Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
  • visibility 1

 

Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut

Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.

JEPARA – Polres Jepara
Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang
mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras
oplosan, Senin  ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP
Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari
perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras
oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan
menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai
tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi
pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,
diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Sejumlah barang bukti
diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5
liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12
liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur,
6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa
kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim
Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP
yaitu warung dan rumah tersangka.

“Dari dua TKP tersebut
didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” imbuhnya.

Tersangka mengaku usaha
miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan
didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis
Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada
saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut
tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36
tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

    Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DOKUMEN PRIBADI Belakangan ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist). Di sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai ajaran-ajaran yang dilestarikan […]

  • Bertengger di Dasar Klasemen, Persipa Pati Siap Tampil Terbaik di Markas Persekat Tegal

    Bertengger di Dasar Klasemen, Persipa Pati Siap Tampil Terbaik di Markas Persekat Tegal

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Pasca kekalahan melawan PSCS Cilacap yang membuat posisi Persipa Pati berada di dasar klasemen, tim yang berjuluk “Laskar Saridin” tersebut melakukan persiapan serius jelang laga tandang menghadapi Persekat Tegal. Jan Saragih pelatih Persipa Pati mengungkapkan, timnya saat ini sudah bersiap secara keseluruhan dan melakukan training di Stadion Mochtar Pemalang. “Mudah-mudahan kita dapat mengeluarkan […]

  • Arungi Liga 2 Musim 2024/2025 Persipa Pati Dapat Tambahan Sponsor dari Calon Bupati

    Arungi Liga 2 Musim 2024/2025 Persipa Pati Dapat Tambahan Sponsor dari Calon Bupati

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati mendapat suntikan dana tambahan di Liga 2 musim 2024/2025. Sebuah perusahan produk beton siap pakai bernama CV Larissa Ready Mix. Diketahui perusahaan ini merupakan milik seorang pengusaha asal Gadingrejo Juwana bernama Wahyu Indriyanto. Yang tidak lain adalah calon bupati Pati pada pilkada 2024. Informasi ini diumumkan langsung di akun sosial media […]

  • Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pulau Panjang menjadi salah satu obyek wisata yang akan digratiskan Pemkab Jepara Senin hingga Jumat, masuk obyek wisata di Kabupaten Jepara gratis. Obyek wisata yang dimaksud itu adalah obyek wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkat geliat pariwisata di Bumi Kartini ini. Rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 26 tahun […]

  • Anggota DPRD Pati: Pencegahan Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih Pati

    Anggota DPRD Pati: Pencegahan Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih Pati

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PATI – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati menuai sorotan. Anggota DPRD Pati, Kastomo, menekankan pentingnya persiapan matang sebelum pendirian koperasi ini. “SDM harus disiapkan betul. Sebelum pembentukan, desa perlu menyiapkan SDM pengelola dengan orientasi yang matang,” tegas politisi PKB ini. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dan […]

  • Dewan Pati Ajak Pemdes Optimalkan Bumdes untuk Tingkatkan Ekonomi Desa

    Dewan Pati Ajak Pemdes Optimalkan Bumdes untuk Tingkatkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendorong pemerintah desa (Pemdes) untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai strategi utama dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Bandang yakin Bumdes memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan warga jika dikelola secara maksimal. “Bumdes memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekonomi lokal,” ujarnya. […]

expand_less