Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 683
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mabuk, Pengendara Motor Seruduk Mobil di Perempatan Juwana

    Mabuk, Pengendara Motor Seruduk Mobil di Perempatan Juwana

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    JUWANA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kamis (12/4/18) malam lalu, di Perempatan Alun-alun Juwana Jalan Panglima Sudirman turut Desa Kauman Kecamatan Juwana, seorang pengendara sepeda motor menyeruduk sebuah mobil di dekat traffict light. Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro mengungkapkan, pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi K […]

  • Timbulkan Bau Menyengat, Tempat Sampah Dikeluhkan

    Timbulkan Bau Menyengat, Tempat Sampah Dikeluhkan

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di sebelah GOR Pati dan deretan kios buah dikeluhkan. Munculnya keluhan itu lantaran baunya yang menyengat. Terutama saat ada angin berhembus, bau tak sedap langsung terendus. Solikhin, 46, salah seorang warga yang mengeluhkan bau tempat sampah itu mengemukakan, dirinya sudah kerap mencium bau tak sedap […]

  • Kembali Berulah, Geng Remaja di Pati Gelut: Satu Orang Tewas Masih Berstatus Pelajar SMA

    Kembali Berulah, Geng Remaja di Pati Gelut: Satu Orang Tewas Masih Berstatus Pelajar SMA

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PATI – Tujuh remaja di Kabupaten Pati ditahan polisi setelah terlibat dalam pertarungan berbahaya di Jalan Gambiran, Kecamatan Margorejo menuju Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, pada Minggu (28/7/2024). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, ketujuh remaja tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan lima […]

  • Pemkab Pati Susun RDTR, Ketua Dewan Sementara: Wilayah Pertanian dan Karst Perlu Dilestarikan

    Pemkab Pati Susun RDTR, Ketua Dewan Sementara: Wilayah Pertanian dan Karst Perlu Dilestarikan

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kayen, dengan fokus pada isu pertanian dan wilayah karst. RDTR ini merupakan rencana rinci yang mencakup berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga tata kota. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menekankan pentingnya aturan yang lebih rinci untuk mengoperasionalkan pemanfaatan ruang, mengingat […]

  • Persiku Kudus Lolos 8 Besar Selangkah Lagi Liga 2

    Persiku Kudus Lolos 8 Besar Selangkah Lagi Liga 2

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 256
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persiku Kudus berhasil lolos ke babak 8 besar Liga 3 Nasional. Tinggal selangkah lagi Persiku Kudus bisa promosi ke Liga 2. Di babak 16 besar Persiku Kudus berhasil meraih dua kemenangan beruntun, melawan Persekabpas 1-0 dan, Kamis (23/5) menang telak atas PSGC Ciamis dengan skor 3-0. Gol pertama di cetak Roy Saputra menit […]

  • Dukung Program Nasional, Polresta Pati Tingkatkan Peran Polri dalam Mendukung Swasembada Pangan 2025

    Dukung Program Nasional, Polresta Pati Tingkatkan Peran Polri dalam Mendukung Swasembada Pangan 2025

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PATI – Polsek Wedarijaksa menggelar kegiatan penanaman jagung serentak kuartal ke-IV di Desa Sukoharjo, Dukuh Ngula’an, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Rabu (8/10/2025) pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional Polri dalam mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. Acara […]

expand_less