Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati: PDI-P Soroti Indikasi Pelanggaran Etika oleh Bupati Pati
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 290

Rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan agenda utama menyatakan pendapat atas laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Pati. Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Pansus Hak Angket yang berisi evaluasi terhadap kinerja Bupati Pati. Laporan tersebut dibacakan secara bergantian oleh pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket.
Setelah pembacaan laporan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing anggota DPRD mengenai kinerja Bupati Pati.
Sudewo kemudian menyampaikan tanggapannya terhadap laporan Pansus Hak Angket dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan catatan selama masa kepemimpinannya.
“Semua hal yang disampaikan tadi dalam risalah Pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir merupakan suatu masukan dan sekaligus evaluasi untuk perbaikan kinerja kami ke depan,” ujar Sudewo.
“Ikhtisar membangun Kabupaten Pati ke depan lebih baik demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Pati,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI-P, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan enam poin penting.
Pertama, ia menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara kebenaran, dan Fraksi PDI-Perjuangan akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan masyarakat Pati.
“Kedua, Fraksi PDI-Perjuangan menunjukkan keberpihakan sepenuhnya kepada rakyat yang selama ini menghadapi kebijakan yang tidak transparan, tidak representatif, dan tidak berkeadilan. Pemerintah harus dijalankan berdasarkan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan golongan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyatakan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan menilai, berdasarkan hasil Pansus Hak Angket, ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap institusi, etika, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sejumlah kebijakan Bupati.
Pelanggaran ini dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, kerugian keuangan negara, serta merugikan hak-hak warga Kabupaten Pati.
(Adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

 
     
         
         
         
         
                     
         
         
         
         
         
     
         
         
        