Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 721
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utamakan Pemulihan Ekonomi Warga, DPRD Pati Minta Penataan Empat Taman Ditangguhkan

    Utamakan Pemulihan Ekonomi Warga, DPRD Pati Minta Penataan Empat Taman Ditangguhkan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.467
    • 0Komentar

    PATI – Rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap empat taman pada tahun 2026 mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Pati. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih, pihak legislatif meminta agar kegiatan tersebut ditunda sementara dan anggarannya dialihkan ke program yang lebih mendesak. Anggota Komisi C DPRD Pati, Muntamah, […]

  • Tim Pemenangan Budi-Novi Yakin Menangkan Pilkada Pati dengan Dukungan Santri dan Tokoh Agama

    Tim Pemenangan Budi-Novi Yakin Menangkan Pilkada Pati dengan Dukungan Santri dan Tokoh Agama

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, Budiono-Novi, Muslihan, menyatakan optimismenya dalam memenangkan Pilkada Pati 2024-2029. Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum yang dihadiri oleh tokoh agama, ulama, santri, dan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Muslihan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Lutfi-Yasin, dengan pasangan […]

  • Arsip berita demo besar - besaran 13 Agustus dari koran Tribun Jateng.

    Arsip Aksi Demo 13 Agustus Lengserkan Bupati Pati Sudewo di Tribun Jateng

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Pada tanggal 13 Agustus 2025 ribuan orang mengadakan unjuk rasa besar – besaran. Menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya. Kemarahan ribuan orang ini dipicu berbagai kebijakan kontroversial, salah satunya kenaikan PBB P2 sebesar 250%. Meskipun kebijakan ini dibatalkan, warga tetap marah dan menuntut Sudewo lengser. Sumber : Tribun Jateng edisi 14 Agustus 2025

  • 650 Peserta Berebut 387 Posisi PPPK di Pati

    650 Peserta Berebut 387 Posisi PPPK di Pati

    • calendar_month Sab, 23 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK) telah digelar di SMKN 1 Pati Sabtu (23/2/2019). Sebanyak 650 peserta mengikuti seleksi tahap awal tersebut. Rekruitmen tahap awal ini difokuskan untuk tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan dan THL penyuluh pertanian. Jumlah formasi […]

  • Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Polsek Juwana menggelar razia di hotel JUWANA – Lima pasangan di luar nikah diamankan Polsek Juwana dalam giat razia yang menyasar persoalan prostitusi. Razia dilakukan di Hotel Graha Trimulyo Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kamis (25/10/2018). Dari lima pasangan tersebut, satu pasangan masih anak baru gede (ABG) dan ada yang berstatus pelajar. Kelima pasangan tak resmi […]

  • Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

    Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.529
    • 0Komentar

    PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang untuk dua pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada hari Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang kerap disapa Gulo, menyampaikan […]

expand_less