JAKARTA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari Rabu (17/9), menuntut kejelasan terkait pembagian hasil, tarif antar barang dan makanan, serta audit terhadap perusahaan aplikasi.
Aspirasi mereka telah diterima oleh sejumlah pimpinan DPR RI, dan pemerintah merespons dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa perjuangan pengemudi ojol tidak boleh hanya terbatas pada masalah tarif dan potongan aplikator.
Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi para pekerja kemitraan digital ini.
“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa regulasi tersebut mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memastikan seluruh pengemudi ojol terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat sukarela. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala.
“Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap Perpres 109 dan Permenaker 5, yang mengakibatkan banyak pekerja kemitraan digital belum terlindungi. Selain itu, mereka juga belum memiliki akses ke skema jaminan pensiun.
“Di sini harusnya ada peran negara untuk mengawasi aturan itu. Jika aplikator nakal, misal dengan tidak turut membayar iuran jaminan sosial, maka harusnya ditindak tegas. Jika tidak, aturan tersebut hanya sebatas kata-kata di atas kertas,” imbuhnya.
Edy mengusulkan agar ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam RUU Transportasi Online yang sedang dibahas, atau diatur secara komprehensif dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Ia mengingatkan bahwa perjuangan ojol bukan hanya tentang potongan aplikator atau tarif, tetapi juga tentang hak dasar pekerja yang harus dijamin oleh negara.
“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Arif