Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 541
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati: Konsumsi Ikan Penting untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat

    DPRD Pati: Konsumsi Ikan Penting untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 303
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menekankan pentingnya konsumsi ikan sebagai sumber gizi utama bagi masyarakat. Anggota DPRD Pati, Mukit, menyatakan bahwa ikan mengandung protein dan zat-zat penting lainnya yang dibutuhkan tubuh. “Kami mengajak masyarakat untuk gemar mengkonsumsi ikan. Maka kebutuhan protein dan zat lainnya akan terpenuhi untuk kebutuhan tubuh. Apalagi wilayah Indonesia sangat kaya akan […]

  • DPRD Pati Dorong Pengembangan Pertanian Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

    DPRD Pati Dorong Pengembangan Pertanian Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong pengembangan sektor pertanian tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, menilai tembakau memiliki nilai ekonomi tinggi dengan harga pasar yang stabil. Ia menyebut tembakau sebagai sumber penghidupan utama bagi masyarakat di Kecamatan Mojoagung dan Pucakwangi. “Tembakau merupakan komoditas pertanian yang masih […]

  • PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

      Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.  PATI – Fraksi PPP DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu […]

  • Igor Costa (kiri) merayakan gol yang mengantarkan kemenangan Persiku Kudus atas Kendal Tornado.

    Kalahkan Kendal Tornado, Persiku Kudus Semakin Menjauh dari Zona Degradasi

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 4.119
    • 0Komentar

      KUDUS – Persiku Kudus berhasil meraih kemenangan penting saat menjamu Kendal Tornado pada Sabtu (4/4/2026) di Stadion Wergu Wetan. Igo Costa mengantarkan kemenangan Persiku melalui gol semata wayangnya pada menit ke – 52. Gol tersebut sekaligus menegaskan posisi Igor Costa sebagai mesin gol Macan Muria paling produktif di Championship musim ini. Kemenangan ini juga […]

  • Cipayung Plus Desak Rekrutmen Perangkat Desa di Pati Diundur Usai Pilkada

    Cipayung Plus Desak Rekrutmen Perangkat Desa di Pati Diundur Usai Pilkada

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PATI – Cipayung Plus, gabungan beberapa organisasi seperti HMI, GMNI, dan IPNU, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menunda rekrutmen perangkat desa hingga setelah Pilkada selesai. Hal ini disampaikan dalam audiensi terbuka dengan Pemkab Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024). Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten […]

  • Duel sengit akan mewarnai laga Persib Bandung vs Persijap Jepara.

    Persib Bandung vs Persijap Jepara : Awas Potensi Kejutan Laskar Kalinyamat

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.064
    • 0Komentar

      BANDUNG – Siapa tidak menjagokan Persib Bandung akan dengan mudah mengalahkan Persijap Jepara di laga terakhir BRI Super League musim 225/2026, Minggu (23/5) nanti di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Persib Bandung memiliki kedalaman skuad yang lebih baik. Materi pemain Persib Bandung berada di atas para pemain Persijap. Perbedaan kualitas Persib dan Persijap dapat […]

expand_less