Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
  • visibility 30

 

Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut

Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.

JEPARA – Polres Jepara
Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang
mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras
oplosan, Senin  ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP
Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari
perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras
oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan
menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai
tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi
pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,
diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Sejumlah barang bukti
diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5
liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12
liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur,
6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa
kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim
Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP
yaitu warung dan rumah tersangka.

“Dari dua TKP tersebut
didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” imbuhnya.

Tersangka mengaku usaha
miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan
didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis
Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada
saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut
tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36
tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niat Menjaga Lereng Muria, Agar Lestari dan Menghidupi

    Niat Menjaga Lereng Muria, Agar Lestari dan Menghidupi

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penanaman di lereng Pegunungan Muria  Kawasan sumber air menjadi sorotan. Sejumlah pegiat lingkungan menaruh perhatian untuk melestarikan. Agar keseimbangan alam kembali terjadi. Menjadikan Pegunungan Muria lestari dan menghidupi. JEPARA – Kawasan hulu menjadi sasaran penanaman pohon. Seperti yang dilakukan sejumlah warga di kawasan saluran irigasi Tines Dukuh Setro, Desa Batealit. Mereka tergabung dalam kelompok Sekretariat bersama […]

  • Kemenangan Perdana Persipa Pati di Liga 2! Laskar Saridin Bungkam PSIM Yogyakarta

    Kemenangan Perdana Persipa Pati di Liga 2! Laskar Saridin Bungkam PSIM Yogyakarta

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 30
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati akhirnya memetik kemenangan perdana di Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025. Laskar Saridin sukses menaklukkan tamunya, PSIM Yogyakarta, dengan skor telak 3-1 dalam pertandingan tanpa penonton di Stadion Joyokusumo, Kamis (26/9/2024). Persipa Pati tampil dominan sejak awal pertandingan. Mereka langsung unggul 3-0 di babak pertama melalui gol-gol dari Mirkomil Lokaev (menit 23), […]

  • Tim Persipa Pati menang tipis 1 - 0 di pertandingan pertama Piala Soeratin Jawa Tengah 2023.

    Persipa Junior Menang Tipis atas Bina Sentra Semarang

    • calendar_month Sab, 7 Okt 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tim Persipa Pati menang tipis 1 – 0 di pertandingan pertama Piala Soeratin Jawa Tengah 2023.

  • Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memprioritaskan kualitas dalam perbaikan jalan yang rusak di wilayah Pati. Hal ini disampaikan oleh H. Muhamadun, anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, yang menyatakan bahwa jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat. “Perbaikan jalan harus […]

  • Renshi Yamaguchi pemain asing Persiku Kudus asal Jepang. (INSTAGRAM)

    RESMI, Renshi Yamaguchi Jadi Pemain Pertama Persiku Kudus di Liga 2, Inilah Profil Lengkapnya

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 38
    • 0Komentar

      OLAHRAGA – Persiku Kudus secara resmi memperkenalkan Renshi Yamaguchi sebagai pemain pertama di Liga 2 musim 2024/2025. Pemai nasal Jepang ini merupakan pemain senior dan cukup berpengalaman di Liga Indonesia. Renshi Yamaguchi yang berposisi sebagai gelandang pernah bermain untuk Arema FC di Liga 1. Di Liga 2 musim lalu, Renshi Yamaguchi memperkuat tim Gresik […]

  • Bantuan Ekonomi Produktif Baznas Pati untuk Warga Kurang Mampu

    Bantuan Ekonomi Produktif Baznas Pati untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto memberikan bantuan ekonomi produktif PATI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati, memberikan bantuan ekonomi produktif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Margorejo, bersama Bupati Pati Haryanto Kamis (31/1/2019) di Masjid Al Falah Kecamatan Margorejo Pati. Imam Zarkasi Ketua Baznas mengatakan, program pemberdayaan ekonomi produktif bagi masyarakat merupakan program terbaru dari Baznas Pati. […]

expand_less