Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 486
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jateng Terjunkan Seribuan Personel Sukseskan PPKM Darurat

    Polda Jateng Terjunkan Seribuan Personel Sukseskan PPKM Darurat

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

      Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al Qudusy Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bakal maksimal atau All Out untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukumnya. Sebanyak 1.520 personel kepolisian bakal diturunkan untuk melaksanakan kebijakan pengganti sementara PPKM Mikro tersebut. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi […]

  • To’dok Telok: Meneladani Rasulullah SAW Lewat Tradisi dan Budaya di Karimunjawa

    To’dok Telok: Meneladani Rasulullah SAW Lewat Tradisi dan Budaya di Karimunjawa

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JEPARA – Mushola Bustanul Mukminin di Jelamun, Kemujan, Karimunjawa menjadi saksi bisu kehangatan tradisi To’dok Telok pada Kamis (4/9/2025) malam. Warga, yang didominasi oleh diaspora Jawa dan Madura, berkumpul dalam suasana khidmat untuk melaksanakan ritual budaya yang kaya akan nilai religius ini. Acara dimulai dengan lantunan Diba’ Maulid Nabi Muhammad SAW dan doa tahlil, dilanjutkan […]

  • DPRD Pati Targetkan Raperda Perlindungan Petani Rampung Tahun 2025

    DPRD Pati Targetkan Raperda Perlindungan Petani Rampung Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditargetkan selesai pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa peraturan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan para petani di Pati. Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan di DPRD dan akan segera dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi untuk proses selanjutnya. Setelah mendapat persetujuan […]

  • Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

    Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pelaporan jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang berada di masing-masing kampus. Alasan asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi […]

  • DPRD Pati Tekankan Pemanfaatan Maksimal Bankeu Sarpras Rp44,35 Miliar

    DPRD Pati Tekankan Pemanfaatan Maksimal Bankeu Sarpras Rp44,35 Miliar

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap Bantuan Keuangan (Bankeu) sarana dan prasarana (sarpras) senilai Rp44,35 miliar dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh desa-desa penerima. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menekankan pentingnya bankeu ini untuk perawatan lingkungan dan infrastruktur desa. “Bankeu desa memang dibutuhkan untuk perawatan lingkungan dan infrastruktur,” ujar dia. Ia […]

  • DPRD Pati Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pungli Sekolah

    DPRD Pati Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pungli Sekolah

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PATI – Merebaknya isu pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah Kabupaten Pati memicu reaksi keras dari DPRD setempat. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, langsung menginstruksikan Komisi D untuk mengambil tindakan cepat dan tegas. “Ada surat yang masuk ke DPRD, sehingga kami diperintah oleh Ketua untuk menindaklanjuti (laporan) pungutan-pungutan yang ada di sekolah, yang tidak resmi,” tegas […]

expand_less