Breaking News
light_mode

Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebak Hama Setelah Insiden Maut di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 174

PATI – Seorang petani bernama M. Abdul Kholiq (51), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditemukan meninggal dunia di sawahnya sendiri akibat tersengat aliran listrik pada Jumat pagi (03/10/2025). Korban diduga terkena jebakan listrik yang dipasang untuk mengendalikan hama tikus.

Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh Sentono (68) dan Sutopo (40), yang hendak pergi ke sawah sekitar pukul 06.20 WIB. Mereka menemukan korban tergeletak tak berdaya di atas kawat yang dialiri listrik.

“Kami sangat terkejut melihat korban sudah tergeletak di tengah sawah,” ujar Sentono, salah seorang saksi mata.

Warga kemudian membawa korban ke RS Budi Agung Juwana, namun nyawanya tidak tertolong. Dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sekitar pukul 06.40 WIB.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan di sawahnya sendiri di Desa Gadingrejo.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB seorang warga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di sawah miliknya sendiri di Desa Gadingrejo RT 03 RW 02, Kecamatan Juwana,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 cm. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 cm, tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain. Jadi kematian murni akibat sengatan listrik,” terangnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kabel dan kawat yang dialiri listrik untuk penyelidikan lebih lanjut. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan jenazah telah diserahkan untuk dimakamkan.

AKP Mudofar mengimbau warga untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama karena sangat berbahaya.

“Kami mengingatkan kembali kepada warga, penggunaan arus listrik di area pertanian sangat berbahaya. Tidak hanya berisiko pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain,” tegasnya.

Polsek Juwana akan meningkatkan sosialisasi bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami akan terus memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak mengulangi cara berbahaya ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada kerugian akibat serangan hama,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

      Rapat kordinasi antara DPRD Pati dengan Sekda dan Bagian Tata Pemerintahan Setda/ FOTO : Saiful DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan penundaan pengisian perangkat desa tahun 2022. Para wakil rakyat menilai ada yang “tidak beres” dalam proses pengisian perangkat desa tahun ini.   PATI – Suasana rapat kordinasi pengisian perangkat desa di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD […]

  • Sampah plastik menumpuk di pinggir jalan 

    Potensi Kerusakan Lingkungan di Masa Depan Akibat Sampah Plastik

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sampah plastik menumpuk di pinggir jalan      Sampah plastik telah menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar di dunia saat ini. Setiap tahun, jutaan ton sampah plastik dibuang ke lingkungan, termasuk lautan dan sungai, yang menyebabkan dampak negatif yang luas terhadap ekosistem alami dan kesehatan manusia. Jika tidak ditangani dengan serius, ada potensi kerusakan lingkungan […]

  • Cerita Perempuan Asal Tanjungsekar Pucakwangi Lolos dari Percobaan Perampokan

    Cerita Perempuan Asal Tanjungsekar Pucakwangi Lolos dari Percobaan Perampokan

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

      Ilustrasi freepik.com SPW seorang perempuan berusia 19 tahun beruntung berhasil lolos dari percobaan perampokan dan perkosaan yang dialaminya di Jalan Sokopuluhan – Winong pada Jumat (1/7/2022) petang. PATI – Lokasi kejadian berada di Jalan Sokopuluhan-Winong, sebelah barat makam Dukuh Dayu, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi. Dari kronologi kejadian, perbuatan pelaku yang belum diketahui identitasnya ini […]

  • Ada di Pati Nasi Goreng Paling Murah, Cuma Rp 3 Ribu

    Ada di Pati Nasi Goreng Paling Murah, Cuma Rp 3 Ribu

    • calendar_month Jum, 28 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Penampakan nasi goreng murah yang terbilang cukup lengkap Meskipun harganya sangat murah, sepiring “Nasi Goreng Bu Lasmiati” tersaji cukup lengkap. Ada irisan telur dadar, lalapan kol dan mentimun yang diiris kecil-kecil, serta taburan bawang goreng. Menambah sedap dan menggugah selera makan. PATI – Nasi goreng di warung-warung kakil lima umumnya dibanderol Rp 10 ribu per […]

  • Cegah Banjir Pati Anggota DPR RI Sudewo Gandeng KemenPUPR Bangun Bendung Kembang Kempis

    Cegah Banjir Pati Anggota DPR RI Sudewo Gandeng KemenPUPR Bangun Bendung Kembang Kempis

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Sudewo bersama KemenPUPR mengunjungi wilayah terdampak banjir di sepanjang alur Sungai Juwana Bendung kembang kempis diharapkan menjadi solusi terhadap bencana banjir tahunan di Kabupaten Pati. Anggota DPR RI Sudewo mengajak Kementrian PUPR untuk melihat langsung kondisi banjir di sepanjang alur Sungai Juwana, sebagai pertimbangan untuk membuat program kerja. PATI – Sudewo, komisi […]

  • Kebijakan Baru Pemkab Jepara: Retribusi Objek Wisata Kini Berlaku Setiap Hari

    Kebijakan Baru Pemkab Jepara: Retribusi Objek Wisata Kini Berlaku Setiap Hari

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JEPARA – Mulai Januari 2024, wisatawan yang berencana mengunjungi objek wisata di Kabupaten Jepara harus merogoh kocek. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru dari Pemkab Jepara yang mengenakan retribusi tempat wisata. Sebelumnya, Pemkab Jepara memberikan kebijakan gratis untuk tiket masuk objek wisata pada hari kerja. Retribusi hanya dikenakan pada saat akhir pekan dan hari libur. […]

expand_less