PATI – Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pati. Kegiatan ini melibatkan kekuatan personil dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Anggota Kepolisian Resort (Polresta) Pati, Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0718 Pati, dan Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pati, pada Kamis, (13/6/2024), pukul 20.00 WIB.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kegiatan prostitusi dan peredaran minimal beralkohol di wilayah Kabupaten Pati.
Hasil dari kegiatan penegakan Perda tersebut mengungkapkan penemuan barang bukti berupa 53 botol minuman beralkohol dari dua toko yang berlokasi di wilayah Kecamatan Margorejo.
Sebagai tindak lanjut, para penjual yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diberikan pembinaan, peringatan, dan barang bukti berupa 53 botol minuman beralkohol disita.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan hukum dan menjaga ketertiban di Kabupaten Pati.
Editor: Fatwa