Breaking News
light_mode

Tangis Haru Warga Jepara Sambut Kepulangan Mantan Bupati Marzuqi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
  • visibility 847
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ziarah di makam orang tuanya sebelum pulang ke rumah.


Tabuhan rebana mengiringi kedatangan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kediamannya, Desa/Kecamatan Bangsri, Minggu sore Kemarin. Bupati yang juga dikenal sebagai kiai ini telah resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara.  

JEPARA – Kabar bahagia datang dari mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Pada Sabtu (5/3/2022) dia dinyatakan bebas. Sebelumnya bupati Jepara dua periode itu mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Kabar bebasnya Ahmad Marzuqi disambut suka cita oleh simpatisan dan jamaahnya. Pada Minggu (6/2/2022) Ahmad Mazuqi tiba di kediamannya di Desa/Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sekitar pukul 15.00.

Seperti diketahui dikutip dari berbagai sumber, Marzuqi pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. 

Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Kudus Apresiasi HIPMI Kudus atas Seminar Pajak dan Silaturahmi

    Pemkab Kudus Apresiasi HIPMI Kudus atas Seminar Pajak dan Silaturahmi

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.490
    • 0Komentar

    KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kudus atas penyelenggaraan Halalbihalal dan Seminar Pajak di Blackstone Urban Lounge, Jumat (25/04/2025). Kegiatan ini dinilai penting, tidak hanya untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga sebagai wadah diskusi mengenai sistem perpajakan berbasis digital Coretax yang saat ini tengah diterapkan pemerintah. […]

  • Kabupaten Pati Kirim Kafilah Terbaik untuk Lomba MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    Kabupaten Pati Kirim Kafilah Terbaik untuk Lomba MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 341
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, secara resmi melepas kafilah Kabupaten Pati yang akan berlaga di Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Acara pelepasan berlangsung meriah di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (16/10/2025). Dalam sambutannya, Sudewo mengungkapkan rasa bangga dan optimisnya terhadap para peserta. Beliau berharap kafilah Pati dapat meraih prestasi terbaik […]

  • Dana Desa di Pati Tahun 2025: Rp 380 Miliar untuk 401 Desa

    Dana Desa di Pati Tahun 2025: Rp 380 Miliar untuk 401 Desa

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 336
    • 0Komentar

    PATI – Kabupaten Pati akan menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 380 miliar pada tahun 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, distribusi dana tersebut menunjukkan disparitas yang signifikan antara desa-desa penerima. Desa Pasucen di Kecamatan Trangkil menjadi penerima DD tertinggi dengan anggaran mencapai Rp 1.870.060.000, terdiri dari alokasi dasar Rp 741.136.000, alokasi formula Rp […]

  • Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    • calendar_month Ming, 25 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Dalif Rodliyatul Ghurrok punya pengalaman berharga saat mengikuti berbagai kegiatan pramuka. Perempuan yang sekarang menjadi Ketua Dewan Racana Putri IAIN Kudus ini belajar menjadi manusia yang berguna dalam kegiatan-kegiatan yang sering diikutinya. Salah satunya tentang kepedulian, kata Dalif, baik terhadap sesama maupun lingkungan sekitar. Dalif mengingat itu saat mengikuti sebuah kemah beberapa waktu lalu. ”Saat […]

  • DPRD Pati Resmi Ganti Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan

    DPRD Pati Resmi Ganti Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 335
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi melakukan pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan. Proses pergantian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Rabu siang. Dalam keputusan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menunjuk Sudi Rustanto sebagai pengganti Joko Wahyudi dalam keanggotaan Pansus […]

  • Ratusan Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Dirumahkan, DPRD Siapkan Solusi   

    Ratusan Honorer Non-Database BKN di Pati Terancam Dirumahkan, DPRD Siapkan Solusi  

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 336
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 109 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Pati terancam diberhentikan pada Desember 2025 mendatang. Isu ini mencuat dan membuat para honorer yang tergabung dalam kelompok R4 menggelar audiensi dengan Komisi A dan D DPRD Pati, serta sejumlah instansi terkait, pada Senin (29/9/2025). Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah […]

expand_less