemberdayaan perempuan. Nah berikut tugas dan fungsi dari anggota DPRD di tingkat kabupaten.  Komisi A : Perencanaan Pembangunan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, […]

  • Viral Ada Masjid Unik Bergaya Eropa di Pelosok Desa Soneyan Pati, Mirip Kastil ?

    Viral Ada Masjid Unik Bergaya Eropa di Pelosok Desa Soneyan Pati, Mirip Kastil ?

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 373
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah masjid di pelosok Dukuh Kedungpanjang Desa Soneyan Kecamatan Margoyoso Pati viral di sosial media, ini lantaran bentuk masjidnya yang unik. Masjid ini memiliki gaya arsitektur ala bangunan-bangunan Eropa. Sekilas orang yang melintas di masjid ini akan takjud dan heran. Masjid ini bernama Masjid Baiturrohman. Dalam dunia arsitektur, gaya yang dipakai adalah Neo […]

  • Pilbup Kudus, PDIP Duetkan Masan dan Nor Yasin

    Pilbup Kudus, PDIP Duetkan Masan dan Nor Yasin

    • calendar_month Sab, 30 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Ketua DPC PDIP Kudus Mustofa saat mendeklarasikan Masan – Noor Yasin sebagai bakal calon bupati Kudus di Pilbup 2018 mendatang Lingkar Muria, KUDUS –  Rekomendasi untuk pasangan calon bupati Kudus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah turun. keputusan itu menyatakan Masan dan Noor Yasin dipercaya partai berlambang kepala banteng itu […]

  • Intip Fasilitas Rusunawa Pulodarat Jepara Mirip Apartemen

    Intip Fasilitas Rusunawa Pulodarat Jepara Mirip Apartemen

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Bagian depan rusunawa Pulodarat yang mirip apartemen Di Rusunawa Pulodarat, hunian murah dengan fasilitas bagus nyata adanya. Pemerintah menyediakan fasilitas itu bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rusunawa ini sudah mirip apartemen. JEPARA – Pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Jepara, telah rampung. Awal bulan depan flat yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah […]

  • Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    Tiga Pemuda di Jepara Ditangkap Terkait Pengeroyokan yang Berujung Maut

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 351
    • 0Komentar

    JEPARA – Tiga pemuda di Kecamatan Kembang, Jepara, ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, MR (20), meninggal dunia. Ketiga tersangka, berinisial DK, BB, dan FQ, dibekuk Polres Jepara setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.15 WIB. Peristiwa bermula saat korban pulang menonton orkes di Desa Jinggotan. Di Jalan Raya […]

  • Hak 1.225 Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines Belum Tuntas, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Bertindak Cepat

    Hak 1.225 Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines Belum Tuntas, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Bertindak Cepat

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.590
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata dan terpadu guna menyelesaikan masalah pesangon dan dana pensiun yang belum dibayarkan kepada mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.225 orang mantan karyawan belum menerima hak mereka sejak perusahaan menghentikan operasional pada tahun […]

expand_less