Sejumlah rumah makan masih menggunakan elpiji melon |
Lingkar Muria, PATI – Dalam sidak yang dilakukan Polsek Juwana Selasa
(2/1/18) lalu, ditemukan dua rumah makan yang masih menggunakan gas melon untuk
memasak. Melihat hal itu, jajaran polsek yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kasi
Humas, Piket Reskrim, dan anggota SPKT memberikan peringatan kepada pemilik
rumah makan tersebut.
(2/1/18) lalu, ditemukan dua rumah makan yang masih menggunakan gas melon untuk
memasak. Melihat hal itu, jajaran polsek yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kasi
Humas, Piket Reskrim, dan anggota SPKT memberikan peringatan kepada pemilik
rumah makan tersebut.
”Sesuai Rancangan Permen ESDM
tentang pengendalian penggunaan elpiji 3 kg. Dimana secara tegas penggunaan
elpiji bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, UMKM, dan
nelayan kecil,” jelas Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Juwana
AKP Didi Dewantoro kepada Lingkar Muria.
tentang pengendalian penggunaan elpiji 3 kg. Dimana secara tegas penggunaan
elpiji bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, UMKM, dan
nelayan kecil,” jelas Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Juwana
AKP Didi Dewantoro kepada Lingkar Muria.
Selain untuk rumah makan, atau usaha yang skala besar menggunakan elpiji 12 kg, sedangkan elpiji melon untuk usaha atau warung kecil |
Kegiatan sidak yang dilakukan Polsek Juwana
ini, lanjut AKP Didi sebagai pelaksanaan atas perintah Kapolri sebagai tindak
lanjut dari Rancangan Permen ESDM tersebut. Pihaknya dalam giat sidak itu
melakukan pemeriksaan, dan juga sosialisasi.
ini, lanjut AKP Didi sebagai pelaksanaan atas perintah Kapolri sebagai tindak
lanjut dari Rancangan Permen ESDM tersebut. Pihaknya dalam giat sidak itu
melakukan pemeriksaan, dan juga sosialisasi.
Sementara itu, dua rumah makan yang
diperingatkan pihak Polsek Juwana adalah, Rumah Makan Rindang 84 yang berada di
jalan Silugonggo Ruko No. C1 Desa Kudukeras Juwana. Dan juga Rumah Makan
Gemilang yang beralamat di Jalan Raya Juwana – Pati KM 1Dukuh Mbagu Desa
Mintomulyo Juwana.
diperingatkan pihak Polsek Juwana adalah, Rumah Makan Rindang 84 yang berada di
jalan Silugonggo Ruko No. C1 Desa Kudukeras Juwana. Dan juga Rumah Makan
Gemilang yang beralamat di Jalan Raya Juwana – Pati KM 1Dukuh Mbagu Desa
Mintomulyo Juwana.
Dari sidak itu , didapati dapur
kedua rumah makan itu menggunakan elpiji 3 kg selain juga menggunakan elpiji 12
kg. ”Kami peringatkan supaya jangan menggunakan yang elpiji bersubsidi, sebab
aturannya sudah jelas,” terang AKP Didi. (lil)
kedua rumah makan itu menggunakan elpiji 3 kg selain juga menggunakan elpiji 12
kg. ”Kami peringatkan supaya jangan menggunakan yang elpiji bersubsidi, sebab
aturannya sudah jelas,” terang AKP Didi. (lil)